Headline

Kenaikan harga minyak dunia mungkin terjadi dalam 4-5 hari dan akan kembali normal.

Fokus

Presiden menargetkan Indonesia bebas dari kemiskinan pada 2045.

Direktur PT Kindah Abadi Utama Didakwa Menyuap Eks Kabasarnas Rp9,9 Miliar

Candra Yuri Nuralam
16/10/2023 14:40
Direktur PT Kindah Abadi Utama Didakwa Menyuap Eks Kabasarnas Rp9,9 Miliar
Direktur Utama PT Kindah Abadi Utama, Roni Aidil.(MI/Adam Dwi)

DIREKTUR PT Kindah Abadi Utama Roni Aidil menjalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat hari ini, 16 Oktober 2023. Dia didakwa menyuap mantan Kepala Badan SAR Nasional (Basarnas) Henri Alfiandi.

"Memberikan uang yang keseluruhannya berjumlah Rp9.916.070.840," tulis jaksa penuntut umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Luki Dwi Nugroho di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin, 16 Oktober 2023.

Luki menjelaskan uang itu diberikan ke Henri melalui Koordinator Staf Administrasi Basarnas Afri Budi Cahyanto. Duit itu diberikan agar Roni dikasih proyek di Basarnas.

Baca juga: Suami Zaskia Gotik Kembali Dipanggil KPK Terkait Dugaan Korupsi Gereka Kingmi Mile

"Untuk memenangkan PT Kindah Abadi Utama dan CV Pandu Aksara dalam kegiatan pengadaan barang atau jasa pemerintah di Basarnas," ucap Luki.

Proyek yang dimaksud yakni pengadaan Hoist Helikopter senilai Rp11.856.680.000 pada 2021, pengadaan public safety diving equipment senilai Rp14.880.718.600 pada 2021, pengerjaan modifikasi kemampuan ROV senilai Rp9.918.536.100 pada 2021, dan pengadaan public safety diving equipment senilai Rp17.445.969.900 pada 2023.

Baca juga: Polisi Periksa Direktur KPK terkait Kasus Pemerasan SYL

"Yang bertentangan dengan kewajibannya yaitu bertentangan dengan kewajiban Henri Alfiandi," ujar Luki.

Penyerahan dana dalam empat proyek itu nominalnya berbeda. Namun, KPK menotal semuanya senilai Rp9.916.070.840.

Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 5 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

(Z-9)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Putri Rosmalia
Berita Lainnya