Headline
Pertemuan dihadiri Dubes AS dan Dubes Tiongkok untuk Malaysia.
Pertemuan dihadiri Dubes AS dan Dubes Tiongkok untuk Malaysia.
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memanggil suami Penyanyi Dangdut Zaskia Gotik, Sirajudin Machmud hari ini, 16 Oktober 2023. Dia bakal menjadi saksi dalam dugaan korupsi pembangunan Gereja Kingmi Mile 32 di Kabupaten Mimika.
"(Pemeriksaan) bertempat di Gedung Merah Putih KPK," kata juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Senin, 16 Oktober 2023.
Pemanggilan ini merupakan yang kedua untuk Sirajudin. Dia diharap memenuhi permintaan keterangan tersebut. Kasus ini merupakan pengembangan dari perkara yang sebelumnya menjerat Eltinus. Teranyar, empat tersangka telah ditahan KPK.
Baca juga: KPK Khawatir Timbul Konflik Kepentingan Jika Ikut Usut Kasus Pemerasan di Polda Metro
Keempat tersangka dari pihak swasta itu yakni Budiyanto Wijaya, Arif Yahya, dan Gustaf Urbanus Patandianan. Satu sisanya merupakan pegawai negeri sipil (PNS) Totok Suharto.
Kasus ini bermula ketika Eltinus Omaleng sebelum menjabat sebagai Bupati Mimika ingin membangun gereja di wilayahnya dengan anggaran Rp126 miliar pada 2013. Setahun setelahnya, dia menjadi kepala daerah dan langsung membuat kebijakan penganggaran dana hibah untuk Gereja Kingmi Mile 32 ke Yayasan Waartsing.
Baca juga: Polisi Periksa Direktur KPK terkait Kasus Pemerasan SYL
Dana hibah yang terkumpul diketahui mencapai Rp65 miliar. Eltinus lantas tancap gas menyiapkan alat berat untuk membangun gereja tersebut melalui perusahaan yang dimilikinya.
Dalam pembangunannya, Eltinus juga meminta bantuan Direktur PT Waringin Megah Teguh Anggara. Ada kongkalikong jahat dalam bantuan tersebut.
Eltinus juga mengajak Kepala Bagian Kesra Setda Kabupaten Mimika Marthen Sawy menjadi pejabat pembuat komitmen agar proyek lancar. Padahal, dia tidak memiliki rekam jejak di bidang konstruksi bangunan.
Dalam perkara baru ini, Arif dan Budiyanto merupakan orang kepercayaan Eltinus yang diperintahkan untuk mencari kontraktor dan menerima uang panas. Gustaf ditugaskan menjadi konsultan perencana dan pengawas.
Eltinus juga meminta bantuan Totok menjadi panitia lelang proyek ini. Tugas dia yakni mengondisikan dokumen yang masuk agar rencana jahat berlangsung dengan mulus.
Budiyanto, Arif, Gustaf, dan Totok diyakini menerima Rp3,5 miliar dalam perkara ini. Permainan kotor mereka membuat negara merugi Rp11,7 miliar.
Para tersangka baru ini disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
(Z-9)
WAKIL Menteri Hukum Edward Omar Sharif Hiariej buka suara soal kritikan terhadap Rancangan Undang-Undang (RUU) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang disebut melemahkan KPK
Beleid itu juga bisa memberikan efek jera kepada pihak-pihak yang menyusahkan penyidik sampai jaksa, dalam menangani perkara.
KPK memastikan akan segera memanggil mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil terkait kasus dugaan korupsi pengadaan iklan di Bank BJB periode 2021–2023
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membantah klaim proses hukum Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto dilakukan untuk menutupi kegagalan penangkapan Harun Masiku (HM).
KPK tengah menyelidiki asal-usul sepeda motor milik orang lain yang ditemukan di rumah mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil, dan disita oleh penyidik pada 10 Maret 2025.
KPK menegaskan bahwa vonis penjara terhadap Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, tidak akan menghentikan upaya memburu buronan Harun Masiku
Sirajudin Machmud, suami penyanyi Zaskia Gotik, diharapkan tidak mangkir dari panggilan menjadi saksi dalam persidangan dugaan korupsi pembangunan Gereja Kingmi Mile 32.
Suami penyanyi dangdut Zaskia Gotik disebut menikmati uang korupsi dari pembangunan Gereja Kingmi Mile 32.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved