Headline
Gara-gara Yaqut, Noel ikut ajukan jadi tahanan rumah.
Gara-gara Yaqut, Noel ikut ajukan jadi tahanan rumah.
Kumpulan Berita DPR RI
PENGAMAT militer dari Institute for Security and Strategic Studies (ISESS) Khairul Fahmi, menyoroti kelalaian Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang tidak melibatkan Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI dalam menangani perkara korupsi Basarnas.
Meski KPK telah meminta maaf, namun Fahmi menilai hal itu tidak cukup. Dia menduga ada indikasi itikad tidak baik dari pimpinan KPK yang lebih dari sekadar kelalaian dan perlu didalami motifnya.
"Menurut saya adalah hal yang janggal ketika pimpinan KPK mengaku itu kelalaian tim mereka di lapangan. Prosedur di KPK itu sangat ketat dan semua pergerakan harus atas perintah dan seizin pimpinan," ucap Khairul saat dihubungi, Sabtu (29/7).
Baca juga: KPK tidak Boleh Menganulir Keputusan Tersangka
"Karena itu omong kosong jika pimpinan KPK tidak mengetahui sejak awal bahwa salah satu target adalah prajurit yg jabatannya Koorsmin dan bertugas melayani Kepala Basarnas," imbuhnya.
Dijelaskan Khairul, menjadi hal yang wajar bila KPK tidak berkoordinasi dengan Puspom TNI pada fase pertama (olah tangkap tangan) dan fase kedua (meminta keterangan). Namun bila KPK tidak berkoordinasi dengan TNI pada fase ketiga (gelar perkara dan penetapan tersangka) itu menjadi hal tidak wajar.
Baca juga: Penetapan Tersangka Korupsi Basarnas Sesuai Prosedur, Pimpinan KPK Tanggung Jawab Penuh
"Tapi di fase 3 (gelar perkara dan penetapan tersangka), adalah hal yang fatal ketika pimpinan KPK tidak segera berkoordinasi dan melimpahkan unsur TNI yang tertangkap dan yang berpotensi menjadi tersangka hasil pendalaman, ke Puspom TNI," jelasnya.
Dengan kondisi itu, Khairul menilai bahwa hal itu tidak bisa diklaim sebagai kelalaian yang cukup diselesaikan dengan permintaan maaf, Apalagi dengan mengorbankan personel dan penanggung jawab teknis di lapangan.
"Karena itu TNI mestinya dapat mengadukan pimpinan KPK ke Dewas atas dugaan pelanggaran etik, karena masyarakat saya kira juga akan sangat peduli pada motifnya," tukasnya. (Rif/Z-7
TNI meminta masyarakat dan pihak terkait untuk memberikan ruang bagi penyidik dalam merampungkan rangkaian proses hukum.
Puspom TNI berhasil mematahkan stigma skeptis masyarakat terkait penanganan kasus hukum yang melibatkan oknum aparat.
Presiden Prabowo Subianto perlu segera membentuk tim pencari fakta (TPF) independen.
Keempat personel TNI tersebut terancam dijerat Pasal 467 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.
Puspom TNI memastikan akan bekerja profesional dan transparan terkait kasus dugaan penyiraman air keras Aktivis Kontras Andrie Yunus yang melibatkan anggota TNI
Puspom TNI mendalami terkait dugaan keterlibatan oknum prajurit dalam praktik tambang ilegal, ekspor hasil tambang ilegal, dan illegal logging atau pembalakan liar.
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) mengulik kepemilikan aset tersangka kasus dugaan rasuah pengadaan truk angkut personel dan rescue carrier vehicle atau kendaraan Basarnas.
Teknologi Night Vision Goggle (NVG) adalah perangkat optik yang memungkinkan penggunanya melihat dalam kondisi minim cahaya
PENGADILAN Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menggelar sidang vonis kasus suap lelang proyek di Badan SAR Nasional (Basarnas).
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Kepala Baguna Pusat Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Max Ruland Boseke hari ini, 19 Desember 2023.
KOMISARIS PT Intertekno Grafika Sejati Mulsunadi Gunawan didakwa menyuap mantan Kabasarnas Henri Alfiandi Rp2,4 miliar. Dana itu dipisah secara tunai dan cek.
DIREKTUR PT Kindah Abadi Utama Roni Aidil menjalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat hari ini, 16 Oktober 2023.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved