Headline

Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.

Fokus

Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.

Mabes TNI Bentuk Satgas Tangani Judol sampai Korupsi di Internal

Tri Subarkah
13/11/2024 12:56
Mabes TNI Bentuk Satgas Tangani Judol sampai Korupsi di Internal
Wakil Inspektur Jenderal TNI Mayjen Alvis Anwar(Tri Subarkah/MI)

MARKAS Besar (Mabes) Tentara Nasional Indonesia (TNI) membentuk satuan tugas (satgas) apabila ada prajurit yang melakukan pelanggaran atau terlibat judi online (judol). Wakil Inspektur Jenderal TNI Mayjen Alvis Anwar mengatakan, satgas juga akan menangani kasus-kasus narkotika, penyelundupan, maupun korupsi.

"Saat ini Mabes TNI sudah membentuk satuan tugas dalam rangka pencegahan, pemantauan, dan penindakan, pelanggaran prajurit meliputi pelanggaran judi online, narkoba, penyelundupan, dan korupsi," kata Alvis di Mabes TNI, Jakarta, Rabu (13/11).

Ia menjelaskan, satgas tersebut dipimpin langsung oleh Inspektorat Jenderal TNI, sementara Wakil Kepala Badan Intelijen Strategis menjadi wakil ketua satgas. Alvis menjadi sekretaris satgas. 

"Ada empat subsatgas yang kita bentuk, yang pertama Subsatgas Judi Online nanti akan dipimpin oleh Dansatsiber TNI, kemudian Dansubsatgas Narkoba nanti akan dipimpin oleh Danpuspom TNI, kemudian Dansubsatgas Penyelundupan nanti akan dipimpin oleh Direktur C Bais TNI, Dansubsatgas Korupsi nanti akan dipimpin oleh Kapusku (Kepala Pusat Keuangan) TNI," papar Alvis.

Menurut Alvis, TNI akan memanfaatkan seluruh sumber daya dalam mencegah maupun menindak pelanggaran terkait empat tindak kejahatan tersebut. Selain itu, ia menyebut pentingnya kerja sama dengan institusi lain guna mendukung kerja satgas.

"Memang pada intinya (satgas) kita lebih bersifat ke dalam, ke lingkungan TNI sendiri, tapi tidak menutup kemungkinan akan ada keterlibatan-keterlibatan pihak lain di luar TNI nantinya sehubungan dengan empat jenis pelanggaran tersebut," tandas Alvis. (H-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Indriyani Astuti
Berita Lainnya