Headline
Diskon transportasi hingga 30%, bantuan pangan, dan sistem kerja fleksibel bergulir.
Diskon transportasi hingga 30%, bantuan pangan, dan sistem kerja fleksibel bergulir.
Kumpulan Berita DPR RI
PENELITI Pukat UGM Zaenur Rohman berpandangan, Olah Tangkap Tangan (OTT) yang kerap kali dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam mengungkap kasus korupsi, bukan hal yang kampungan dan harus terus dijalankan.
Hal itu dikatakan Zaenur, menanggapi ungkapan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan, yang menyatakan bahwa OTT KPK merupakan tindakan yang kampungan, dan KPK diminta mulai mengungkap kasus korupsi dengan basis digital.
"Menurtut saya OTT sampai sekarang masih sangat penting untuk memberantas korupsi. Saya sampai sekarang bahkan tidak dapat satupun argumentasi dari pak Luhut, kenapa OTT itu disebut kampungan. Menurut saya pernyataan tersebut adalah pernyataan yang emosional tanpa ada argumentasi yang kuat," ucap Zaenur saat dihubungi, Jumat (28/7).
Baca juga : Pukat UGM Dorong Kasus Korupsi Kepala Basarnas Diusut dengan Proses Hukum Koneksitas
Dijelaskan Zaenur, selama OTT bukan merupakan hal yang menghalang-halangi upaya pengungkapan kasus korupsi maka tidak ada alasan bagi KPK untuk tidak melakukan OTT.
Baca juga : OTT KPK Dinilai Singgung TNI
Dia menambahkan, bahwa OTT juga tidak bertentangan dengan upaya pencegahan korupsi berbasis digital. Zaenur justru menilai seharusnya pencegahan korupsi melalui OTT dengan berbasis digital mampu berkolaborasi.
"Jadi OTT itu menurut saya sama sekali tidak menghalangi upaya (pengungkapan kasus korupsi). Kalau tidak menghalangi, mengapa OTT-nya yang harus dihilangkan atau dikurangi atau bahkan disebut kampungan," terangnya.
"Kalau memang mau melakukan upaya-upaya pencegahan dengan digitalisasi, dengan program program pencegahan itu bagus-bagus saja dan tidak ada satupun hambatan yang terjadi karena OTT. Jadi OTT dan pencegahan perbaikan sistem itu bukan sesuatu yang saling bertentangan," jelasnya.
Berkaca dari pengungkapan kasus Korupsi yang dilakukan terhadap Kepala Basarnas Henri Alfiandi, menurut Zaenur hal itu menjadi bukti bahwa pengungkapan kasus korupsi dengan basis digital belum mampu diterapkan dengan maksimal.
"Sekali lagi bahwa sistem itu tidak ada yang sempurna. Segala macam bentuk digitalisasi itu bisa diakali oleh para pejabat nakal demi kepentingan sendiri," tuturnya.
"Contohnya dalam kasus Basarnas itukan juga sudah menggunakan lelang secara elektronik tetapi tetap masih bisa diakali dari sistemnya," terangnya.
Meski pengungkapan kasus korupsi berbasis digital belum bisa diterapkan dengan maksimal, namun tentu ini menjadi pekerjaan rumah bagaimana KPK dan stake holder terkait bisa memaksimalkan sistem digital dalam memerangi kejahatan korupsi. (Z-8)
KPK mengungkap hasil pemeriksaan saksi dalam kasus dugaan suap proyek Lampung Tengah dengan mendalami aliran uang dan sumber penghasilan Bupati nonaktif Ardito Wijaya.
KPK menyatakan tidak mempermasalahkan batalnya Jamdatun Kejagung Narendra Jatna bersaksi dalam sidang ekstradisi buronan Paulus Tannos di Singapura karena sudah ada afidavit.
KPK menyebut PT Blueray bertindak sebagai importir dari banyak perusahaan dan kini mendalami peran afiliasi serta modus suap dalam kasus dugaan korupsi importasi di Bea Cukai.
KPK mendalami dugaan korupsi Wakil Ketua PN Depok, Bambang Setyawan, yang menggunakan perusahaan penukaran valuta asing untuk menyamarkan uang Rp2,5 miliar.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membongkar praktik korupsi impor barang palsu atau KW yang melibatkan PT Blueray Cargo dan oknum Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC). Kasus ini terungkap melalui Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada Rabu, 4 Februari 2026 di Jakarta dan Lampung.
KPK menggeledah kantor serta rumah dinas Ketua dan Wakil Ketua PN Depok terkait kasus suap sengketa lahan. Penyidik menyita dokumen dan uang USD50 ribu.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved