Headline
Tradisi halal bi halal untuk menyempurnakan ibadah puasa Ramadan.
Tradisi halal bi halal untuk menyempurnakan ibadah puasa Ramadan.
Kumpulan Berita DPR RI
DIREKTUR Eksekutif Amnesty International Indonesia Usman Hamid menilai pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) amatir dalam menyikapi kasus dugaan suap yang melibatkan Kepala Basarnas Henri Alfiandi.
Usman menyayangkan langkah KPK yang justru memilih audiensi ke Puspom TNI. Menurutnya, langkah tersebut merupakan langkah yang keliru.
“Pimpinan KPK amatir dalam kasus ini, langkah TNI juga keliru datang ke KPK, pimpinan KPK yang audiensi ke Puspom TNI juga keliru. Panglima TNI juga tak boleh diam,” tegas Usman dalam diskusi publik bertajuk Kasus Korupsi di Basarnas dan Urgensi Reformasi Peradilan Militer, Minggu (30/7).
Baca juga : Kasus Korupsi di Basarnas, YLBHI: Ada Kekacauan Koordinasi di KPK
Usman menuturkan kasus korupsi yang menjerat prajurit TNI itu ialah tindak pidana khusus yang tidak bisa lagi diperdebatkan akan diteruskan di peradilan militer maupun umum.
“Yang terjadi sekarang bukan tindak pidana umum tapi tindak pidana khusus, baik sipil, militer, polisi, sama-sama tunduk pada hukum anti korupsi ketika mereka melakukan tindak pidana korupsi,” ujar Usman.
Baca juga : Posisi Erick Thohir Terus Menguat sebagai Cawapres Pilpres 2024
“Jadi kalau itu mau diperdebatkan meskinya cukup sampai pada titik siapapun orangnya kalau korupsi ya hukum tindak pidana khusus bukan peradilan umum maupun militer,” tambahnya.
Anwar menuturkan kasus ini merupakan wujud inkonsistensi kebijakan. TNI aktif, kata Anwar, boleh duduk dijabatan sipil, tapi ketika korupsi tidak mau tunduk pada hukum sipil.
“Kasus ini menghidupkan kembali status anggota TNI sebagai warga negara kelas satu. Ini merupakan wujud inkonsistensi kebijakan, TNI aktif boleh duduk di jabatan sipil, tapi ketika korupsi tidak mau tunduk pada hukum sipil,” tuturnya.
Anwar juga mendesak agar Komisi I DPR segera mengambil langkah memanggil Panglima TNI dan Menteri Pertahanan. Lalu, Komisi 3 DPR panggil pimpinan KPK, Jaksa Agung dan Polri guna membahas kasus korupsi yang melibatkan prajurit TNI.
Makanya, kalau seorang militer didgua korupsi, militer yg harus did epan duluan. Gak boleh seolah2 melindungi dengan mempertanyakan prosedur yg debatable.
Harus Diadili Secepatnya
Sementara itu, Direktur Lingkar Mardani Ray Rangkuti menantikan Menhan Prabowo Subianto untuk menyatakan sikap.
“Harus dijelaskan, dalam menghadapi kasus ini bagaimana beliau sebagai Menhan sekaligus capres,” ungkap Ray.
Ray menyatakan perlu evaluasi perlibatan TNI dalam jabatan sipil. Menurutnya, militer seringkali tak mau diakui sebagai bukan sipil, tetapi senang bekerja di ranah sipil. Namun, ketika hukum sipil diberlakukan mereka tak mau menjalankannya.
“Kita ingatkan TNI tingkat kepercayaan masyarakat sekarang baik dibandingkan insitusi negara lain. Ini menurut saya dapat mencoreng TNI,” ujarnya.
“Apa yang dilakukan militer saat ini saya kira mereka sedang menumbuhkan ketidakpercayaan masyarakat lagi terhadap TNI,” tambahnya.
Oleh karena itu, Ray mendesak agar semua prajurit TNI terlibat korupsi harus segera diadili secepat-cepatnya dan diberi sanksi dua kali lipat lebih berat dari sanksi pidana umum yang diberikan untuk sipil. (Z-5)
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi mencabut status tahanan rumah mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas (YCQ) dan mengembalikannya ke Rumah Tahanan (Rutan) KPK.
MANTAN Wakil Menteri Ketenagakerjaan, Immanuel Ebenezer atau Noel akan mengajukan pengalihan penahanan. Adapun, Noel saat ini ditahan KPK karena menjadi tersangka kasus dugaan pemerasan.
MANTAN penyidik KPK Praswad Nugraha melontarkan kritik pedas Juru Bicara KPK soal status penahanan mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas jadi tahanan rumah
Herdiansyah Hamzah menilai KPK memberikan status tahanan rumah kepada eks Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas mendegradasi marwah lembaga itu
Pengamat hukum mengkritik KPK atas pengalihan penahanan Yaqut Cholil Qoumas menjadi tahanan rumah. Kebijakan ini dinilai tidak transparan dan memicu dugaan perlakuan khusus.
DIREKTUR Eksekutif Lingkar Madani (LiMA), Ray Rangkuti, mengkritik kebijakan KPK yang memberikan status tahanan rumah kepada tersangka kasus korupsi kuota haji, Yaqut Cholil Qoumas.
PSHK meminta kasus penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS diproses di peradilan umum, bukan militer.
Supremasi hukum harus ditegakkan tanpa harus berkompromi dengan sensitivitas institusional maupun latar belakang korban.
RATUSAN prajurit TNI di bawah komando Kodam XXIV/Mandala Trikora Papua Selatan dipastikan tetap bersiaga di pos masing-masing dan memilih tidak mudik pada Idulfitri 1447 Hijriah.
KASUS penyiraman air keras aktivis KontraS Andrie Yunus didesak agar dibawa ke peradilan militer karena melibatkan anggota TNI sebagai pelaku.
PUSAT Bantuan Hukum Asosiasi Advokat Indonesia mendesak Presiden Prabowo Subianto membentuk tim pencari fakta kasus penyiram air keras Akivis Kontras, Andrie Yunus
kasus dugaan penyiraman air keras aktivis KontraS, Andrie Yunus dan keterlibatan oknum TNI dalam kasus ini menjadi ujian bagi kredibilitas sistem peradilan militer di mata publik.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved