Headline
Setelah menjadi ketua RT, Kartinus melakukan terobosan dengan pelayanan berbasis digital.
Setelah menjadi ketua RT, Kartinus melakukan terobosan dengan pelayanan berbasis digital.
F-35 dan F-16 menjatuhkan sekitar 85 ribu ton bom di Palestina.
PENELITI Pusat Kajian AntiKorupsi (Pukat) Universitas Gadjah Mada (UGM) Yuris Rezha Kurniawan, menilai, proses hukum terkait kasus korupsi yang menimpa Kepala Badan SAR Nasional (Basarnas) Henri Alfiandi dan Koordinator Administrasi (Koorsmin) Kepala Basarnas Letnan Kolonel Afri Budi Cahyanto, harus dijalankan secara koneksitas antara penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dengan penyidik militer.
"Sebaiknya proses hukum ini dijalankan secara koneksitas antara penyidik KPK dan penyidik militer. Mengingat KPK berdasarkan Pasal 42 UU KPK juga punya kewenangan mengoordinasikan dan mengendalikan penyelidikan, penyidikan dan penuntutan tindak pidana korupsi yang dilakukan bersama-sama oleh orang yang tunduk pada peradilan militer dan peradilan umum," ucap Yuris saat dihubungi, Jumat (28/7).
Lanjut Yuris, proses hukum koneksitas juga dapat dilakukan sebagai pertanggungjawaban aparat TNI yang memegang jabatan publik di ranah sipil. Dengan jabatan yang diemban Henri dan Afri di ranah sipil, semestinya hal tersebut tak kemudian membuat proses hukum mutlak menjadi kewenangan militer.
Baca juga: OTT KPK Dinilai Singgung TNI
"Ini juga sebagai bentuk konsekuensi manakala TNI memegang jabatan publik di ranah sipil, maka pasti akan ada proses pertanggungjawaban di ranah sipil, tidak mutlak menjadi kewenangan ranah militer," jelasnya.
Dengan kondisi tersebut, Yuris pun berharap KPK dapat berkoordinasi dengan Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI guna menyelesaikan perkara ini dengan proses hukum koneksitas.
Baca juga: Tangkap Kepala Basarnas, KPK Mengaku Salah dan Minta Maaf ke TNI
"Kami mendorong KPK berkoordinasi dengan Puspom TNI untuk membentuk tim Koneksitas dalam mengusut kasus ini. Dugaan korupsi ini kan berkaitan dengan pengadaan peralatan kebencanaan. Ini tentu dampaknya lebih besar pada masyarakat luas. Tidak ada kaitan sama sekali dengan urusan militer," tukasnya.
Sebagaimana diketahui sebelumnya, Komandan Pusat Polisi Militer (Danpuspom) TNI Marsekal Muda R Agung Handoko mengaku keberatan dengan penetapan dua personel TNI sebagai tersangka KPK dalam perkara dugaan suap proyek pengadaan barang dan jasa di Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan atau Basarnas. (Rif/Z-7)
Banyak niat jahat yang disepakati hakim terjadi, berdasarkan uraian vonis yang dibacakan.
KPK sebelumnya menerima lima laporan atas dugaan korupsi penentuan kuota haji. Salah satunya menyasarkan eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas.
Pengadilan berwenang menentukan nasib barang dan uang yang sudah disita terkait kasus ini.
Hakim menilai perintangan penyidikan tidak terbukti karena KPK menuduh perbuatan Hasto dilakukan pada saat penyelidikan.
Politikus PDIP Guntur Romli merespons vonis 3,5 tahun penjara yang dijatuhkan kepada Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto
Penelusuran tersebut dilakukan dengan menggali informasi melalui keluarga Topan Obaja Putra Ginting.
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan lima orang tersangka setelah melakukan OTT di Sumatera Utara (Sumut).
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap kronologi operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan di Kabupaten Mandailing Natal, Sumatra Utara, pada Kamis (26/6).
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap enam orang dalam operasi tangkap tangan (OTT) di Mandailing Natal, Sumatra Utara. Kasus ini terkait korupsi pembangunan jalan.
KPK menggelar operasi tangkap tangan (OTT) di Mandailing Natal, Sumatra Utara. Sebanyak enam orang ditangkap dalam operasi tersebut.
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) menggelar operasi tangkap tangan (OTT) di wilayah Medan.
PENGACARA mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri, Ian Iskandar membantah tudingan kliennya yang disebut membocorkan operasi tangkap tangan (OTT) Harun Masiku
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved