Headline

Kenaikan harga minyak dunia mungkin terjadi dalam 4-5 hari dan akan kembali normal.

Fokus

Presiden menargetkan Indonesia bebas dari kemiskinan pada 2045.

Saut: Pimpinan KPK Tak Boleh Cuci Tangan di Polemik Penetapan Tersangka TNI

Tri Subarkah
29/7/2023 14:05
Saut: Pimpinan KPK Tak Boleh Cuci Tangan di Polemik Penetapan Tersangka TNI
Mantan Wakil Ketua KPK, Saut Situmorang (kanan).(MI/Moh Irfan)

PIMPINAN Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diminta jangan cuci tangan atas polemik penetapan dua personel TNI pada Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan atau Basarnas sebagai tersangka. Setelah mengumumkan penetapan tersebut kepada publik, pimpinan KPK justru meminta maaf dan menyebut jajaran KPK khilaf.

Wakil Ketua KPK periode 2015-2019 Saut Situmorang berpendapat, akar dari polemik itu terjadi saat ekspose atau gelar perkara yang dilakukan oleh lima pimpinan KPK ataupun secara kolektif kolegial. Jika sejak awal mengetahui kasus tersebut bakal menyasar orang nomor satu di Basarnas yang merupakan personel militer aktif, KPK harusnya menyerahkan kepada penyidik TNI.

"Selama ini memang mindset-nya (pelaku dari) militernya diserahkan (ke TNI), file-filenya dikasih mereka, terus mereka, penyidik KPK dan penyidik TNI, saling bertanya sama-sama," jelas Saut kepada Media Indonesia, Sabtu (29/7).

Baca juga: KPK Tegaskan Punya Cukup Bukti untuk Tetapkan Kepala Basarnas sebagai Tersangka

Pada Kamis (27/7), Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengumumkan kepada publik bahwa pihaknya telah menetapkan lima orang tersangka dalam perkara itu. Dua di antaranya adalah Kepala Basarnas Marsekal Madya Henri Alfiandi dan Koorsmin Kabasarnas Letkol Afri Budi Cahyanto, sedangkan tiga lainnya dari pihak swasta.

Namun, Wakil Ketua KPK lainnya, yakni Johanis Tanak menyampaikan permintaan maaf kepada pihak TNI setelah menerima rombongan yang dipimpin Komandan Pusat Polisi Militer atau Puspom TNI Marsekal Muda Agung Handoko pada Jumat (28/7). Dalam pernyataanya, Tanak juga menyebut jajarannya khilaf dalam menangani perkara itu.

"Ada kekeliruan, kekhilafan, dari tim kami yang melakukan penangkapan. Kami dalam rapat tadi sudah menyampaikan kepada teman-teman TNI agar dapat disampaikan kepada Panglima TNI Laksamana Yudo Margono dan jajaran TNI. Atas kekhilafan ini, kami mohon dimaafkan," katanya.

Baca juga: Publik Dukung Langkah OTT KPK

Menurut Saut, permintaan maaf itu tidak disebabkan karena adanya tekanan dari pihak TNI ke KPK. Ia berpendapat rombongan Komandan Puspom TNI justru datang dengan bijaksana untuk menyampaikan penanganan perkara korupsi KPK yang melibatkan personel TNI aktif.

Ingatkan Kewenagan KPK

Saut juga mengingatkan Pasal 42 Undang-Undang KPK yang memberikan kewenangan lembaga antirasuah itu untuk mengoordinasikan dan mengendalikan penyelidikan, penyidikan, serta penuntutan kasus korupsi yang dilakukan bersama-sama oleh orang yang tunduk pada peradilan militer dan peradilan umum.

"Dari situ terlihat kenapa akhirnya di luar, kok, beda (dengan) minta maafnya. Dan (permintaan maaf) itu kenapa enggak dilakukan sama yang konferensi pers (Alexander)?," ujar Saut.

Menurut Saut, Pasal 42 UU KPK tidak dapat didefinisikan sebagai penanganan perkara secara koneksitas. Berkaca pada pengalaman menangani perkara Helikopter AW-101 pada TNI Angkatan Udara, ia menyebut KPK dapat menyerahkan berkas perkara kasus di Basarnas ke TNI.

"Dari kasus ini kita enggak bisa mengatakan siapa membawahi siapa. Ini peristiwa yang sudah terjadi yang kemudian harus di-follow up, either itu ditangani TNI atau KPK itu soal manajerial saja," tandasnya.

Di sisi lain, beredar surel dari pegawai Kedeputian Penindakan dan Eksekusi KPK yang merasa kecewa atas pernyataan pimpinan KPK karena terkesan menyalahkan tim lapangan atas hasil kerja keras penanganan kasus Basarnas. Pegawai KPK menyoalkan mekanisme penetapan tersangka yang dilakukan melalui proses panjang dengan dihadiri oleh pimpinan.

"Di kalangan internal KPK, khususnya pegawai, dan lebih khususnya lagi pada Kedeputian Penindakan dan Eksekusi, terjadi demoralisasi dan mosi tidak percaya dengan kredibilitas serta akuntabilitas pimpinan KPK yang seakan lepas tangan, cuci tangan, bahkan mengkambinghitamkan bawahan," demikian kutipan surel dari pegawai KPK.

Alih-alih menyalahkan tim di lapangan, pegawai KPK menuntut permohonan maaf dari pimpinan kepada publik, lembaga KPK, dan pegawai KPK. Pimpinan KPK juga diminta meralat pernyataan yang telah disampaikan kepada publik dan mengundurkan diri karena telah berlaku tidak profesional serta mencederai kepercayaan publik.

(Z-9)

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Putri Rosmalia
Berita Lainnya