Headline
Pertemuan dihadiri Dubes AS dan Dubes Tiongkok untuk Malaysia.
Pertemuan dihadiri Dubes AS dan Dubes Tiongkok untuk Malaysia.
Masalah kesehatan mental dan obesitas berpengaruh terhadap kerja pelayanan.
PENGADILAN Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menggelar sidang vonis kasus suap lelang proyek di Badan SAR Nasional (Basarnas). Tiga terdakwa yakni Marilya, Mulsunadi Gunawan, dan Roni Aidil dinyatakan bersalah.
Ketua Majelis Asmudi memimpin peradilan tersebut. Marilya dinyatakan terbukti bersalah telah memberikan suap ke mantan Kabasarnas Henri Alfiandi, dan diberikan vonis penjara selama dua tahun.
“Manjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama dua tahun dan denda Rp100 juta,” kata Asmudi di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis, 21 Desember 2023.
Baca juga: Kapolda: Jika Firli Mangkir Lagi, Kita Keluarkan Perintah Penangkapan
Pidana denda itu wajib dibayarkan dalam waktu sebulan jika putusan sudah berkekuatan hukum tetap. Jika tidak, pidana penjaranya akan ditambah sesuai dengan putusan hakim.
“Dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama tiga bulan,” ujar Asmudi.
Baca juga: Firli Mangkir Pemeriksaan dengan Alasan Ada Agenda Penting
Pembacaan vonis Marilya dibarengi dengan Mulsunadi Gunawan. Dia juga diberikan pidana penjara selama dua tahun, tapi, denda untuknya sebesar Rp200 juta.
“Dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama empat bulan,” ucap Asmudi.
Hukuman paling berat dalam kasus pemberian suap ini diberikan kepada terdakwa Roni Aidil. Dia mendapatkan vonis penjara selama dua tahun enam bulan karena terbukti memberikan suap kepada Henri.
“Manjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama dua tahun dan enam bulan, dan denda Rp200 juta,” kata Asmudi.
Pidana denda itu juga wajib dibayarkan dalam waktu sebulan setelah vonis berkekuatan hukum tetap. Jika tidak, hukuman pemenjaraannya akan ditambah selama empat bulan.
“Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari masa pidana yang dijatuhkan,” ujar Asmudi.
Hukuman itu dinilai pantas untuk ketiga penyuap eks Kabasarnas itu. Penilaian memberatkan untuk mereka yakni tidak mendukung penerintah dalam upaya pemberantasan korupsi di Indonesia.
Sementara itu, pertimbangan meringankan hakim yakni ketiganya sopan dalam persidangan, belum pernah mendapatkan hukuman pemenjaraan, dan memiliki tanggungan keluarga.
(Z-9)
Penelusuran tersebut dilakukan dengan menggali informasi melalui keluarga Topan Obaja Putra Ginting.
Kejagung resmi menyelidiki dugaan pengoplosan dan penyimpangan harga jual beras yang dinilai mengarah pada tindak pidana korupsi
Akibat perbuatan DG terdapat potensi kerugian negara mencapai Rp8,4 miliar.
Dana pencairan kredit untuk Sritex, yang seharusnya digunakan untuk modal kerja justru dipakai untuk membayar utang perusahaan.
Kejaksaan Agung menyebut kerugian negara akibat kasus pemberian kredit terhadap PT Sri Rejeki Isman (Sritex) dan entitas anak usaha oleh tiga bank daerah mencapai lebih dari Rp1 triliun.
Di satu sisi, wamen adalah pembantu meteri yang seharusnya bekerja menjalankan roda pemerintahan. Di sisi lainnya, komisaris BUMN bertugas mengawasi kebijakan direksi BUMN.
KPK memastikan akan segera memanggil mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil terkait kasus dugaan korupsi pengadaan iklan di Bank BJB periode 2021–2023
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membantah klaim proses hukum Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto dilakukan untuk menutupi kegagalan penangkapan Harun Masiku (HM).
KPK tengah menyelidiki asal-usul sepeda motor milik orang lain yang ditemukan di rumah mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil, dan disita oleh penyidik pada 10 Maret 2025.
KPK menegaskan bahwa vonis penjara terhadap Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, tidak akan menghentikan upaya memburu buronan Harun Masiku
Boyamin sebelumnya pernah mengajukan gugatan praperadilan penyidikan kasus suap Harun Masiku pada 2024 lalu. Dia mengatakan akan kembali mengajukan gugatan pada Agustus mendatang.
Penyidik mengusut bukti elektronik, untuk mendalami alur perintah suap terhadap para tersangka dalam kasus ini.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved