Headline
Pelanggaran terhadap pembatasan operasional truk memperparah kemacetan.
Pelanggaran terhadap pembatasan operasional truk memperparah kemacetan.
Kumpulan Berita DPR RI
PENGADILAN Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menggelar sidang vonis kasus suap lelang proyek di Badan SAR Nasional (Basarnas). Tiga terdakwa yakni Marilya, Mulsunadi Gunawan, dan Roni Aidil dinyatakan bersalah.
Ketua Majelis Asmudi memimpin peradilan tersebut. Marilya dinyatakan terbukti bersalah telah memberikan suap ke mantan Kabasarnas Henri Alfiandi, dan diberikan vonis penjara selama dua tahun.
“Manjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama dua tahun dan denda Rp100 juta,” kata Asmudi di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis, 21 Desember 2023.
Baca juga: Kapolda: Jika Firli Mangkir Lagi, Kita Keluarkan Perintah Penangkapan
Pidana denda itu wajib dibayarkan dalam waktu sebulan jika putusan sudah berkekuatan hukum tetap. Jika tidak, pidana penjaranya akan ditambah sesuai dengan putusan hakim.
“Dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama tiga bulan,” ujar Asmudi.
Baca juga: Firli Mangkir Pemeriksaan dengan Alasan Ada Agenda Penting
Pembacaan vonis Marilya dibarengi dengan Mulsunadi Gunawan. Dia juga diberikan pidana penjara selama dua tahun, tapi, denda untuknya sebesar Rp200 juta.
“Dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama empat bulan,” ucap Asmudi.
Hukuman paling berat dalam kasus pemberian suap ini diberikan kepada terdakwa Roni Aidil. Dia mendapatkan vonis penjara selama dua tahun enam bulan karena terbukti memberikan suap kepada Henri.
“Manjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama dua tahun dan enam bulan, dan denda Rp200 juta,” kata Asmudi.
Pidana denda itu juga wajib dibayarkan dalam waktu sebulan setelah vonis berkekuatan hukum tetap. Jika tidak, hukuman pemenjaraannya akan ditambah selama empat bulan.
“Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari masa pidana yang dijatuhkan,” ujar Asmudi.
Hukuman itu dinilai pantas untuk ketiga penyuap eks Kabasarnas itu. Penilaian memberatkan untuk mereka yakni tidak mendukung penerintah dalam upaya pemberantasan korupsi di Indonesia.
Sementara itu, pertimbangan meringankan hakim yakni ketiganya sopan dalam persidangan, belum pernah mendapatkan hukuman pemenjaraan, dan memiliki tanggungan keluarga.
(Z-9)
Parlemen Norwegia sepakat selidiki hubungan diplomat dan pejabat tinggi dengan Jeffrey Epstein. Nama mantan PM hingga Putri Mahkota terseret dalam skandal ini.
WACANA pemotongan gaji menteri dan DPR untuk merespons tekanan ekonomi global dinilai tidak akan memberikan dampak signifikan terhadap kondisi fiskal Indonesia, kata Agus Pambagio
MAHKAMAH Konstitusi (MK) memutuskan bahwa pelanggaran yang diatur dalam undang-undang sektoral seperti kehutanan, perbankan, atau lingkungan hidup tetap bisa dijerat UU Tipikor.
Presiden Prabowo Subianto menegaskan bahwa praktik korupsi dan penyalahgunaan kekuasaan harus dihapuskan karena bertentangan dengan nilai-nilai agama sekaligus menjadi ancaman
KPK memiliki waktu 1 x 24 jam untuk menentukan status hukum para pihak yang terjaring dalam operasi senyap tersebut.
Penyitaan ini dilakukan sebagai langkah krusial untuk membedah keterlibatan korporasi yang terjerat dalam kasus perintangan penyidikan
KPK mengizinkan tahanan, termasuk eks Menag Yaqut Cholil Qoumas, bertemu keluarga saat Idul Fitri 21 Maret 2026. Simak jadwal dan syarat kunjungannya di sini.
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) akan mengkaji lebih dalam konstruksi perkara dugaan pemerasan terkait tunjangan hari raya (THR) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah.
Seluruh data dan temuan tersebut nantinya akan diuji secara mendalam dalam proses persidangan.
Budi mengatakan, penahanan ini dilakukan untuk kebutuhan penyidikan kasus dugaan rasuah pada penyelenggaraan dan pembagian kuota haji di Kemenag.
Peran Gus Alex pertama dalam kasus ini adalah mengoordinir pelaksana ibadah haji khusus (PIHK) di Indonesia, untuk pembagian kuota tambahan.
Penelusuran juga dilakukan dengan memeriksa saksi lain. Detil penerimaan dipastikan dibuka saat persidangan.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved