Headline

Kenaikan harga minyak dunia mungkin terjadi dalam 4-5 hari dan akan kembali normal.

Fokus

Presiden menargetkan Indonesia bebas dari kemiskinan pada 2045.

Perwakilan Mabes TNI Sambangi KPK Bahas Kasus Kabasarnas Henri Alfiandi

Candra Yuri Nuralam
28/7/2023 16:28
Perwakilan Mabes TNI Sambangi KPK Bahas Kasus Kabasarnas Henri Alfiandi
Danpuspom TNI Marsekal Muda TNI Agung Handoko berkunjung ke Gedung KPK(MGN / Candra Yuri Nuralam)

MABES TNI menyambangi kantor Komisi Pemberantasan Korupsi Korupsi (KPK) untuk membahas kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa di Badan SAR Nasional (Basarnas). Mereka menyebut ada yang harus diselesaikan.

"Kita mau menyelesaikan," kata Danpuspom TNI Marsekal Muda TNI Agung Handoko di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat, (28/7). 

Agung enggan memerinci penyelesaian yang dimaksudnya. Mabes TNI juga mau mengoordinasikan barang bukti yang ada dalam kasus yang menyeret Kepala Basarnas Henri Alfiandi itu.

Baca juga : Barbuk Dibawa KPK, Mabes TNI Belum Proses Hukum Afri Budi Cahyanto Pasca OTT

Mabes TNI memproses penetapan tersangka terhadap Henri Alfiandi dan Koorsmin Kabasarnas Afri Budi Cahyanto dari KPK. Lembaga Antirasuah dinilai tidak berhak melakukan proses hukum itu.

Baca juga : Kasus Dana Komando, Mabes TNI Nilai KPK Tak Berwenang Tangkap Anggota

"Dari tim kami terus terang keberatan ditetapkan sebagai tersangka khususnya yang militer," kata Komandan Pusat Polisi Militer (Danpuspom) TNI Marsda R Agung Handoko di Mabes TNI, Cilangkap, Jakarta Timur. 

Agung menjelaskan anggota TNI harus diproses hukum berdasarkan aturan militer. Termasuk, penetapan tersangka jika terlibat dalam kasus pidana.

KPK tengah menyelidiki dugaan suap pengadaan barang dan jasa di Basarnas. KPK menetapkan lima tersangka dalam kasus ini, yakni Kepala Basarnas Henri Alfiandi, Komisaris Utama PT Multi Grafika Cipta Sejati Mulsunadi Gunawan, Dirut PT Intertekno Grafika Sejati Marilya, Dirut PT Kindah Abadi Utama Roni Aidil, dan Koorsmin Kabasarnas Afri Budi Cahyanto.

Kasus ini bermula ketika Basarnas melaksanakan beberapa proyek pada 2023. Proyek pertama yakni pengadaan peralatan deteksi korban reruntuhan dengan nilai kontrak Rp9,9 miliar.

Lalu, proyek pengadaan public safety diving equipment dengan nilai kontrak Rp17,3 miliar. Terakhir, pengadaan ROV untuk KN SAR Ganesha senilai Rp89,9 miliar.

Mulsunadi, Marilya, dan Roni yang ingin mendapatkan proyek itu melakukan pendekatan secara personal dengan Henri melalui Afri. Lalu, timbullah kesepakatan jahat dalam pembahasan yang dibangun.

Ketiga orang itu diminta Henri menyiapkan fee sepuluh persen dari nilai kontrak. Duit itu membuat mereka mendapatkan proyek dengan mudah.

KPK juga menemukan penerimaan lain yang dilakukan Henri dalam periode 2021 sampai 2023. Totalnya ditaksir mencapai Rp88,3 miliar.

Dalam kasus ini, Mulsunadi, Marilya, dan Roni disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Sementara itu, Henri dan Afri penanganannya bakal dikoordinasikan dengan Puspom TNI. Kebijakan itu dilakukan berdasarkan aturan yang berlaku. (MGN/Z-8)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Putra Ananda
Berita Lainnya