Headline

Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.

Fokus

Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.

Kasus Basarnas Diminta Tak Cuma Sipil yang Dipidana

Fachri Audia Hafiez
30/7/2023 09:50
Kasus Basarnas Diminta Tak Cuma Sipil yang Dipidana
Asrul Sani berharap bukan hanya sipil yang dipidanakan dalam kasus suap pengadaan proyek alat deteksi korban reruntuhan di Basarnas.(Dok.MI)

KASUS dugaan suap pengadaan proyek alat deteksi korban reruntuhan di Basarnas diminta tak cuma menjerat sipil. Pasalnya, terdapat prajurit TNI aktif yang diduga terlibat dalam perkara yang ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) itu.

"Jangan sampai terjadi lagi seperti pada kasus tipikor Helikopter AW-101 dimana orang sipilnya diproses hukum dan dipidana penjara plus denda. Namun, tidak demikian dengan perwira TNI yang diduga terlibat," kata Anggota Komisi III DPR Arsul Sani melalui keterangan tertulis, dikutip Minggu (30/7).

Kasus helikopter AW-101 yang dimaksud yakni perkara korupsi pembelian Helikopter Angkut Agusta Westland AW-101. Perkara itu hanya menyeret terdakwa sekaligus Direktur PT Diratama Jaya Mandiri John Irfan Kenway alias Irfan Kurnia Saleh.

Baca juga: Pusako Sebut Kesalahan OTT Basarna Ada pada Pimpinan KPK

Arsul mengatakan polemik perbedaan pandangan soal penetapan tersangka prajurit TNI aktif harus diselesaikan. Dalam hal ini yaitu Kepala Basarnas Marsekal Madya TNI Henri Alfiandi dan Koorsmin Kabasarnas Letkol Afri Budi Cahyanto. "Dicukupkan sampai di sini saja setelah KPK dan pihak TNI bertemu," ucap Arsul.

Wakil Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan PPP (PPP) itu menilai saat ini DPR dan publik ingin melihat proses hukum secara prosedural dan akuntabel. Khususnya dari sisi materi kasus harus menjujung aspek transparan.

Baca juga: Komisi I DPR Tekankan Kasus Prajurit Aktif Harus Diserahkan ke POM TNI

"Saatnya KPK dan TNI menunjukkan kepada rakyat bahwa ada paralelitas dan sinkronisasi dalam proses hukum terhadap tersangka warga sipil dan perwira TNI aktif yang diduga terlibat dalam tindak pidana korupsi tersebut," ujar Arsul.

KPK menetapkan lima tersangka dalam kasus dugaan suap pengadaan proyek alat deteksi korban reruntuhan di Basarnas. Mereka ialah Kepala Basarnas Henri Alfiandi, Komisaris Utama PT Multi Grafika Cipta Sejati Mulsunadi Gunawan, Dirut PT Intertekno Grafika Sejati Marilya, Dirut PT Kindah Abadi Utama Roni Aidil, dan Koorsmin Kabasarnas Letkol Afri Budi Cahyanto.

Terjadi perbedaan pendapat antara KPK dan TNI terkait status tersangka Henri dan Afri. Kondisi tersebut berujung permintaan maaf oleh pimpinan KPK.

"Di sini ada kekeliruan dan kekhilafan dari tim kami yang melakukan penangkapan. Oleh karena itu, dalam rapat tadi menyampaikan kepada teman-teman TNI kiranya bisa disampaikan ke Panglima dan jajaran TNI atas kekhilafan ini, kami mohon dapat dimaafkan," kata Wakil Ketua KPK Johanis Tanak di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat, 28 Juli 2023.

Johanis menyebut kesalahan dikarenakan tim tangkap tangan tidak melibatkan TNI saat menangkap serta memproses hukum Henri dan Afri. KPK mengaku tidak memiliki wewenang untuk memprosesnya secara hukum.

"Kami paham bahwa tim penyelidik kami ada kekhilafan, ada kelupaan, bahwasanya, manakala melibatkan TNI harus diserahkan kepada TNI, bukan kita yang tangani, bukan KPK," ucap Johanis. (Z-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Thalatie Yani
Berita Lainnya