Headline
YLKI mengultimatum pemerintah agar melakukan tindakan korektif yang nyata.
YLKI mengultimatum pemerintah agar melakukan tindakan korektif yang nyata.
Kumpulan Berita DPR RI
ANGGOTA Komisi I DPR Mayjen TNI (Purn) TB Hasanuddin menekankan kasus hukum yang menjerat prajurit TNI aktif mestinya diserahkan ke Polisi Militer (POM) TNI. Hal ini merespons penetapan tersangka Kepala Basarnas Marsekal Madya TNI Henri Alfiandi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus dugaan suap pengadaan proyek alat deteksi korban reruntuhan.
"Jadi dalam kasus KPK yang melakukan OTT terhadap anggota TNI aktif ya sah-sah saja dengan catatan penangkapan tersebut dilakukan secara spontan tanpa perencanaan. Lalu setelah penangkapan, harus langsung diserahkan ke POM TNI," kata Hasanuddin melalui keterangan tertulis, Minggu (30/7).
Menurut Hasanuddin, KPK mestinya melakukan koordinasi dan melibatkan POM TNI. Apabila, dalam giat hukum tersebut masih dalam tahap penyelidikan.
Baca juga: TNI Bisa Laporkan Pimpinan KPK ke Dewas Terkait Perkara Korupsi Basarnas
"Proses hukum selanjutnya seperti pengembangan kasus dan juga penetapan tersangka anggota TNI aktif harus dilakukan oleh POM TNI sesuai dengan undang-undang," ujar Hasanuddin.
Politikus PDI Perjuangan (PDIP) itu menuturkan terdapat empat jenis pengadilan di Indonesia yakni pengadilan umum, pengadilan militer, pengadilan tata usaha negara, dan pengadilan agama. Pengadilan militer tidak bisa mengadili sipil, begitu pun pengadilan umum tak bisa mengadili militer.
Baca juga: Pemerintah Minta Akhiri Kisruh KPK TNI
"Anggota TNI yang melakukan tindak pidana umum tidak diadili melalui Peradilan Sipil (umum) karena belum adanya perubahan atas Undang Undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer. Lalu, pascadiberlakukannya Undang Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI, Peradilan Militer masih berwenang mengadili anggota TNI yang melakukan tindak pidana umum. Kondisi ini dikuatkan Pasal 74 Undang Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI yaitu selama Undang Undang Peradilan Militer yang baru belum dibentuk maka tetap tunduk pada Undang Undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer," jelas dia.
KPK menetapkan lima tersangka dalam kasus dugaan suap pengadaan proyek alat deteksi korban reruntuhan di Basarnas. Mereka ialah Kepala Basarnas Henri Alfiandi, Komisaris Utama PT Multi Grafika Cipta Sejati Mulsunadi Gunawan, Dirut PT Intertekno Grafika Sejati Marilya, Dirut PT Kindah Abadi Utama Roni Aidil, dan Koorsmin Kabasarnas Afri Budi Cahyanto.
Terjadi perbedaan pendapat antara KPK dan TNI terkait status tersangka Henri dan Afri. Kondisi tersebut berujung permintaan maaf oleh pimpinan KPK.
"Di sini ada kekeliruan dan kekhilafan dari tim kami yang melakukan penangkapan. Oleh karena itu, dalam rapat tadi menyampaikan kepada teman-teman TNI kiranya bisa disampaikan ke Panglima dan jajaran TNI atas kekhilafan ini, kami mohon dapat dimaafkan," kata Wakil Ketua KPK Johanis Tanak di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (28/7).
Johanis menyebut kesalahan dikarenakan tim tangkap tangan tidak melibatkan TNI saat menangkap serta memproses hukum Henri dan Afri. KPK mengaku tidak memiliki wewenang untuk memprosesnya secara hukum.
"Kami paham bahwa tim penyelidik kami ada kekhilafan, ada kelupaan, bahwasanya, manakala melibatkan TNI harus diserahkan kepada TNI, bukan kita yang tangani, bukan KPK," ucap Johanis. (Z-3)
Adapun operasi SAR yang menjadi perhatian masyarakat antara lain kecelakaan pesawat pada 3 Agustus 2025 terhadap pesawat latih PK-S126 yang jatuh di Desa Benteng, Ciampea.
Penumpang dan awak pesawat Smart Air rute Nabire-Kaimana dipastikan selamat setelah pesawat melakukan pendaratan darurat di kawasan pantai dekat Bandara Nabire.
Ia mengatakan dua korban diduga tertimbun longsor saat bekerja di area pertanian/perkebunan dan jauh dari pemukiman penduduk.
Operasi pencarian dan evakuasi korban kecelakaan pesawat ATR 42-500 PK THT di Pegunungan Bulusaraung, Sulawesi Selatan, resmi ditutup pada Jumat (23/1) malam.
BADAN Nasional Pencarian dan Pertolongan atau Basarnas, akan mengevaluasi kelanjutan operasi pencarian dan evakuasi korban pesawat ATR 42-500
Kepala Basarnas RI Marsekal Madya TNI Moh Syafi'i mengungkapkan tim SAR gabungan melakukan evakuasi dua kantong berisi bagian tubuh korban kecelakaan pesawat IAT ATR 42-500.
Anggaran pertahanan APBN 2026 mencapai Rp337 triliun. Pengamat menilai belanja alutsista harus memperkuat industri pertahanan nasional, bukan sekadar impor senjata.
Pasukan Pengamanan Presiden (Paspampres) menegaskan tidak ada prajuritnya yang terlibat dalam dugaan penganiayaan terhadap pengemudi ojek online di kawasan Kembangan, Jakarta Barat.
Presiden Prabowo Subianto menegaskan pentingnya profesionalisme, persatuan, dan kedekatan dengan rakyat dalam tubuh TNI dan Polri
KSAD Jenderal Maruli Simanjuntak menyebut Presiden Prabowo menekankan evaluasi berkelanjutan dan peningkatan kinerja TNI-Polri demi rakyat.
Ia menilai pesan utama Prabowo adalah penguatan postur pertahanan sekaligus membangun kepercayaan publik terhadap negara.
Presiden Prabowo Subianto memberikan pengarahan kepada jajaran TNI dan Polri dalam rapat pimpinan (rapim) yang digelar di Istana Kepresidenan, Senin (9/2).
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved