Headline
Penaikan belanja akan turut mendorong pertumbuhan ekonomi menjadi 5,4%.
Penaikan belanja akan turut mendorong pertumbuhan ekonomi menjadi 5,4%.
PERTEMUAN antara Mabes TNI dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam pembahasan penanganan kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa di Badan SAR Nasional (Basarnas) rampung. KPK akhirnya meminta maaf karena telah melakukan penetapan tersangka dan penahanan Kepala Basarnas, Henri Alfiandi dan Koorsmin Kabasarnas Letkol Afri Budi Cahyanto tanpa melewati prosedur yang dimiliki TNI.
"Di sini ada kekeliruan dan kekhilafan dari tim kami yang melakukan penangkapan. Oleh karena itu, dalam rapat tadi menyampaikan kepada teman-teman TNI kiranya bisa disampaikan ke Panglima dan jajaran TNI atas kekhilafan ini, kami mohon dapat dimaafkan," kata Wakil Ketua KPK Johanis Tanak di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat, (28/7).
Johanis menyebut kesalahan dikarenakan tim tangkap tangan tidak melibatkan TNI saat menangkap serta memproses hukum Kepala Basarnas Henri Alfiandi dan Koorsmin Kabasarnas Letkol Afri Budi Cahyanto. KPK mengaku tidak memiliki wewenang untuk memprosesnya secara hukum.
Baca juga: Panglima Kecewa Perwira TNI Kena OTT KPK
"Kami paham bahwa tim penyelidik kami ada kekhilafan, ada kelupaan, bahwasanya, manakala melibatkan TNI harus diserahkan kepada TNI, bukan kita yang tangani, bukan KPK," ucap Johanis.
Johanis menyebut kesalahan juga dikarenakan KPK lupa TNI masuk dalam kategori penegak hukum. Saat penangkapan, tim KPK hanya ingat rekannya adalah Kejaksaan dan Kepolisian.
"Aparat penegak hukum dalam tindak pidana korupsi saat ini dipahami hanyalah Kejaksaan dan Kepolisian, padahal dalam proses penanganan perkara korupsi, APH juga tentunya termasuk TNI," ujar Johanis.
Baca juga: Perwakilan Mabes TNI Sambangi KPK Bahas Kasus Kabasarnas Henri Alfiandi
Kasus Suap Basarna
Sebelumnya, KPK tengah menyelidiki dugaan suap pengadaan barang dan jasa di Basarnas. KPK menetapkan lima tersangka dalam kasus ini, yakni Kepala Basarnas Henri Alfiandi, Komisaris Utama PT Multi Grafika Cipta Sejati Mulsunadi Gunawan, Dirut PT Intertekno Grafika Sejati Marilya, Dirut PT Kindah Abadi Utama Roni Aidil, dan Koorsmin Kabasarnas Afri Budi Cahyanto.
Kasus ini bermula ketika Basarnas melaksanakan beberapa proyek pada 2023. Proyek pertama yakni pengadaan peralatan deteksi korban reruntuhan dengan nilai kontrak Rp9,9 miliar.
Lalu, proyek pengadaan public safety diving equipment dengan nilai kontrak Rp17,3 miliar. Terakhir, pengadaan ROV untuk KN SAR Ganesha senilai Rp89,9 miliar.
Mulsunadi, Marilya, dan Roni yang ingin mendapatkan proyek itu melakukan pendekatan secara personal dengan Henri melalui Afri. Lalu, timbullah kesepakatan jahat dalam pembahasan yang dibangun.
Ketiga orang itu diminta Henri menyiapkan fee sepuluh persen dari nilai kontrak. Duit itu membuat mereka mendapatkan proyek dengan mudah.
KPK juga menemukan penerimaan lain yang dilakukan Henri dalam periode 2021 sampai 2023. Totalnya ditaksir mencapai Rp88,3 miliar.
Dalam kasus ini, Mulsunadi, Marilya, dan Roni disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Sementara itu, Henri dan Afri penanganannya bakal dikoordinasikan dengan Puspom TNI. Kebijakan itu dilakukan berdasarkan aturan yang berlaku.
(Z-9)
apresiasi keberhasilan Presiden Prabowo Subianto dalam menyelamatkan anggaran negara sebesar Rp300 triliun dari potensi penyelewengan
Bupati Pati Sudewo yang mengembalikan uang dari kasus korupsi suap jalur kereta api sebesar Rp720 juta merupakan sikap kooperatif, namun tak menghapus tindak pidana korupsi.
Penyidik KPK menggeledah rumah mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (YCQ) di Jakarta Timur, Jumat (15/8). Penyidik menemukan sejumlah barang bukti terkait dugaan korupsi kuota haji
KPK menggeledah rumah mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas di Jakarta Timur, JJumat (15/8). Penggeledahan ini terkait dugaan korupsi kuota haji
KPK menggeledah rumah mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas (YQC) di wilayah Jakarta Timur, Jumat (15/8).
KPK memastikan akan kembali memanggil mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas terkait kasus dugaan korupsi kuota haji
Mabes TNI tidak akan melindungi dua anggotanya yang sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penembakan tiga polisi terkait judi sabung ayam di Way Kanan, Lampung.
MABES TNI merespons terkait putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menyatakan bahwa KPK bisa mengusut kasus korupsi di lingkungan militer
Mabes Tentara Nasional Indonesia (TNI) membentuk satuan tugas (satgas) apabila ada prajurit yang melakukan pelanggaran atau terlibat judi online (judol).
Direktorat Jenderal Bina Marga tengah berprogres membangun jalan baru menuju kawasan Markas Besar Tentara Nasional Indonesia (Mabes TNI).
Mabes TNI akan melakukan penyelidikan untuk mengusut kasus penyiksaan yang diduga dilakukan oleh sejumlah prajurit TNI terhadap seorang warga sipil Papua.
MABES TNI mengirim tim gabungan dari Puspom TNI ke pulau Rempang, Batam, Provinsi Kepulauan Riau, menyusul terjadinya bentrokan warga dengan aparat kepolisian
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved