Headline

Kenaikan harga minyak dunia mungkin terjadi dalam 4-5 hari dan akan kembali normal.

Fokus

Presiden menargetkan Indonesia bebas dari kemiskinan pada 2045.

Penetapan Tersangka Korupsi Basarnas Sesuai Prosedur, Pimpinan KPK Tanggung Jawab Penuh

Tri Subarkah
29/7/2023 18:05
Penetapan Tersangka Korupsi Basarnas Sesuai Prosedur, Pimpinan KPK Tanggung Jawab Penuh
Ketua KPK Firli Bahuri(MI/SUSANTO )

KETUA Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri menegaskan penetapan tersangka kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa pada Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan atau Basarnas oleh pihaknya telah sesuai prosedur. Pimpinan KPK, sambungnya, bertanggung jawab penuh atas proses hukum yang dilakukan segenap insan KPK.

Pernyataan Firli seakan mematahkan dalih Komandan Pusat Polisi Militer atau Puspom TNI Marsekal Muda Agung Handoko yang sebelumnya menyatakan KPK telah menyalahi ketentuan dengan menetapkan dua personel TNI, yaitu Kepala Basarnas Marsekal Madya Henri Alfiandi dan Koordinasi Administrasi Kepala Basarnas Letkol Afri Budi Cahyanto, sebagai tersangka.

"Seluruh rangkaian kegiatan oleh KPK dalam kegiatan operasi tangkap tangan, penyelidikan, penyidikan, hingga penetapan para pelaku sebagai tersangka telah prosedur hukum dan mekanisme yang berlaku," katanya melalui keterangan tertulis yang diterima Media Indonesia, Sabtu (29/7).

Baca juga: Dorongan Revisi UU Peradilan Militer Menguak dari Korupsi Basarnas

Selain itu, pernyataan Firli juga seolah bertolak belakang dengan pernyataan Wakil Ketua KPK Johanis Tanak yang meminta maaf kepada pihak TNI usai menerima kedatangan Agung dan rombongan ke Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (28/7). Dalam pernyataanya, Tanak juga menyebut jajaran KPK yang melakukan penangkapan khilaf.

Menurut Firli, rangkapan kegiatan tangkap tangan KPK dengan barang bukti berupa uang tunai hampir Rp1 miliar pada Selasa (25/7) didasarkan pada Pasal 1 butir 19 KUHAP. Paham bahwa di antara pihak yang ditangkap adalah oknum TNI, Firli menegaskan pihaknya telah melibatkan Pom TNI sejak awal untuk mengikuti gelar perkara dan penetapan status perkara maupun status hukum para pihak terkait.

Baca juga: KPK Tegaskan Punya Cukup Bukti untuk Tetapkan Kepala Basarnas sebagai Tersangka

"KPK melanjutkan proses penanganan perkara yang melibatkan para pihak dari swasta, dan menyerahkan penanganan perkara yang melibatkan Oknum militer kepada TNI untuk dilakukan koordinasi penanganan perkaranya lebih lanjut," jelasnya.

Oleh karena itu, Firli mengatakan seluruh proses hukum yang dilakukan KPK telah sesuai dengan mekanisme hukum yang berlaku. Ia menegaskan, seluruh proses penyelidikan, penyidikan, sampai penuntutan perkara dugaan tindak pidana korupsi yang telah dilakukan oleh segenap insan KPK adalah tanggung jawab penuh pimpinan KPK.

Sebelumnya, Agung mengaku keberatan dengan penetapan Henri dan Afri sebagai tersangka oleh KPK. Pernyataan itu disampaikannya dalam koferensi pers di Mabes TNI, Jakarta, Jumat (28/7) sebelum pihaknya mendatangi Gedung Merah Putih KPK.

"Dari tim kami, terus terang keberatan kalau itu ditetapkan sebagai tersangka, khususnya untuk yang militer," ujarnya. (Tri/Z-7)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya