Headline
Banyak pihak menyoroti dana program MBG yang masuk alokasi anggaran pendidikan 2026.
Banyak pihak menyoroti dana program MBG yang masuk alokasi anggaran pendidikan 2026.
KETUA Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri menegaskan penetapan tersangka kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa pada Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan atau Basarnas oleh pihaknya telah sesuai prosedur. Pimpinan KPK, sambungnya, bertanggung jawab penuh atas proses hukum yang dilakukan segenap insan KPK.
Pernyataan Firli seakan mematahkan dalih Komandan Pusat Polisi Militer atau Puspom TNI Marsekal Muda Agung Handoko yang sebelumnya menyatakan KPK telah menyalahi ketentuan dengan menetapkan dua personel TNI, yaitu Kepala Basarnas Marsekal Madya Henri Alfiandi dan Koordinasi Administrasi Kepala Basarnas Letkol Afri Budi Cahyanto, sebagai tersangka.
"Seluruh rangkaian kegiatan oleh KPK dalam kegiatan operasi tangkap tangan, penyelidikan, penyidikan, hingga penetapan para pelaku sebagai tersangka telah prosedur hukum dan mekanisme yang berlaku," katanya melalui keterangan tertulis yang diterima Media Indonesia, Sabtu (29/7).
Baca juga: Dorongan Revisi UU Peradilan Militer Menguak dari Korupsi Basarnas
Selain itu, pernyataan Firli juga seolah bertolak belakang dengan pernyataan Wakil Ketua KPK Johanis Tanak yang meminta maaf kepada pihak TNI usai menerima kedatangan Agung dan rombongan ke Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (28/7). Dalam pernyataanya, Tanak juga menyebut jajaran KPK yang melakukan penangkapan khilaf.
Menurut Firli, rangkapan kegiatan tangkap tangan KPK dengan barang bukti berupa uang tunai hampir Rp1 miliar pada Selasa (25/7) didasarkan pada Pasal 1 butir 19 KUHAP. Paham bahwa di antara pihak yang ditangkap adalah oknum TNI, Firli menegaskan pihaknya telah melibatkan Pom TNI sejak awal untuk mengikuti gelar perkara dan penetapan status perkara maupun status hukum para pihak terkait.
Baca juga: KPK Tegaskan Punya Cukup Bukti untuk Tetapkan Kepala Basarnas sebagai Tersangka
"KPK melanjutkan proses penanganan perkara yang melibatkan para pihak dari swasta, dan menyerahkan penanganan perkara yang melibatkan Oknum militer kepada TNI untuk dilakukan koordinasi penanganan perkaranya lebih lanjut," jelasnya.
Oleh karena itu, Firli mengatakan seluruh proses hukum yang dilakukan KPK telah sesuai dengan mekanisme hukum yang berlaku. Ia menegaskan, seluruh proses penyelidikan, penyidikan, sampai penuntutan perkara dugaan tindak pidana korupsi yang telah dilakukan oleh segenap insan KPK adalah tanggung jawab penuh pimpinan KPK.
Sebelumnya, Agung mengaku keberatan dengan penetapan Henri dan Afri sebagai tersangka oleh KPK. Pernyataan itu disampaikannya dalam koferensi pers di Mabes TNI, Jakarta, Jumat (28/7) sebelum pihaknya mendatangi Gedung Merah Putih KPK.
"Dari tim kami, terus terang keberatan kalau itu ditetapkan sebagai tersangka, khususnya untuk yang militer," ujarnya. (Tri/Z-7)
KASUS dugaan korupsi haji tidak hanya merugikan keuangan negara, namun juga masyarakat khususnya calon jemaah haji reguler yang selama bertahun-tahun telah mengantri secara legal.
Budi mengatakan, keterangan saksi akan diperkuat dengan bukti yang didapat KPK. Sebagian bukti ditemukan penyidik melalui proses penggeledahan.
KPK resmi mencegah Komisaris PT Dosni Roha Logistik, Bambang Rudijanto Tanoesoedibjo (BRT), untuk bepergian ke luar negeri.
KPK kembali mengembangkan kasus dugaan rasuah terkait penyaluran bansos di Kemensos. Surat perintah penyidikan (sprindik) diterbitkan dari Agustus 2025.
Ia menekankan bahwa setiap anggaran yang diamanahkan untuk menyukseskan program-program Kementerian Sosial harus digunakan secara transparan dan kredibel.
Dia memastikan KUHAP baru tidak akan melemahkan pemberantasan korupsi. Pemberantasan korupsi dipastikan tidak berkurang.
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) mengulik kepemilikan aset tersangka kasus dugaan rasuah pengadaan truk angkut personel dan rescue carrier vehicle atau kendaraan Basarnas.
Teknologi Night Vision Goggle (NVG) adalah perangkat optik yang memungkinkan penggunanya melihat dalam kondisi minim cahaya
PENGADILAN Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menggelar sidang vonis kasus suap lelang proyek di Badan SAR Nasional (Basarnas).
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Kepala Baguna Pusat Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Max Ruland Boseke hari ini, 19 Desember 2023.
KOMISARIS PT Intertekno Grafika Sejati Mulsunadi Gunawan didakwa menyuap mantan Kabasarnas Henri Alfiandi Rp2,4 miliar. Dana itu dipisah secara tunai dan cek.
DIREKTUR PT Kindah Abadi Utama Roni Aidil menjalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat hari ini, 16 Oktober 2023.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved