Headline

Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.

Fokus

Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.

TNI Bisa Laporkan Pimpinan KPK ke Dewas Terkait Perkara Korupsi Basarnas

Rifaldi Putra Irianto
29/7/2023 20:16
TNI Bisa Laporkan Pimpinan KPK ke Dewas Terkait Perkara Korupsi Basarnas
Danpuspom TNI Marsekal Muda TNI Agung Handoko berkunjung ke Gedung KPK(MGN / Candra Yuri Nuralam )

PENGAMAT militer dari Institute for Security and Strategic Studies (ISESS) Khairul Fahmi, menyoroti kelalaian Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang tidak melibatkan Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI dalam menangani perkara korupsi Basarnas.

Meski KPK telah meminta maaf, namun Fahmi menilai hal itu tidak cukup. Dia menduga ada indikasi itikad tidak baik dari pimpinan KPK yang lebih dari sekadar kelalaian dan perlu didalami motifnya.

"Menurut saya adalah hal yang janggal ketika pimpinan KPK mengaku itu kelalaian tim mereka di lapangan. Prosedur di KPK itu sangat ketat dan semua pergerakan harus atas perintah dan seizin pimpinan," ucap Khairul saat dihubungi, Sabtu (29/7).

Baca juga: KPK tidak Boleh Menganulir Keputusan Tersangka

"Karena itu omong kosong jika pimpinan KPK tidak mengetahui sejak awal bahwa salah satu target adalah prajurit yg jabatannya Koorsmin dan bertugas melayani Kepala Basarnas," imbuhnya.

Dijelaskan Khairul, menjadi hal yang wajar bila KPK tidak berkoordinasi dengan Puspom TNI pada fase pertama (olah tangkap tangan) dan fase kedua (meminta keterangan). Namun bila KPK tidak berkoordinasi dengan TNI pada fase ketiga (gelar perkara dan penetapan tersangka) itu menjadi hal tidak wajar.

Baca juga: Penetapan Tersangka Korupsi Basarnas Sesuai Prosedur, Pimpinan KPK Tanggung Jawab Penuh

"Tapi di fase 3 (gelar perkara dan penetapan tersangka), adalah hal yang fatal ketika pimpinan KPK tidak segera berkoordinasi dan melimpahkan unsur TNI yang tertangkap dan yang berpotensi menjadi tersangka hasil pendalaman, ke Puspom TNI," jelasnya.

Dengan kondisi itu, Khairul menilai bahwa hal itu tidak bisa diklaim sebagai kelalaian yang cukup diselesaikan dengan permintaan maaf, Apalagi dengan mengorbankan personel dan penanggung jawab teknis di lapangan.

"Karena itu TNI mestinya dapat mengadukan pimpinan KPK ke Dewas atas dugaan pelanggaran etik, karena masyarakat saya kira juga akan sangat peduli pada motifnya," tukasnya. (Rif/Z-7



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya