Headline
Buka puasa bersama bukan sekadar rutinitas seremonial.
Buka puasa bersama bukan sekadar rutinitas seremonial.
Kumpulan Berita DPR RI
Firli membantah tidak ada koordinasi dengan TNI. Pasalnya Mabes TNI sudah dilibatkan dalam gelar perkara kasus Basarnas.
Firli Bahuri berharap penuntasan kasus rasuah Basarnas tidak berhenti di satu titik.
“Pimpinan KPK amatir dalam kasus ini, langkah TNI juga keliru datang ke KPK, pimpinan KPK yang audiensi ke Puspom TNI juga keliru. Panglima TNI juga tak boleh diam,”
Pasal 47 UU TNI dengan tegas mengatur bahwa prajurit aktif datang dan ditempatkan di Basarnas harus tunduk pada ketentuan administrasi, tunduk pada hukum pengawasan di kementerian/lembaga.
Mahfud menjelaskan penetapan tersangka Henri dalam kasus itu oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), tidak perlu diperdebatkan.
Pernyataan Firli dinilai telat. Selaku pimpinan KPK, Firli seharusnya mengambil tanggung jawab penuh.
KPK seharusnya tidak takut menegakan hukum karena memiliki bukti yang kuat.
Presiden diminta menjadi penengah terkait kasus OTT KPK yang melibatkan perwira aktif TNI.
Asrul Sani berharap bukan hanya sipil yang dipidanakan dalam kasus suap pengadaan proyek alat deteksi korban reruntuhan di Basarnas.
“Sesuai ketentuan Pasal 39 ayat 2 UU KPK, seluruh proses penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan di KPK itu di bawah pimpinan KPK."
Komisi I DPR menilai kasus yang menjerat prajurit TNI aktif harus diserahkan ke Puspom TNI.
Menko Polhukam Mahfud MD meminta semua pihak untuk menyudahi kisruh perdebatan antara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dengan TNI terkait OTT suap di Basarnas
PENGAMAT militer dari Institute for Security and Strategic Studies (ISESS) Khairul Fahmi, menyoroti kelalaian KPK yang tidak melibatkan Puspom TNI dalam menangani korupsi Basarnas.
PENGAMAT Militer dari ISESS Khairul Fahmi mengatakan penanganan kasus korupsi Basarnas paling tepat diselesaikan dengan peradilan koneksitas.
KETUA Dewan Nasional Setara Institute Hendardi menilai keberatan TNI atas suatu proses hukum, tidak seharusnya dilakukan dalam bentuk intimidasi institusi
KETUA Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri menegaskan penetapan tersangka kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa pada Basarnas
GURU besar UB, Rachmad Safa'at mengatakan terdapat upaya untuk menghadapi oligarki agar pemerintahan tidak dikuasai segelintir orang dan tetap mengutamakan kepentingan masyarakat.
DORONGAN untuk merevisi Undang-Undang Nomor 31 tahun 1997 tentang Peradilan Militer menyeruak di tengah penanganan kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa pada Basarnas.
PIMPINAN Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diminta jangan cuci tangan atas polemik penetapan dua personel TNI pada Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan atau Basarnas sebagai tersangka.
KPK tegaskan tersangka Kepala Basarnas didasari adanya bukti permulaan yang cukup berdasarkan Pasal 1 butir 14 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Media Indonesia berusaha menghadirkan foto-foto eksclusive sehingga pembaca dapat melihat kejadian aktual dengan lebih baik
LOAD MORECopyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved