Headline
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
MARKAS Besar (Mabes) Tentara Nasional Indonesia (TNI) membentuk satuan tugas (satgas) apabila ada prajurit yang melakukan pelanggaran atau terlibat judi online (judol). Wakil Inspektur Jenderal TNI Mayjen Alvis Anwar mengatakan, satgas juga akan menangani kasus-kasus narkotika, penyelundupan, maupun korupsi.
"Saat ini Mabes TNI sudah membentuk satuan tugas dalam rangka pencegahan, pemantauan, dan penindakan, pelanggaran prajurit meliputi pelanggaran judi online, narkoba, penyelundupan, dan korupsi," kata Alvis di Mabes TNI, Jakarta, Rabu (13/11).
Ia menjelaskan, satgas tersebut dipimpin langsung oleh Inspektorat Jenderal TNI, sementara Wakil Kepala Badan Intelijen Strategis menjadi wakil ketua satgas. Alvis menjadi sekretaris satgas.
"Ada empat subsatgas yang kita bentuk, yang pertama Subsatgas Judi Online nanti akan dipimpin oleh Dansatsiber TNI, kemudian Dansubsatgas Narkoba nanti akan dipimpin oleh Danpuspom TNI, kemudian Dansubsatgas Penyelundupan nanti akan dipimpin oleh Direktur C Bais TNI, Dansubsatgas Korupsi nanti akan dipimpin oleh Kapusku (Kepala Pusat Keuangan) TNI," papar Alvis.
Menurut Alvis, TNI akan memanfaatkan seluruh sumber daya dalam mencegah maupun menindak pelanggaran terkait empat tindak kejahatan tersebut. Selain itu, ia menyebut pentingnya kerja sama dengan institusi lain guna mendukung kerja satgas.
"Memang pada intinya (satgas) kita lebih bersifat ke dalam, ke lingkungan TNI sendiri, tapi tidak menutup kemungkinan akan ada keterlibatan-keterlibatan pihak lain di luar TNI nantinya sehubungan dengan empat jenis pelanggaran tersebut," tandas Alvis. (H-3)
Pasukan penyelamat pilot Susi Air yang sempat diisukan terkena serangan kelompok kriminal bersenjata (KKB) Papua, dalam keadaan baik-baik saja.
Kepala Dinas Penerangan TNI AD (Kadispenad) Brigjen Hamim Tohari menjelaskan, wacana revisi UU TNI hingga saat ini masih dalam pembahasan internal di Markas Besar TNI (Mabes TNI).
"Terkait dengan prosesnya ataupun follow up, ini masih ada di Mabes TNI, karena ada beberapa revisi kemarin," ujar Hamim
MABES TNI memproses penetapan tersangka terhadap Kepala Badan SAR Nasional (Kabasarnas) Henri Alfiandi dan Koorsmin Kabasarnas Afri Budi Cahyanto dari KPK.
MabesTNI menilai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak berwenang melakukan penangkapan terhadap Koorsmin Kabasarnas Afri Budi Cahyanto.
Mabes TNI tidak melakukan proses hukum terhadap Koorsmin Kabasarnas Letkol Afri Budi Cahyanto pasca OTT KPK
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved