Headline

Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.

Fokus

Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.

Panglima Kecewa Perwira TNI Kena OTT KPK

Candra Yuri Nuralam
28/7/2023 17:08
Panglima Kecewa Perwira TNI Kena OTT KPK
Danpuspom TNI Marsekal Muda TNI Agung Handoko.(MGN)

PANGLIMA TNI Laksamana Yudo Margono disebut kecewa dengan operasi tangkap tangan (OTT) perwira TNI yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Sebab, tindakan kotor itu masuk ke ruang lingkup TNI. Hal itu terkait dengan kasus suap yang menyeret beberapa perwira TNI yang tengah menjabat di Basarnas.

"Perlu saya tegaskan di sini, bahwa terus terang dengan adanya Kejadian OTT ini, khususnya Panglima sangat kecewa, kecewa karena kenapa korupsi masih terjadi di lingkungan TNI," kata Danpuspom TNI Marsekal Muda TNI Agung Handoko di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat, (28/7).

Agung menyebut Yodo ingin perkara itu dituntaskan sampai ke akarnya. Panglima TNI tidak mau korupsi terjadi lagi di TNI ke depannya.

Baca juga: Perwakilan Mabes TNI Sambangi KPK Bahas Kasus Kabasarnas Henri Alfiandi

"Jadi ini yang perlu ditegaskan dan panglima sangat komit dengan masalah penegakan hukum khususnya korupsi," ucap Agung.

Agung menyebut pihaknya bakal memproses hukum Kepala Basarnas Henri Alfiandi dan Koorsmin Kabasarnas Letkol Afri Budi Cahyanto. Dia menjamin penanganannya bakal transparan.

"Silahkan teman-teman media mengikuti prosesnya sampai dengan selesai," ujar Agung.

Baca juga: Barbuk Dibawa KPK, Mabes TNI Belum Proses Hukum Afri Budi Cahyanto Pasca OTT

Kasus Suap Basarnas

Sebelumnya, KPK tengah menyelidiki dugaan suap pengadaan barang dan jasa di Basarnas. KPK menetapkan lima tersangka dalam kasus ini, yakni Kepala Basarnas Henri Alfiandi, Komisaris Utama PT Multi Grafika Cipta Sejati Mulsunadi Gunawan, Dirut PT Intertekno Grafika Sejati Marilya, Dirut PT Kindah Abadi Utama Roni Aidil, dan Koorsmin Kabasarnas Afri Budi Cahyanto.

Kasus ini bermula ketika Basarnas melaksanakan beberapa proyek pada 2023. Proyek pertama yakni pengadaan peralatan deteksi korban reruntuhan dengan nilai kontrak Rp9,9 miliar.

Lalu, proyek pengadaan public safety diving equipment dengan nilai kontrak Rp17,3 miliar. Terakhir, pengadaan ROV untuk KN SAR Ganesha senilai Rp89,9 miliar.

Mulsunadi, Marilya, dan Roni yang ingin mendapatkan proyek itu melakukan pendekatan secara personal dengan Henri melalui Afri. Lalu, timbullah kesepakatan jahat dalam pembahasan yang dibangun.

Ketiga orang itu diminta Henri menyiapkan fee sepuluh persen dari nilai kontrak. Duit itu membuat mereka mendapatkan proyek dengan mudah.

KPK juga menemukan penerimaan lain yang dilakukan Henri dalam periode 2021 sampai 2023. Totalnya ditaksir mencapai Rp88,3 miliar.

Dalam kasus ini, Mulsunadi, Marilya, dan Roni disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Sementara itu, Henri dan Afri penanganannya bakal dikoordinasikan dengan Puspom TNI. Kebijakan itu dilakukan berdasarkan aturan yang berlaku.

(Z-9)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Putri Rosmalia
Berita Lainnya