Headline
Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.
Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.
Kumpulan Berita DPR RI
PENELITI Pusat Kajian AntiKorupsi (Pukat) Universitas Gadjah Mada (UGM) Yuris Rezha Kurniawan, menilai, proses hukum terkait kasus korupsi yang menimpa Kepala Badan SAR Nasional (Basarnas) Henri Alfiandi dan Koordinator Administrasi (Koorsmin) Kepala Basarnas Letnan Kolonel Afri Budi Cahyanto, harus dijalankan secara koneksitas antara penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dengan penyidik militer.
"Sebaiknya proses hukum ini dijalankan secara koneksitas antara penyidik KPK dan penyidik militer. Mengingat KPK berdasarkan Pasal 42 UU KPK juga punya kewenangan mengoordinasikan dan mengendalikan penyelidikan, penyidikan dan penuntutan tindak pidana korupsi yang dilakukan bersama-sama oleh orang yang tunduk pada peradilan militer dan peradilan umum," ucap Yuris saat dihubungi, Jumat (28/7).
Lanjut Yuris, proses hukum koneksitas juga dapat dilakukan sebagai pertanggungjawaban aparat TNI yang memegang jabatan publik di ranah sipil. Dengan jabatan yang diemban Henri dan Afri di ranah sipil, semestinya hal tersebut tak kemudian membuat proses hukum mutlak menjadi kewenangan militer.
Baca juga: OTT KPK Dinilai Singgung TNI
"Ini juga sebagai bentuk konsekuensi manakala TNI memegang jabatan publik di ranah sipil, maka pasti akan ada proses pertanggungjawaban di ranah sipil, tidak mutlak menjadi kewenangan ranah militer," jelasnya.
Dengan kondisi tersebut, Yuris pun berharap KPK dapat berkoordinasi dengan Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI guna menyelesaikan perkara ini dengan proses hukum koneksitas.
Baca juga: Tangkap Kepala Basarnas, KPK Mengaku Salah dan Minta Maaf ke TNI
"Kami mendorong KPK berkoordinasi dengan Puspom TNI untuk membentuk tim Koneksitas dalam mengusut kasus ini. Dugaan korupsi ini kan berkaitan dengan pengadaan peralatan kebencanaan. Ini tentu dampaknya lebih besar pada masyarakat luas. Tidak ada kaitan sama sekali dengan urusan militer," tukasnya.
Sebagaimana diketahui sebelumnya, Komandan Pusat Polisi Militer (Danpuspom) TNI Marsekal Muda R Agung Handoko mengaku keberatan dengan penetapan dua personel TNI sebagai tersangka KPK dalam perkara dugaan suap proyek pengadaan barang dan jasa di Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan atau Basarnas. (Rif/Z-7)
Mahalnya biaya politik dalam pemilihan kepala daerah menjadi salah satu faktor utama maraknya korupsi di tingkat daerah. Kondisi itu lantas menciptakan kompensasi politik yang tidak sehat.
Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap Bupati Pati Sudewo, bukanlah hal yang mengejutkan.
PROSES pemeriksaan terhadap Bupati Pati setelah terjerat operasi tangkap tangan (OTT) oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dialihkan lokasinya ke Polres Kudus.
KPK menetapkan empat tersangka dalam kasus ini, yaitu Bupati Pati Sudewo (SDW), Kades Karangrowo Abdul Suyono (YON), Kades Arumanis Sumarjion (JION), dan Kades Sukorukun Karjan (JAN).
Kasus ini bermula ketika KPK melakukan OTT ketiga di tahun 2026 di Kabupaten Pati pada 19 Januari lalu yang menangkap Sudewo.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka peluang untuk memeriksa Ahmad Husein, salah satu tokoh pengunjuk rasa di Kabupaten Pati.
Mahalnya biaya politik dalam pemilihan kepala daerah menjadi salah satu faktor utama maraknya korupsi di tingkat daerah. Kondisi itu lantas menciptakan kompensasi politik yang tidak sehat.
Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap Bupati Pati Sudewo, bukanlah hal yang mengejutkan.
WAKIL Gubernur Jawa Tengah Taj Yasin Maimoen memastikan pelayanan publik di Kabupaten Pati tetap berjalan lancar dan kondusif pasca- Operasi Tangkap Tangan (OTT) Bupati Pati Sudewo.
PENETAPAN tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap Bupati Pati Sudewo seusai operasi tangkap tangan (OTT) diapresiasi warga Pati.
PROSES pemeriksaan terhadap Bupati Pati setelah terjerat operasi tangkap tangan (OTT) oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dialihkan lokasinya ke Polres Kudus.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka peluang untuk memeriksa Ahmad Husein, salah satu tokoh pengunjuk rasa di Kabupaten Pati.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved