Headline
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
PENELITI Pusat Kajian AntiKorupsi (Pukat) Universitas Gadjah Mada (UGM) Yuris Rezha Kurniawan, menilai, proses hukum terkait kasus korupsi yang menimpa Kepala Badan SAR Nasional (Basarnas) Henri Alfiandi dan Koordinator Administrasi (Koorsmin) Kepala Basarnas Letnan Kolonel Afri Budi Cahyanto, harus dijalankan secara koneksitas antara penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dengan penyidik militer.
"Sebaiknya proses hukum ini dijalankan secara koneksitas antara penyidik KPK dan penyidik militer. Mengingat KPK berdasarkan Pasal 42 UU KPK juga punya kewenangan mengoordinasikan dan mengendalikan penyelidikan, penyidikan dan penuntutan tindak pidana korupsi yang dilakukan bersama-sama oleh orang yang tunduk pada peradilan militer dan peradilan umum," ucap Yuris saat dihubungi, Jumat (28/7).
Lanjut Yuris, proses hukum koneksitas juga dapat dilakukan sebagai pertanggungjawaban aparat TNI yang memegang jabatan publik di ranah sipil. Dengan jabatan yang diemban Henri dan Afri di ranah sipil, semestinya hal tersebut tak kemudian membuat proses hukum mutlak menjadi kewenangan militer.
Baca juga: OTT KPK Dinilai Singgung TNI
"Ini juga sebagai bentuk konsekuensi manakala TNI memegang jabatan publik di ranah sipil, maka pasti akan ada proses pertanggungjawaban di ranah sipil, tidak mutlak menjadi kewenangan ranah militer," jelasnya.
Dengan kondisi tersebut, Yuris pun berharap KPK dapat berkoordinasi dengan Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI guna menyelesaikan perkara ini dengan proses hukum koneksitas.
Baca juga: Tangkap Kepala Basarnas, KPK Mengaku Salah dan Minta Maaf ke TNI
"Kami mendorong KPK berkoordinasi dengan Puspom TNI untuk membentuk tim Koneksitas dalam mengusut kasus ini. Dugaan korupsi ini kan berkaitan dengan pengadaan peralatan kebencanaan. Ini tentu dampaknya lebih besar pada masyarakat luas. Tidak ada kaitan sama sekali dengan urusan militer," tukasnya.
Sebagaimana diketahui sebelumnya, Komandan Pusat Polisi Militer (Danpuspom) TNI Marsekal Muda R Agung Handoko mengaku keberatan dengan penetapan dua personel TNI sebagai tersangka KPK dalam perkara dugaan suap proyek pengadaan barang dan jasa di Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan atau Basarnas. (Rif/Z-7)
Kenapa mereka berani mengusutnya? Apakah memang penegak hukum sudah kembali ke jalur yang semestinya dalam menegakkan hukum.
Itulah pertaruhan penegakan hukum di negeri ini. Hukum yang wajahnya penuh jelaga. Hukum yang katanya sama untuk semua tapi faktanya beda-beda tergantung siapa yang berpunya dan berkuasa.
Kenapa Mega melakukan blunder seperti itu? Akankah langkahnya justru akan menjadi bumerang?
Maukah KPK mengoptimalkan momentum ini untuk meninggalkan legacy yang baik?
KPK telah menetapkan lima tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi proyek Bandung Smart City.
Strategi penanggulangan korupsi dimulai dari memupuk nilai integritas.
Desa Antikorupsi bukan sebuah perlombaan. Konsep tersebut merupakan upaya mencegah terjadinya korupsi dengan melibatkan aparatur desa dan masyarakat
PEMILU sudah berlalu lama, tapi efek yang mengikuti masih terus ada, khususnya perihal penetapan calon terpilih maupun pergantian antarwaktu.
KOMISI Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Bengkulu menjelaskan status pencalonan dari calon Gubernur Bengkulu Pilkada 2024 Rohidin Mersyah yang terjaring OTT KPK
Helmi Hasan dan Mian ditetapkan sebagai pasangan calon usai memenangkan Pemilihan Kepala Daerah Serentak 2024 Gubernur Bengkulu dengan perolehan suara sebanyak 616.469 suara sah.
Aktivitas masyarakat yang ingin mengurus surat pengantar berbagai hal tidak bisa dilakukan sementara waktu.
Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bekasi Reny Hendrawati mengatakan perangkat daerah yang bersinggungan langsung dengan masyarakat tetap memberikan pelayanan.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved