Headline

Penaikan belanja akan turut mendorong pertumbuhan ekonomi menjadi 5,4%.

KPU Nyatakan Ma'ruf Amin tidak Langgar Aturan

Rahmatul Fajri
18/6/2019 11:12
KPU Nyatakan Ma'ruf Amin tidak Langgar Aturan
Suasana sidang lanjutan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2019 di gedung Mahkamah Konstitusi, Selasa (18/6)(ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A)

KUASA hukum KPU Ali Nurdin mengatakan pencalonan cawapres nomor urut 01 Ma'ruf Amin tidak melanggar aturan, sehingga tuntutan untuk mendiskualifikasi Ma'ruf tidak berdasar.

Hal ini menjadi jawaban atas tuntutan kubu Prabowo-Sandi untuk mendiskualifikasi cawapres Ma'ruf Amin karena tidak mundur dari jabatannya di BNI Syariah dan Mandiri Syariah.

Ali menyebut tidak ada kewajiban bagi Ma'ruf Amin untuk mundur dari jabatan sebagai Dewan Pengawas Syariah, lantaran kedua bank tersebut tidak termasuk dalam BUMN.

"Dalam kasus ini kedua bank yang dimaksud tidak mendapatkan penyertaan langsung dari kekayaan negara yang dipisahkan, sehinga tidak dikategorikan sebagai BUMN," kata Ali ketika sidang gugatan Pilpres di Gedung MK, Selasa (18/6).

Ia menjelaskan berdasarkan Pasal 1 angka 1 Tahun 2013, pengertian BUMN yaitu Bank Usaha Milik Negara yang seluruh atau sebagian milik negara melalui penyertaan secara langsung dari kekayaan negara yang dipisahkan.

Baca juga: TKN Siap Patahkan Tudingan Status Karyawan BUMN Ma'ruf Amin

Selain itu, Ali menambahkan berdasarkan ketentuan Pasal 1 angka 15 UU Nomor 21 tahun 2018 tentang Perbankan syariah telah mengatur Dewan Pengawas Syariah termasuk kategori pihak yang memberikan jasanya kepada bank syariah, seperti halnya akuntan publik, penilai, dan konsultan hukum.

"Kedudukan hukum dewan syariah pejabat yang berbeda dengan pihak komisaris, direksi, pejabat dan karyawan Bank Syariah," kata Ali.

Sebelumnya, tim hukum Prabowo-Sandi mengatakan profil Ma'ruf Amin masih tercantum di dalam website resmi Bank BUMN yaitu Bank Syariah Mandiri dan BNI Syariah sebagai ketua Dewan Pengawas Syariah.

Tim hukum Prabowo-Sandi menilai Ma'ruf Amin melanggar aturan karena tidak mundur dari jabatannya. Maka dari itu, dalam petitum, tim hukum Prabowo-Sandi meminta Hakim MK mendiskualifikasi Ma'ruf Amin.(OL-5)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya