Headline
Penaikan belanja akan turut mendorong pertumbuhan ekonomi menjadi 5,4%.
Penaikan belanja akan turut mendorong pertumbuhan ekonomi menjadi 5,4%.
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) harus memperjuangkan agar kasus dugaan suap proyek pengadaan barang dan jasa di Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan atau Basarnas tetap ditangani secara koneksitas. Sebab, perkara kasus itu melibatkan pihak sipil maupun pihak militer, termasuk Kepala Basarnas Marsekal Madya Henri Alfiandi.
Peneliti Pusat Studi Anti Korupsi (Saksi) Universitas Mulawarman, Kalimantan Timur, Herdiansyah Hamzah menegaskan, pada dasarnya TNI tidak kebal hukum. Oleh karena itu, ia berpendapat seharusnya perkara tersebut diselesaikan dengan sistem peradilan koneksitas.
"Sebab penanganan perkara oleh badan internal TNI sendiri kesannya justru jeruk makan jeruk, sehingga sulit untuk bertindak secara objektif," ujar Herdiansyah kepada Media Indonesia, Jumat (28/7).
Baca juga : Publik Dukung Langkah OTT KPK
Menurutnya, penanganan perkara secara koneksitas merupakan keharusan. Mekanisme itu, jelasnya, diterapkan atas suatu tindak pidana saat pelakunya melibatkan pihak sipil dan anggota TNI. Oleh karena itu, ia menyebut penanganan koneksitas bukanlah pilihan.
Baca juga : Pukat UGM Dorong Kasus Korupsi Kepala Basarnas Diusut dengan Proses Hukum Koneksitas
"Mestinya memang diselesaikan dengan peradilan koneksitas. Dan itu sifatnya bukan opsional, tapi keharusan," katanya.
Lebih lanjut, ia berpendapat bahwa mekanisme koneksitas perlu dijalankan jika kerugian yang timbul dari pidana korupsi itu sangat besar bagi masyarakat sipil. Herdiansyah menyebut, mekanisme peradilan militer boleh dilakukan jika kerugiannya banyak dialami oleh pihak militer.
"Jangan sampai kedua lembaga saling intrik sehingga lupa dengan kasus Basarnasnya," tandas Herdiansyah.
Sebelumnya, Wakil Ketua KPK Johanis Tanak menjelaskan penanganan perkara yang diusut pihaknya dapat dilakukan secara koneksitas. Namun, pihaknya menyerahkan keputusan akhir pada pihak Mabes TNI.
"Tetapi bisa juga ditangani sendiri (untuk personel TNI yang terlibat) oleh Puspom TNI," jelasnya di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.
Adapun Komandan Puspom TNI Marsekal Muda TNI Agung Handoko mengatakan saat ini pengusutan kasus yang melibatkan Kepala Basarnas masih dilakukan sendiri-sendiri antara KPK dan pihaknya.
Diketahui, KPK menetapkan Marsdya Henri dan Koorsmin Kabasarnas Letkol Afri Budi Cahyanto sebagai tersangka dari unsur militer. Sedangkan tersangka dari pihak sipil adalah Komisaris Utama PT Multi Grafika Cipta Sejati Mulsunadi Gunawan, Dirut PT Intertekno Grafika Sejati Marilya, dan Dirut PT Kindah Abadi Utama Roni Aidil. (Z-8)
apresiasi keberhasilan Presiden Prabowo Subianto dalam menyelamatkan anggaran negara sebesar Rp300 triliun dari potensi penyelewengan
Bupati Pati Sudewo yang mengembalikan uang dari kasus korupsi suap jalur kereta api sebesar Rp720 juta merupakan sikap kooperatif, namun tak menghapus tindak pidana korupsi.
Penyidik KPK menggeledah rumah mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (YCQ) di Jakarta Timur, Jumat (15/8). Penyidik menemukan sejumlah barang bukti terkait dugaan korupsi kuota haji
KPK menggeledah rumah mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas di Jakarta Timur, JJumat (15/8). Penggeledahan ini terkait dugaan korupsi kuota haji
KPK menggeledah rumah mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas (YQC) di wilayah Jakarta Timur, Jumat (15/8).
KPK memastikan akan kembali memanggil mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas terkait kasus dugaan korupsi kuota haji
MoU ini menjadi tonggak penting dalam penguatan kolaborasi lintas sektor untuk menghadapi tantangan kedaruratan di kawasan hutan dan konservasi.
Basarnas menyatakan bahwa proses evakuasi korban insiden kebakaran KM Barcelona 5 di perairan Talise, Sulawesi Utara, kini berada pada fase akhir
Sebanyak 11 orang dinyatakan hilang saat kapal terbalik di Kepulauan Mentawai.
Syafi'i menegaskan bahwa pihaknya sudah bekerja sesuai prosedur. Namun, soal dugaan melakukan kelalaian, dia menilai harus jelas arah tudingan itu.
Kementerian Kehutanan juga akan meningkatkan sertifikasi bagi pemandu wisata dan pendakian, serta menyusun sistem klasifikasi tingkat bahaya jalur pendakian.
Petugas siaga Kantor Pencarian dan Pertolongan Denpasar menerima informasi dari salah satu orang tua pendaki, atas nama Ketut Ganes, Senin (30/6) pukul 02.15 Wita
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved