Headline
Penaikan belanja akan turut mendorong pertumbuhan ekonomi menjadi 5,4%.
Penaikan belanja akan turut mendorong pertumbuhan ekonomi menjadi 5,4%.
KUASA hukum KPU Ali Nurdin mengatakan pencalonan cawapres nomor urut 01 Ma'ruf Amin tidak melanggar aturan, sehingga tuntutan untuk mendiskualifikasi Ma'ruf tidak berdasar.
Hal ini menjadi jawaban atas tuntutan kubu Prabowo-Sandi untuk mendiskualifikasi cawapres Ma'ruf Amin karena tidak mundur dari jabatannya di BNI Syariah dan Mandiri Syariah.
Ali menyebut tidak ada kewajiban bagi Ma'ruf Amin untuk mundur dari jabatan sebagai Dewan Pengawas Syariah, lantaran kedua bank tersebut tidak termasuk dalam BUMN.
"Dalam kasus ini kedua bank yang dimaksud tidak mendapatkan penyertaan langsung dari kekayaan negara yang dipisahkan, sehinga tidak dikategorikan sebagai BUMN," kata Ali ketika sidang gugatan Pilpres di Gedung MK, Selasa (18/6).
Ia menjelaskan berdasarkan Pasal 1 angka 1 Tahun 2013, pengertian BUMN yaitu Bank Usaha Milik Negara yang seluruh atau sebagian milik negara melalui penyertaan secara langsung dari kekayaan negara yang dipisahkan.
Baca juga: TKN Siap Patahkan Tudingan Status Karyawan BUMN Ma'ruf Amin
Selain itu, Ali menambahkan berdasarkan ketentuan Pasal 1 angka 15 UU Nomor 21 tahun 2018 tentang Perbankan syariah telah mengatur Dewan Pengawas Syariah termasuk kategori pihak yang memberikan jasanya kepada bank syariah, seperti halnya akuntan publik, penilai, dan konsultan hukum.
"Kedudukan hukum dewan syariah pejabat yang berbeda dengan pihak komisaris, direksi, pejabat dan karyawan Bank Syariah," kata Ali.
Sebelumnya, tim hukum Prabowo-Sandi mengatakan profil Ma'ruf Amin masih tercantum di dalam website resmi Bank BUMN yaitu Bank Syariah Mandiri dan BNI Syariah sebagai ketua Dewan Pengawas Syariah.
Tim hukum Prabowo-Sandi menilai Ma'ruf Amin melanggar aturan karena tidak mundur dari jabatannya. Maka dari itu, dalam petitum, tim hukum Prabowo-Sandi meminta Hakim MK mendiskualifikasi Ma'ruf Amin.(OL-5)
Iffa Rosita menegaskan pentingnya implementasi pedoman ini sebagai bentuk komitmen kelembagaan dalam menciptakan lingkungan kerja yang aman dan bebas dari kekerasan seksual.
Saat ini fokus menyusun dokumen brief policy yang akan memuat sejumlah poin evaluasi dan catatan penting dari pengalaman penyelenggaraan pemilu dan pilkada sebelumnya.
Betty menjelaskan saat ini belum ada pembahasan khusus antara KPU dan semua pemangku kepentingan pemilu terkait e-voting.
Netralitas ASN merupakan salah satu isu krusial yang harus ditangani dengan penuh komitmen dan kokohnya peran Kemendagri dalam menangani permasalahan tersebut.
KOMISI Pemilihan Umum (KPU) RI akan segera memperbaharui dinamika perubahan data pemilih pascaputusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait pemisahan jadwal pemilu nasional dan pemilu daerah.
KPU Mochammad Afifuddin mengapresiasi Mahkamah Konstitusi (MK) yang memutuskan untuk memisahkan pemilu tingkat nasional dan lokal mulai 2029.
Masa jabatan keuchik tetap sesuai Pasal 115 ayat (3) Undang-Undang nomor 11 tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh, yakni dibatasi enam tahun.
Mahkamah Konstitusi membacakan putusan terhadap 15 perkara pengujian undang-undang.
Harimurti menambahkan ketidakpastian hukum ini dapat dilihat dari data empiris yang menunjukkan adanya variasi putusan pengadilan dalam memaknai Pasal 31 UU No 24 Tahun 2009.
GURU Besar Ilmu Media dan Jurnalisme Fakultas Ilmu Sosial Budaya UII, Masduki, mengajukan judicial review (JR) terkait UU Perlindungan Data Pribadi (UU PDP) pasal 65 ke MK.
DPC FPE KSBSI Mimika Papua Tengah mengajukan permohonan uji materi Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) ke MK
PUTUSAN MK No.135/PUU-XXII/2024 memunculkan nomenklatur baru dalam pemilu.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved