Headline

Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.

Fokus

Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.

Komisaris PT Intertekno Grafika Sejati Didakwa Menyuap Eks Kabasarnas Rp2,4 Miliar

Candra Yuri Nuralam
16/10/2023 15:10
Komisaris PT Intertekno Grafika Sejati Didakwa Menyuap Eks Kabasarnas Rp2,4 Miliar
KOMISARIS PT Intertekno Grafika Sejati Mulsunadi Gunawan saat akan ditahan KPK.(Metro TV)

KOMISARIS PT Intertekno Grafika Sejati Mulsunadi Gunawan didakwa menyuap mantan Kepala Basarnas Henri Alfiandi Rp2,4 miliar. Dana itu dipisah secara tunai dan cek.

"Memberi cek senilai Rp1.499.999.898 dan uang tunai sebesar Rp999.710.400," kata jaksa penuntut umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Luki Dwi Nugroho di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin, 16 Oktober 2023.

Total keseluruhan uang itu yakni Rp2.499.710.298. Dana diberikan ke Henri melali Koordinator Staf Administrasi Basarnas Afri Budi Cahyanto.

Baca juga: Direktur PT Kindah Abadi Utama Didakwa Menyuap Eks Kabasarnas Rp9,9 Miliar

"Dengan maksud supaya pegawai negeri atau penyelenggara negara tersebut berbuat atau tidak berbuat sesuatu dalam jabatannya," ucap Luki.

Luki menyebut dana itu dimaksudkan agar Henri mengarahkan pejabat pembuat komitmen (PPK) untuk menunjuk PT Bina Putera Sejati menjadi pelaksana pekerjaan pengadaan peralatan deteksi korban reruntuhan. Kongkalikong itu membuat PT Intertekno Grafika Sejati memenangkan proyek tersebut pada 2023.

Baca juga: KPK Kembali Dapat Informasi Terkait Suap Lelang Proyek Kabasarnas

KPK menegaskan kongkalikong itu melanggar hukum. Henri juga dinilai menyalahgunakan kewenangannya sebagai Kabasarnas.

Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 5 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

(Z-9)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Putri Rosmalia
Berita Lainnya