Headline
Pada perdagangan kemarin, rupiah menguat tipis dan ditutup di level Rp16.936 per dolar AS.
Pada perdagangan kemarin, rupiah menguat tipis dan ditutup di level Rp16.936 per dolar AS.
Kumpulan Berita DPR RI
KUASA hukum KPU Ali Nurdin mengatakan pencalonan cawapres nomor urut 01 Ma'ruf Amin tidak melanggar aturan, sehingga tuntutan untuk mendiskualifikasi Ma'ruf tidak berdasar.
Hal ini menjadi jawaban atas tuntutan kubu Prabowo-Sandi untuk mendiskualifikasi cawapres Ma'ruf Amin karena tidak mundur dari jabatannya di BNI Syariah dan Mandiri Syariah.
Ali menyebut tidak ada kewajiban bagi Ma'ruf Amin untuk mundur dari jabatan sebagai Dewan Pengawas Syariah, lantaran kedua bank tersebut tidak termasuk dalam BUMN.
"Dalam kasus ini kedua bank yang dimaksud tidak mendapatkan penyertaan langsung dari kekayaan negara yang dipisahkan, sehinga tidak dikategorikan sebagai BUMN," kata Ali ketika sidang gugatan Pilpres di Gedung MK, Selasa (18/6).
Ia menjelaskan berdasarkan Pasal 1 angka 1 Tahun 2013, pengertian BUMN yaitu Bank Usaha Milik Negara yang seluruh atau sebagian milik negara melalui penyertaan secara langsung dari kekayaan negara yang dipisahkan.
Baca juga: TKN Siap Patahkan Tudingan Status Karyawan BUMN Ma'ruf Amin
Selain itu, Ali menambahkan berdasarkan ketentuan Pasal 1 angka 15 UU Nomor 21 tahun 2018 tentang Perbankan syariah telah mengatur Dewan Pengawas Syariah termasuk kategori pihak yang memberikan jasanya kepada bank syariah, seperti halnya akuntan publik, penilai, dan konsultan hukum.
"Kedudukan hukum dewan syariah pejabat yang berbeda dengan pihak komisaris, direksi, pejabat dan karyawan Bank Syariah," kata Ali.
Sebelumnya, tim hukum Prabowo-Sandi mengatakan profil Ma'ruf Amin masih tercantum di dalam website resmi Bank BUMN yaitu Bank Syariah Mandiri dan BNI Syariah sebagai ketua Dewan Pengawas Syariah.
Tim hukum Prabowo-Sandi menilai Ma'ruf Amin melanggar aturan karena tidak mundur dari jabatannya. Maka dari itu, dalam petitum, tim hukum Prabowo-Sandi meminta Hakim MK mendiskualifikasi Ma'ruf Amin.(OL-5)
Tanpa perubahan mendasar, parlemen berpotensi semakin dikuasai kelompok bermodal besar.
Taufan menyoroti persoalan ambang batas parlemen yang menurutnya menjadi isu penting dan membutuhkan kajian panjang serta komprehensif agar dapat ditentukan metode yang paling tepat.
KPU menegaskan akan menindaklanjuti putusan Majelis Komisioner Komisi Informasi Pusat (KIP) yang memerintahkan pembukaan dokumen ijazah jokowi dalam proses pencalonan Pemilu 2014 dan 2019.
Perludem menilai efisiensi anggaran seharusnya ditempuh melalui digitalisasi pemilu, penyederhanaan tahapan, serta rasionalisasi badan ad hoc.
KIP Pusat menegaskan bahwa Komisi Pemilihan Umum (KPU) memiliki waktu 14 hari untuk banding terkait putusan sengketa informasi soal ijazah Jokowi.
KPU diminta menyerahkan salinan ijazah Jokowike pengamat kebijakan publik Bonatua Silalahi. Keputusan itu setelah Komisi Pemilihan Umum atau KIP Pusat mengabulkan sengketa informasi
PADA peringatan hari lahir Partai Golongan Karya (Golkar) beberapa waktu lalu, Prabowo Subianto kembali mengemukakan pandangannya tentang sistem pemilihan kepala daerah (pilkada).
MK menegaskan bahwa wartawan tidak dapat langsung digugat secara perdata maupun pidana atas karya jurnalistiknya, sepanjang karya tersebut merupakan produk jurnalistik.
Penempatan anggota Polri aktif dalam jabatan sipil tetap harus merujuk pada UU Polri sebagai aturan yang bersifat khusus.
Perlindungan hukum harus dimaknai sebagai amanat bagi pemerintah dan masyarakat untuk menjamin keamanan jurnalis dari segala bentuk serangan.
MK telah mengambil langkah berani dalam menempatkan posisi wartawan sebagai pilar penting dalam sistem demokrasi.
Putusan MK menegaskan bahwa wartawan tidak dapat serta-merta diproses secara pidana atau perdata atas karya jurnalistik dalam pengujuan UU Pers, Dewan Pers minta baca detil putusan MK
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved