Mabes TNI Respons Putusan MK terkait Kewenangan KPK Mengusut Korupsi di Militer: Kami Hormati

Ficky Ramadhan
29/11/2024 21:00
Mabes TNI Respons Putusan MK terkait Kewenangan KPK Mengusut Korupsi di Militer: Kami Hormati
Ilustrasi Gedung KPK(Antara)

MABES TNI merespons terkait putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menyatakan bahwa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diberikan kewenangan dalam mengusut kasus korupsi di ranah militer.

Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI Mayjen Haryanto mengatakan bahwa pihaknya menghormati keputusan tersebut. Dalam hal ini, Mabes TNI juga akan mempelajari putusan tersebut. 

"TNI menghormati setiap keputusan Mahkamah Konstitusi sebagai lembaga negara yang berwenang di bidang konstitusi. Dalam hal ini, TNI akan mempelajari lebih lanjut putusan tersebut," kata Haryanto saat dihubungi, Jumat (29/11).

Haryanto menuturkan pihaknya juga akan melakukan koordinasi dengan instansi terkait untuk memastikan pelaksanaan hukum berjalan sesuai dengan prinsip keadilan dan transparansi.

"TNI juga akan berkoordinasi dengan KPK, Kejaksaan Agung dan instansi terkait untuk memastikan pelaksanaan hukum berjalan sesuai dengan prinsip keadilan dan transparansi, tanpa bertentangan dengan peraturan (UU) lain, dan tidak mengganggu tugas pokok TNI dalam menjaga kedaulatan negara," tuturnya.

Diketahui sebelumnya, Mahkamah Konstitusi menegaskan bahwa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berwenang mengusut kasus korupsi di ranah militer hingga adanya putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap (inkrah), sepanjang kasus tersebut dimulai pertama kali oleh KPK.

Penegasan tersebut merupakan pemaknaan baru Mahkamah Konstitusi terhadap Pasal 42 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK (UU 30/2002). MK mengabulkan sebagian perkara uji materi Nomor 87/PUU-XXI/2023 yang dimohonkan oleh seorang advokat, Gugum Ridho Putra.

"Amar putusan, mengadili, mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian,” kata Ketua MK Suhartoyo membacakan amar putusan dalam sidang pengucapan putusan di Ruang Sidang Pleno MK RI, Jakarta, hari ini. (P-5)

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Akmal
Berita Lainnya