Headline
Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.
Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.
Kumpulan Berita DPR RI
PENELITI Pukat UGM Zaenur Rohman berpandangan, Olah Tangkap Tangan (OTT) yang kerap kali dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam mengungkap kasus korupsi, bukan hal yang kampungan dan harus terus dijalankan.
Hal itu dikatakan Zaenur, menanggapi ungkapan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan, yang menyatakan bahwa OTT KPK merupakan tindakan yang kampungan, dan KPK diminta mulai mengungkap kasus korupsi dengan basis digital.
"Menurtut saya OTT sampai sekarang masih sangat penting untuk memberantas korupsi. Saya sampai sekarang bahkan tidak dapat satupun argumentasi dari pak Luhut, kenapa OTT itu disebut kampungan. Menurut saya pernyataan tersebut adalah pernyataan yang emosional tanpa ada argumentasi yang kuat," ucap Zaenur saat dihubungi, Jumat (28/7).
Baca juga : Pukat UGM Dorong Kasus Korupsi Kepala Basarnas Diusut dengan Proses Hukum Koneksitas
Dijelaskan Zaenur, selama OTT bukan merupakan hal yang menghalang-halangi upaya pengungkapan kasus korupsi maka tidak ada alasan bagi KPK untuk tidak melakukan OTT.
Baca juga : OTT KPK Dinilai Singgung TNI
Dia menambahkan, bahwa OTT juga tidak bertentangan dengan upaya pencegahan korupsi berbasis digital. Zaenur justru menilai seharusnya pencegahan korupsi melalui OTT dengan berbasis digital mampu berkolaborasi.
"Jadi OTT itu menurut saya sama sekali tidak menghalangi upaya (pengungkapan kasus korupsi). Kalau tidak menghalangi, mengapa OTT-nya yang harus dihilangkan atau dikurangi atau bahkan disebut kampungan," terangnya.
"Kalau memang mau melakukan upaya-upaya pencegahan dengan digitalisasi, dengan program program pencegahan itu bagus-bagus saja dan tidak ada satupun hambatan yang terjadi karena OTT. Jadi OTT dan pencegahan perbaikan sistem itu bukan sesuatu yang saling bertentangan," jelasnya.
Berkaca dari pengungkapan kasus Korupsi yang dilakukan terhadap Kepala Basarnas Henri Alfiandi, menurut Zaenur hal itu menjadi bukti bahwa pengungkapan kasus korupsi dengan basis digital belum mampu diterapkan dengan maksimal.
"Sekali lagi bahwa sistem itu tidak ada yang sempurna. Segala macam bentuk digitalisasi itu bisa diakali oleh para pejabat nakal demi kepentingan sendiri," tuturnya.
"Contohnya dalam kasus Basarnas itukan juga sudah menggunakan lelang secara elektronik tetapi tetap masih bisa diakali dari sistemnya," terangnya.
Meski pengungkapan kasus korupsi berbasis digital belum bisa diterapkan dengan maksimal, namun tentu ini menjadi pekerjaan rumah bagaimana KPK dan stake holder terkait bisa memaksimalkan sistem digital dalam memerangi kejahatan korupsi. (Z-8)
KPK menetapkan empat tersangka dalam kasus ini, yaitu Bupati Pati Sudewo (SDW), Kades Karangrowo Abdul Suyono (YON), Kades Arumanis Sumarjion (JION), dan Kades Sukorukun Karjan (JAN).
Kasus ini bermula ketika KPK melakukan OTT ketiga di tahun 2026 di Kabupaten Pati pada 19 Januari lalu yang menangkap Sudewo.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka peluang untuk memeriksa Ahmad Husein, salah satu tokoh pengunjuk rasa di Kabupaten Pati.
KPK mengungkapkan alasan pemeriksaan Sudewo dilakukan di Kudus, Jawa Tengah, bukan di Pati. Keputusan tersebut diambil dengan mempertimbangkan aspek keamanan.
KPK menyatakan masih mendalami kemungkinan adanya praktik jual beli jabatan yang diduga melibatkan Sudewo, tidak hanya terbatas pada pengisian jabatan perangkat desa.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita barang bukti berupa uang tunai senilai Rp550 juta dalam penanganan perkara dugaan pemerasan dan gratifikasi yang melibatkan Maidi.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved