Headline
Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.
Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.
Kumpulan Berita DPR RI
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan tidak ada kesalahan dalam penetapan tersangka terhadap Kepala Badan SAR Nasional (Basarnas) Henri Alfiandi dan Koorsmin Kabasarnas Letkol Afri Budi Cahyanto. Keduanya diyakini terlibat dalam dugaan suap pengadaan barang dan jasa dalam proyek alat bencana.
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menjelaskan penetapan tersangka didasari adanya bukti permulaan yang cukup berdasarkan Pasal 1 butir 14 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Lembaga Antirasuah sejatinya sudah menemukan dua alat bukti saat menangkap Afri yakni uang dan bukti elektronik berupa rekaman penyadapan atau percakapan.
"Artinya dari sisi kecukupan alat bukti sudah cukup untuk menetapkan seseorang sebagai tersangka," kata Alex melalui keterangan tertulis, Sabtu, (29/7).
Baca juga: KPK Tetap Didorong Upayakan Penyidikan Koneksitas dengan TNI
Alex menjelaskan setelah penangkapan, penyelidik, pejabat di Kedeputian Penindakan dan Eksekusi, serta pimpinan KPK bakal melakukan rapat ekspose perkara. Dalam operasi tangkap tangan (OTT) kemarin, Lembaga Antirasuah bahkan mengajak penyidik dari Puspom TNI.
"Juga diikuti oleh penyidik dari Puspom TNI tidak ada yang menolak atau keberatan untuk menetapkan lima orang sebagai tersangka," ucap Alex.
Semua pihak yang hadir dalam rapat itu dipastikan memiliki kesempatan untuk menyampaikan pendapat. Hasil ekspose disimpulkan kasus Henri dan Afri bakal diserahkan ke Puspom TNI.
Baca juga: Tangkap Kepala Basarnas, KPK Mengaku Salah dan Minta Maaf ke TNI
"Oleh karena itu KPK tidak menerbitkan sprindik atas nama anggota TNI yang diduga sebagai pelaku," ujar Alex.
Menurut Alex, secara substansi Afri dan Henri sudah bisa menjadi tersangka berdasarkan kecukupan alat bukti. Nantinya, pihak TNI hanya tinggal melanjutkan hasil temuan KPK.
"Secara administratif nanti TNI yang menerbitkan sprindik untuk menetapkan mereka sebagai tersangka setelah menerima laporan terjadinya peristiwa pidana dari KPK," kata Alex.
Alex tidak pernah menyalahkan penyelidik dalam kasus ini. Pihak yang khilaf sejatinya pimpinan.
"Mereka sudah bekerja sesuai dengan kapasitas dan tugasnya. Jika dianggap sebagai kekhilafan itu kekhilafan pimpinan," tegas Alex.
Protes Mabes TNI
Sebelumnya, Mabes TNI memprotes penetapan tersangka terhadap Kepala Basarnas Henri Alfiandi dan Koorsmin Kabasarnas Afri Budi Cahyanto dari KPK. Mabes TNI menyebut punya aturan sendiri untuk menindak pasukannya.
Agung menerangkan anggota TNI harus diproses hukum berdasarkan aturan militer. Termasuk, penetapan tersangka jika terlibat dalam kasus pidana.
"Kami punya ketentuan sendiri, punya aturan sendiri, namun pada saat pers konpers ternyata statement itu kelur bahwa Letkol ABC (Afri Budi Cahyanto) maupun Kabasarnas (Henri) ditetapkan sebagai tersangka," ucap Agung di Mabes TNI, Cilangkap, Jakarta Timur, Jumat, 28 Juli 2023.
Lembaga Antirasuah dinilai tidak berhak melakukan proses hukum. Pihaknya keberatan dengan penetapan yang dilakukan KPK.
(Z-9)
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka peluang untuk memeriksa Ahmad Husein, salah satu tokoh pengunjuk rasa di Kabupaten Pati.
KPK mengungkapkan alasan pemeriksaan Sudewo dilakukan di Kudus, Jawa Tengah, bukan di Pati. Keputusan tersebut diambil dengan mempertimbangkan aspek keamanan.
KPK menyatakan masih mendalami kemungkinan adanya praktik jual beli jabatan yang diduga melibatkan Sudewo, tidak hanya terbatas pada pengisian jabatan perangkat desa.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita barang bukti berupa uang tunai senilai Rp550 juta dalam penanganan perkara dugaan pemerasan dan gratifikasi yang melibatkan Maidi.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga Maidi menerima dan menikmati uang hasil pemerasan serta gratifikasi dengan total mencapai Rp2,25 miliar sejak menjabat sebagai Wali Kota Madiun.
Menanggapi pertanyaan agar kasus serupa tidak terulang, Tito menekankan bahwa menjadi kepala daerah berarti siap bekerja sepenuhnya untuk rakyat.
Proses evakuasi dilakukan oleh tim Basarnas menggunakan helikopter Dauphin AS 365 N3+ registrasi HR-3601.
Proses pengangkatan jenazah korban perempuan ini tidaklah mudah. Tim SAR gabungan harus berjibaku dengan kondisi geografis yang sangat menantang.
TNI AU kerahkan helikopter Caracal dan pasukan Korpasgat untuk evakuasi korban pesawat ATR 42-500 di Pangkep. Basarnas bagi 9 unit SRU di medan ekstrem.
Di lokasi kejadian, Tim SAR yang telah bermalam di tenda-tenda darurat di sekitar reruntuhan pesawat terus memantau kondisi cuaca.
Basarnas menyiapkan dua skema evakuasi dalam operasi SAR lanjutan terhadap korban pesawat ATR 42-500
Ahmad Safei meminta Kementerian Perhubungan bersama Basarnas, TNI, dan Polri untuk segera melakukan pencarian korban hilangnya pesawat ATR 42-500
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved