Headline
Penyelenggara negara tak takut lagi penegakan hukum. Kisruh royalti dinilai benturkan penyanyi dan pencipta lagu yang sebenarnya saling membutuhkan.
Penyelenggara negara tak takut lagi penegakan hukum. Kisruh royalti dinilai benturkan penyanyi dan pencipta lagu yang sebenarnya saling membutuhkan.
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) mendapatkan kritik soal koordinasi operasi tangkap tangan (OTT) di Badan SAR Nasional (Basarnas). Lembaga Antirasuah dinilai salah karena tidak mengajak Mabes TNI membangun koneksitas sejak awal.
Ketua KPK Firli Bahuri membantah tudingan itu. Sebab, Mabes TNI sudah dilibatkan dalam gelar perkara.
"Dalam proses gelar perkara pada kegiatan tangkap tangan di Basarnas ini, KPK telah melibatkan POM TNI sejak awal," kata Firli melalui keterangan tertulis, Senin (31/7).
Baca juga: OTT di Basarnas, Firli: Pemberantasan Korupsi Jangan Berhenti
Firli memastikan pihak TNI mengetahui Kepala Basarnas Henri Alfiandi dan Koorsim Kabasarnas Letkol Afri Budi Cahyanto dijadikan tersangka, karena diduga menjadi penerima suap pengadaan barang dan jasa. Mereka juga disebut tidak memberikan protes.
Menurut Firli, pihak TNI juga sudah sepakat bakal menangani kasus Afri dan Henri. Sementara itu, KPK yang memproses hukum pihak swasta yang diduga menjadi pemberi suap.
Baca juga: Usman Hamid: Pimpinan KPK Amatir dalam Kasus Korupsi di Basarnas
"KPK melanjutkan proses penanganan perkara yang melibatkan para pihak dari swasta atau non-TNI atau militer, dan menyerahkan penanganan perkara yang melibatkan oknum militer atau TNI kepada TNI," ucap Firli.
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menegaskan pihak TNI tidak hanya disuruh duduk dalam gelar perkara kasus itu. Mereka juga diberikan kesempatan untuk menyampaikan pendapatnya. "Semua diberi kesempatan berbicara untuk menyampaikan pendapatnya," ucap Alex.
Dia menegaskan pihaknya tidak melakukan kesalahan dalam penanganan perkara dugaan suap pengadaan barang dan jasa di Basarnas itu. KPK juga sudah menemukan bukti cukup untuk menetapkan Afri dan Henri sebagai tersangka.
"Secara substansi atau materiil sudah cukup alat bukti untuk menetapkan mereka sebagai tersangka," ucap Alex.
Henri dan Afri memang sudah sejak awal bakal diproses oleh Mabes TNI. Menurut Alex, lanjutan proses hukum keduanya cuma tinggal administrasi secara militer.
"Secara administratif nanti TNI yang menerbitkan sprindik untuk menetapkan mereka sebagai tersangka setelah menerima laporan terjadinya peristiwa pidana dari KPK," ujar Alex.
KPK menetapkan lima tersangka dalam kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa di Basarnas. Mereka yakni Kepala Basarnas Henri Alfiandi, Komisaris Utama PT Multi Grafika Cipta Sejati Mulsunadi Gunawan, Dirut PT Intertekno Grafika Sejati Marilya, Dirut PT Kindah Abadi Utama Roni Aidil, dan Koorsmin Kabasarnas Afri Budi Cahyanto.
Mabes TNI memprotes penetapan tersangka terhadap Henri dan Afri. Mereka mengambil alih kasusnya karena kedua orang itu harus menjalani peradilan militer.
Kasus ini bermula ketika Basarnas melaksanakan beberapa proyek pada 2023. Proyek pertama yakni pengadaan peralatan deteksi korban reruntuhan dengan nilai kontrak Rp9,9 miliar.
Lalu, proyek pengadaan public safety diving equipment dengan nilai kontrak Rp17,3 miliar. Terakhir, pengadaan ROV untuk KN SAR Ganesha senilai Rp89,9 miliar.
Mulsunadi, Marilya, dan Roni yang ingin mendapatkan proyek itu melakukan pendekatan secara personal dengan Henri melalui Afri. Lalu, timbullah kesepakatan jahat dalam pembahasan yang dibangun.
Ketiga orang itu diminta Henri menyiapkan fee sepuluh persen dari nilai kontrak. Duit itu membuat mereka mendapatkan proyek dengan mudah.
KPK juga menemukan penerimaan lain yang dilakukan Henri dalam periode 2021 sampai 2023. Totalnya ditaksir mencapai Rp88,3 miliar.
Dalam kasus ini, Mulsunadi, Marilya, dan Roni disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Sementara itu, Henri dan Afri penanganannya bakal dikoordinasikan dengan Puspom TNI. Kebijakan itu dilakukan berdasarkan aturan yang berlaku. (Z-3)
Menteri perburuhan yang pertama usai kemerdekaan adalah sosok perempuan pejuang yaitu SK Trimurti yang diangkat pada tahun 1947-1949
KPK secara resmi telah menetapkan Wamenaker Noel bersama 10 orang lainnya sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan negurusan sertifikasi K3, Jumat (22/8).
Noel menjadi anggota Kabinet Merah Putih pertama yang tersangkut korupsi.
Pakar hukum justru mendorong Presiden Prabowo dan penegak hukum untuk memperberat hukuman Noel.
Profil Immanuel Ebenezer, dari relawan Jokowi hingga Wakil Menteri Ketenagakerjaan, kini tersangka KPK kasus pemerasan sertifikat K3.
KPK menetapkan Wamenaker Immanuel ‘Noel’ Ebenezer sebagai tersangka OTT pemerasan sertifikasi K3. Noel keluar pemeriksaan sambil menangis
(KPK) menjadwalkan ulang pemeriksaan Bupati Pati, Sudewo, sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi proyek pembangunan jalur kereta di DJKA Kementerian Perhubungan
Immanuel Ebenezer alias Noel, saat menjabat sebagai Wamenaker, diduga meminta uang sebesar Rp3 miliar untuk merenovasi rumahnya di Cimanggis ke Sultan di Kemnaker, Irvian Bobby Mahendro
Noel meminta dibelikan motor oleh Koordinator Bidang Kelembagaan dan Personil K3 Irvian Bobby Mahendro (IBM).
Lisa tidak memerinci pertanyaan penyidik kepadanya. Sebagian pertanyaan disebut soal aliran dana dari Ridwan Kamil.
KPK mengaku miris dengan patokan harga Rp6 juta ini. Sebab, nominal itu jauh di atas rata-rata pendapatan buruh.
“IEG meminta untuk renovasi rumah (di wilayah) Cimanggis, IBM kasih Rp3 miliar,” ujar Setyo.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved