Headline
Ada kelompok yang nyaman dengan kelakuan lama, ingin intervensi meski tak lagi berkuasa.
Ada kelompok yang nyaman dengan kelakuan lama, ingin intervensi meski tak lagi berkuasa.
Kumpulan Berita DPR RI
KUASA hukum KPU Ali Nurdin mengatakan pencalonan cawapres nomor urut 01 Ma'ruf Amin tidak melanggar aturan, sehingga tuntutan untuk mendiskualifikasi Ma'ruf tidak berdasar.
Hal ini menjadi jawaban atas tuntutan kubu Prabowo-Sandi untuk mendiskualifikasi cawapres Ma'ruf Amin karena tidak mundur dari jabatannya di BNI Syariah dan Mandiri Syariah.
Ali menyebut tidak ada kewajiban bagi Ma'ruf Amin untuk mundur dari jabatan sebagai Dewan Pengawas Syariah, lantaran kedua bank tersebut tidak termasuk dalam BUMN.
"Dalam kasus ini kedua bank yang dimaksud tidak mendapatkan penyertaan langsung dari kekayaan negara yang dipisahkan, sehinga tidak dikategorikan sebagai BUMN," kata Ali ketika sidang gugatan Pilpres di Gedung MK, Selasa (18/6).
Ia menjelaskan berdasarkan Pasal 1 angka 1 Tahun 2013, pengertian BUMN yaitu Bank Usaha Milik Negara yang seluruh atau sebagian milik negara melalui penyertaan secara langsung dari kekayaan negara yang dipisahkan.
Baca juga: TKN Siap Patahkan Tudingan Status Karyawan BUMN Ma'ruf Amin
Selain itu, Ali menambahkan berdasarkan ketentuan Pasal 1 angka 15 UU Nomor 21 tahun 2018 tentang Perbankan syariah telah mengatur Dewan Pengawas Syariah termasuk kategori pihak yang memberikan jasanya kepada bank syariah, seperti halnya akuntan publik, penilai, dan konsultan hukum.
"Kedudukan hukum dewan syariah pejabat yang berbeda dengan pihak komisaris, direksi, pejabat dan karyawan Bank Syariah," kata Ali.
Sebelumnya, tim hukum Prabowo-Sandi mengatakan profil Ma'ruf Amin masih tercantum di dalam website resmi Bank BUMN yaitu Bank Syariah Mandiri dan BNI Syariah sebagai ketua Dewan Pengawas Syariah.
Tim hukum Prabowo-Sandi menilai Ma'ruf Amin melanggar aturan karena tidak mundur dari jabatannya. Maka dari itu, dalam petitum, tim hukum Prabowo-Sandi meminta Hakim MK mendiskualifikasi Ma'ruf Amin.(OL-5)
Setelah melalui serangkaian persidangan sengketa informasi,Pengamat Kebijakan Publik, Bonatua Silalahi resmi menerima salinan dokumen ijazah mantan Presiden Jokowi tanpa sensor dari KPU.
Tanpa perubahan mendasar, parlemen berpotensi semakin dikuasai kelompok bermodal besar.
Taufan menyoroti persoalan ambang batas parlemen yang menurutnya menjadi isu penting dan membutuhkan kajian panjang serta komprehensif agar dapat ditentukan metode yang paling tepat.
KPU menegaskan akan menindaklanjuti putusan Majelis Komisioner Komisi Informasi Pusat (KIP) yang memerintahkan pembukaan dokumen ijazah jokowi dalam proses pencalonan Pemilu 2014 dan 2019.
Perludem menilai efisiensi anggaran seharusnya ditempuh melalui digitalisasi pemilu, penyederhanaan tahapan, serta rasionalisasi badan ad hoc.
KIP Pusat menegaskan bahwa Komisi Pemilihan Umum (KPU) memiliki waktu 14 hari untuk banding terkait putusan sengketa informasi soal ijazah Jokowi.
Polemik penunjukan Adies Kadir sebagai Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) kian menegaskan pentingnya batas kewenangan antarlembaga negara.
Mahkamah Konstitusi kembali menguji UU Peradilan Militer (UU No. 31/1997) terkait kewenangan mengadili tindak pidana prajurit TNI. P
Program tersebut merupakan kebijakan penunjang yang tidak seharusnya memangkas alokasi minimal 20% anggaran pendidikan yang bersifat esensial.
Komisi II DPR menargetkan RUU Pilkada rampung 2026 demi kepastian hukum sebelum tahapan Pemilu 2029 dimulai pada 2027.
Hakim MK Saldi Isra menegaskan uji materiil KUHP dan UU ITE tidak boleh bertumpu pada kasus konkret Roy Suryo dkk. Permohonan dinilai masih lemah secara konstitusional.
Iwakum memaknai Hari Pers Nasional 2026 sebagai momentum penguatan perlindungan hukum dan konstitusional bagi kebebasan pers di Indonesia.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved