Headline

Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.

Fokus

Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.

Usman Hamid: Pimpinan KPK Amatir dalam Kasus Korupsi di Basarnas

Yakub Pryatama Wijayaatmaja
30/7/2023 20:00
Usman Hamid: Pimpinan KPK Amatir dalam Kasus Korupsi di Basarnas
Wakil Ketua KPK Johanis Tanak dan Komandan Puspom TNI Marsekal Muda Agung Handoko memberikan keterangan pers(MI/Susanto)

DIREKTUR Eksekutif Amnesty International Indonesia Usman Hamid menilai pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) amatir dalam menyikapi kasus dugaan suap yang melibatkan Kepala Basarnas Henri Alfiandi.

Usman menyayangkan langkah KPK yang justru memilih audiensi ke Puspom TNI. Menurutnya, langkah tersebut merupakan langkah yang keliru.

“Pimpinan KPK amatir dalam kasus ini, langkah TNI juga keliru datang ke KPK, pimpinan KPK yang audiensi ke Puspom TNI juga keliru. Panglima TNI juga tak boleh diam,” tegas Usman dalam diskusi publik bertajuk Kasus Korupsi di Basarnas dan Urgensi Reformasi Peradilan Militer, Minggu (30/7).

Baca juga : Kasus Korupsi di Basarnas, YLBHI: Ada Kekacauan Koordinasi di KPK

Usman menuturkan kasus korupsi yang menjerat prajurit TNI itu ialah tindak pidana khusus yang tidak bisa lagi diperdebatkan akan diteruskan di peradilan militer maupun umum.

“Yang terjadi sekarang bukan tindak pidana umum tapi tindak pidana khusus, baik sipil, militer, polisi, sama-sama tunduk pada hukum anti korupsi ketika mereka melakukan tindak pidana korupsi,” ujar Usman.

Baca juga : Posisi Erick Thohir Terus Menguat sebagai Cawapres Pilpres 2024

“Jadi kalau itu mau diperdebatkan meskinya cukup sampai pada titik siapapun orangnya kalau korupsi ya hukum tindak pidana khusus bukan peradilan umum maupun militer,” tambahnya.

Anwar menuturkan kasus ini merupakan wujud inkonsistensi kebijakan. TNI aktif, kata Anwar, boleh duduk dijabatan sipil, tapi ketika korupsi tidak mau tunduk pada hukum sipil.

“Kasus ini menghidupkan kembali status anggota TNI sebagai warga negara kelas satu. Ini merupakan wujud inkonsistensi kebijakan, TNI aktif boleh duduk di jabatan sipil, tapi ketika korupsi tidak mau tunduk pada hukum sipil,” tuturnya.

Anwar juga mendesak agar Komisi I DPR segera mengambil langkah memanggil Panglima TNI dan Menteri Pertahanan. Lalu, Komisi 3 DPR panggil pimpinan KPK, Jaksa Agung dan Polri guna membahas kasus korupsi yang melibatkan prajurit TNI.

Makanya, kalau seorang militer didgua korupsi, militer yg harus did epan duluan. Gak boleh seolah2 melindungi dengan mempertanyakan prosedur yg debatable.

Harus Diadili Secepatnya

Sementara itu, Direktur Lingkar Mardani Ray Rangkuti menantikan Menhan Prabowo Subianto untuk menyatakan sikap.

“Harus dijelaskan, dalam menghadapi kasus ini bagaimana beliau sebagai Menhan sekaligus capres,” ungkap Ray.

Ray menyatakan perlu evaluasi perlibatan TNI dalam jabatan sipil. Menurutnya, militer seringkali tak mau diakui sebagai bukan sipil, tetapi senang bekerja di ranah sipil. Namun, ketika hukum sipil diberlakukan mereka tak mau menjalankannya.

“Kita ingatkan TNI tingkat kepercayaan masyarakat sekarang baik dibandingkan insitusi negara lain. Ini menurut saya dapat mencoreng TNI,” ujarnya.

“Apa yang dilakukan militer saat ini saya kira mereka sedang menumbuhkan ketidakpercayaan masyarakat lagi terhadap TNI,” tambahnya.

Oleh karena itu, Ray mendesak agar semua prajurit TNI terlibat korupsi harus segera diadili secepat-cepatnya dan diberi sanksi dua kali lipat lebih berat dari sanksi pidana umum yang diberikan untuk sipil. (Z-5)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Ghani Nurcahyadi
Berita Lainnya