Headline
Banyak pihak menyoroti dana program MBG yang masuk alokasi anggaran pendidikan 2026.
Banyak pihak menyoroti dana program MBG yang masuk alokasi anggaran pendidikan 2026.
PENGADILAN Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menggelar sidang vonis kasus suap lelang proyek di Badan SAR Nasional (Basarnas). Tiga terdakwa yakni Marilya, Mulsunadi Gunawan, dan Roni Aidil dinyatakan bersalah.
Ketua Majelis Asmudi memimpin peradilan tersebut. Marilya dinyatakan terbukti bersalah telah memberikan suap ke mantan Kabasarnas Henri Alfiandi, dan diberikan vonis penjara selama dua tahun.
“Manjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama dua tahun dan denda Rp100 juta,” kata Asmudi di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis, 21 Desember 2023.
Baca juga: Kapolda: Jika Firli Mangkir Lagi, Kita Keluarkan Perintah Penangkapan
Pidana denda itu wajib dibayarkan dalam waktu sebulan jika putusan sudah berkekuatan hukum tetap. Jika tidak, pidana penjaranya akan ditambah sesuai dengan putusan hakim.
“Dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama tiga bulan,” ujar Asmudi.
Baca juga: Firli Mangkir Pemeriksaan dengan Alasan Ada Agenda Penting
Pembacaan vonis Marilya dibarengi dengan Mulsunadi Gunawan. Dia juga diberikan pidana penjara selama dua tahun, tapi, denda untuknya sebesar Rp200 juta.
“Dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama empat bulan,” ucap Asmudi.
Hukuman paling berat dalam kasus pemberian suap ini diberikan kepada terdakwa Roni Aidil. Dia mendapatkan vonis penjara selama dua tahun enam bulan karena terbukti memberikan suap kepada Henri.
“Manjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama dua tahun dan enam bulan, dan denda Rp200 juta,” kata Asmudi.
Pidana denda itu juga wajib dibayarkan dalam waktu sebulan setelah vonis berkekuatan hukum tetap. Jika tidak, hukuman pemenjaraannya akan ditambah selama empat bulan.
“Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari masa pidana yang dijatuhkan,” ujar Asmudi.
Hukuman itu dinilai pantas untuk ketiga penyuap eks Kabasarnas itu. Penilaian memberatkan untuk mereka yakni tidak mendukung penerintah dalam upaya pemberantasan korupsi di Indonesia.
Sementara itu, pertimbangan meringankan hakim yakni ketiganya sopan dalam persidangan, belum pernah mendapatkan hukuman pemenjaraan, dan memiliki tanggungan keluarga.
(Z-9)
Setyo mengatakan, pengecualian ini mengartikan pemerintah masih mengategorikan korupsi sebagai kejahatan luar biasa. Sehingga, penanganannya harus lex specialis.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperkirakan kerugian negara dalam dugaan kasus korupsi pengangkutan bantuan sosial di Kementerian Sosial mencapai Rp200 miliar.
Empat orang dicegah ke luar negeri oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Mereka diduga terlibat dalam kasus korupsi pengangkutan penyaluran bantuan sosial (bansos) di Kementerian Sosial.
PEMBERIAN pembebasan bersyarat kepada terpidana kasus korupsi KTP elektronik Setya Novanto memberikan preseden buruk pada pemberantasan korupsi di Indonesia.
Menurut Sudirman Said, hukum yang berlumuran korupsi membuat rasa tak adil mendominasi suasana batin rakyat banyak.
Bupati Pati Sudewo yang mengembalikan uang dari kasus korupsi suap jalur kereta api sebesar Rp720 juta merupakan sikap kooperatif, namun tak menghapus tindak pidana korupsi.
Setyo mengatakan, pengecualian ini mengartikan pemerintah masih mengategorikan korupsi sebagai kejahatan luar biasa. Sehingga, penanganannya harus lex specialis.
Patok itu justru dipasang untuk melindungi wilayah konsesi dari dugaan penyerobotan oleh PT P, yang dituding melakukan penambangan nikel ilegal.
KPK menjadwalkan pemanggilan terhadap Selebram Lisa Mariana pada Jumat (22/8). Pemeriksaan ini terkait dugaan korupsi dalam pengadaan iklan di BJB.
Lisa Mariana mengaku mendapat panggilan dari KPK untuk menjalani pemeriksaan sebagai saksi pada Jumat, 22 Agustus 2025.
KASUS dugaan korupsi haji tidak hanya merugikan keuangan negara, namun juga masyarakat khususnya calon jemaah haji reguler yang selama bertahun-tahun telah mengantri secara legal.
Budi mengatakan, keterangan saksi akan diperkuat dengan bukti yang didapat KPK. Sebagian bukti ditemukan penyidik melalui proses penggeledahan.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved