Headline
Penaikan belanja akan turut mendorong pertumbuhan ekonomi menjadi 5,4%.
Penaikan belanja akan turut mendorong pertumbuhan ekonomi menjadi 5,4%.
MABES TNI menilai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak berwenang melakukan penangkapan terhadap Koorsmin Kabasarnas Afri Budi Cahyanto. Sebab, upaya paksa untuk militer ada aturan khusus.
Kababinkum TNI Laksda Kresno Buntoro menjelaskan upaya paksa untuk anggota TNI diatur dalam Undang-Undang Nomor 1997 tentang Peradilan Militer. Beleid itu mengatur proses penyelidikan, penyidikan, penuntutan, dan persidangan yang dilakukan secara khusus.
"Oleh karena itu di sana juga dengan tegas ditetapkan bahwa bagaimana itu penyelidikan, bagaimana itu penangkapan, bagaimana itu penahanan," kata Kresno di Mabes TNI, Jakarta Timur, Jumat, (28/7).
Baca juga : Mabes TNI Protes Penetapan Tersangka Kabasarnas dari KPK
Kresno menjelaskan upaya paksa itu cuma bisa dilakukan oleh atasan yang berhak menghukum (Ankum), Polisi Militer, dan Oditur Militer. KPK tidak termasuk.
Baca juga : KPK akan Bahas Kasus Suap Kepala Basarnas dengan Panglima TNI
"Jadi, selain tiga ini itu tidak punya kewenangan untuk melakukan penangkapan dan penahanan," ucap Kresno.
Tahapan selanjutnya dari penangkapan juga sudah diatur dalam aturan itu. Setelahnya anggota TNI bakal diproses di Puspom TNI yang menjadi penyidik.
"Dan kemudian dilimpahkan ke Jaksa Militer yang dikenal dengan oditur militer, selanjutnya melalui persidangan dan anda tahu semua persidangan di peradilan militer itu sudah langsung di bawah teknis yudisialnya Mahkamah Agung," ujar Kresno.
KPK tengah menyelidiki dugaan suap pengadaan barang dan jasa di Basarnas. KPK menetapkan lima tersangka dalam kasus ini, yakni Kepala Basarnas Henri Alfiandi, Komisaris Utama PT Multi Grafika Cipta Sejati Mulsunadi Gunawan, Dirut PT Intertekno Grafika Sejati Marilya, Dirut PT Kindah Abadi Utama Roni Aidil, dan Koorsmin Kabasarnas Afri Budi Cahyanto.
Kasus ini bermula ketika Basarnas melaksanakan beberapa proyek pada 2023. Proyek pertama yakni pengadaan peralatan deteksi korban reruntuhan dengan nilai kontrak Rp9,9 miliar.
Lalu, proyek pengadaan public safety diving equipment dengan nilai kontrak Rp17,3 miliar. Terakhir, pengadaan ROV untuk KN SAR Ganesha senilai Rp89,9 miliar.
Mulsunadi, Marilya, dan Roni yang ingin mendapatkan proyek itu melakukan pendekatan secara personal dengan Henri melalui Afri. Lalu, timbullah kesepakatan jahat dalam pembahasan yang dibangun.
Ketiga orang itu diminta Henri menyiapkan fee sepuluh persen dari nilai kontrak. Duit itu membuat mereka mendapatkan proyek dengan mudah. KPK juga menemukan penerimaan lain yang dilakukan Henri dalam periode 2021 sampai 2023. Totalnya ditaksir mencapai Rp88,3 miliar.
Dalam kasus ini, Mulsunadi, Marilya, dan Roni disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Sementara itu, Henri dan Afri penanganannya bakal dikoordinasikan dengan Puspom TNI. Kebijakan itu dilakukan berdasarkan aturan yang berlaku. (MGN/Z-8)
MoU ini menjadi tonggak penting dalam penguatan kolaborasi lintas sektor untuk menghadapi tantangan kedaruratan di kawasan hutan dan konservasi.
Basarnas menyatakan bahwa proses evakuasi korban insiden kebakaran KM Barcelona 5 di perairan Talise, Sulawesi Utara, kini berada pada fase akhir
Sebanyak 11 orang dinyatakan hilang saat kapal terbalik di Kepulauan Mentawai.
Syafi'i menegaskan bahwa pihaknya sudah bekerja sesuai prosedur. Namun, soal dugaan melakukan kelalaian, dia menilai harus jelas arah tudingan itu.
Kementerian Kehutanan juga akan meningkatkan sertifikasi bagi pemandu wisata dan pendakian, serta menyusun sistem klasifikasi tingkat bahaya jalur pendakian.
Petugas siaga Kantor Pencarian dan Pertolongan Denpasar menerima informasi dari salah satu orang tua pendaki, atas nama Ketut Ganes, Senin (30/6) pukul 02.15 Wita
KPK siap hadir jika diundang untuk memberikan penjelasan terkait istilah OTT.
KPK tengah melanjutkan OTT di Sulawesi Selatan, setelah sebelumnya melakukan OTT di Sulawesi Tenggara dan Jakarta. OTT di tiga lokasi itu berkaitan dengan dugaan suap DAK rumah sakit
Tanak enggan memerinci sosok yang sudah diciduk oleh tim KPK. Berdasarkan informasi yang dihimpun, ada bupati yang ditangkap, hari ini.
Sepanjang 2025, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) baru dua kali melakukan operasi tangkap tangan (OTT). L
Angka itu tidak mengartikan KPK tidak bisa lagi melakukan OTT. Sebab, sumber daya dan alat yang dimiliki KPK masih mumpuni untuk menciduk pejabat diam-diam.
KPK menyita Rp231 juta dalam OTT di Sumut. Namun, uang itu cuma sisa atas pembagian dana yang sudah terjadi.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved