Headline
Pemprov Jabar identifikasi warga yang betul-betul tak mampu.
Pemprov Jabar identifikasi warga yang betul-betul tak mampu.
Kumpulan Berita DPR RI
PRESIDEN Joko Widodo (Jokowi) didorong turun tangan terkait operasi tangkap tangan (OTT) kasus dugaan suap pengadaan proyek alat deteksi korban reruntuhan di Basarnas. Polemik itu muncul karena ada prajurit TNI aktif yang diduga terlibat dalam perkara itu dan ditetapkan tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Saya pikir untuk menengahi kesalahpahaman ini, Presiden sebagai panglima tertinggi TNI dan atasan langsung KPK, bisa mengajak kedua belah pihak pimpinan untuk berdiskusi menyelesaikan permasalahan dari atas. Sehingga, di bawah juga bisa kondusif," kata Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni melalui keterangan tertulis, Minggu (30/7).
Ia menekankan TNI memiliki sistem hukum sendiri, ketika prajurit aktif bermasalah. Pada perkara yang ditangani KPK, dua tersangka serta prajurit aktif itu yakni Kepala Basarnas Marsekal Madya TNI Henri Alfiandi dan Koorsmin Kabasarnas Letkol Afri Budi Cahyanto.
Baca juga: Kasus Basarnas Diminta Tak Cuma Sipil yang Dipidana
"Namun, memang TNI memiliki sendiri sistem penegakan hukum sendiri untuk anggota aktifnya, dan ini harus dihormati dan diikuti semua pihak," ujar Sahroni.
Bendahara Umum Partai NasDem itu meyakini tidak ada upaya TNI untuk menghalangi proses hukum tersebut. Namun berkaca pada kasus itu, Sahroni menilai perlunya kolaborasi antarpenegak hukum dengan TNI ketika ditemukan kasus serupa.
Baca juga: Pusako Sebut Kesalahan OTT Basarna Ada pada Pimpinan KPK
"Memang belum ada aturan atau undang-undang yang membicarakan penanganan kasus korupsi oleh KPK atau Kejaksaan pada anggota TNI-Polri, mungkin karena adanya fenomena ini, bisa ada pembicaraan untuk berkolaborasi dalam pemberantasan korupsi," ucap Sahroni.
KPK menetapkan lima tersangka dalam kasus dugaan suap pengadaan proyek alat deteksi korban reruntuhan di Basarnas. Mereka ialah Kepala Basarnas Henri Alfiandi, Komisaris Utama PT Multi Grafika Cipta Sejati Mulsunadi Gunawan, Dirut PT Intertekno Grafika Sejati Marilya, Dirut PT Kindah Abadi Utama Roni Aidil, dan Koorsmin Kabasarnas Letkol Afri Budi Cahyanto.
Terjadi perbedaan pendapat antara KPK dan TNI terkait status tersangka Henri dan Afri. Kondisi tersebut berujung permintaan maaf oleh pimpinan KPK.
"Di sini ada kekeliruan dan kekhilafan dari tim kami yang melakukan penangkapan. Oleh karena itu, dalam rapat tadi menyampaikan kepada teman-teman TNI kiranya bisa disampaikan ke Panglima dan jajaran TNI atas kekhilafan ini, kami mohon dapat dimaafkan," kata Wakil Ketua KPK Johanis Tanak di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat, 28 Juli 2023.
Johanis menyebut kesalahan dikarenakan tim tangkap tangan tidak melibatkan TNI saat menangkap serta memproses hukum Henri dan Afri. KPK mengaku tidak memiliki wewenang untuk memprosesnya secara hukum.
"Kami paham bahwa tim penyelidik kami ada kekhilafan, ada kelupaan, bahwasanya, manakala melibatkan TNI harus diserahkan kepada TNI, bukan kita yang tangani, bukan KPK," ucap Johanis. (Z-3)
OTT tersebut menjadi yang kelima dilakukan KPK sepanjang 2026.
Mafia peradilan di PN Depok terbongkar lewat OTT KPK yang menyeret pimpinan pengadilan, terkait dugaan suap dan sengketa tanah PT Kraba Digdaya.
Penangkapan Ketua dan Wakil Ketua Pengadilan Negeri (PN) Depok dalam operasi tangkap tangan (OTT) terkait dugaan suap pengaturan eksekusi putusan sengketa lahan.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan secara rinci kronologi operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan di Kota Depok, Jawa Barat, pada 5 Februari 2026.
I Wayan Eka ditahan dalam kasus dugaan korupsi pengurusan sengketa lahan di PN Depok.
MENTERI Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menegaskan kenaikan gaji hakim tidak serta-merta menghapus seluruh praktik korupsi di lingkungan peradilan, menyusul OTT KPK wakil ketua PN Depok.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan secara rinci kronologi operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan di Kota Depok, Jawa Barat, pada 5 Februari 2026.
KPK menyebut ada dugaan penerimaan gratifikasi oleh Wakil Ketua Pengadilan Negeri Depok Bambang Setyawan senilai Rp2,5 miliar.
KPK menyatakan Ketua Pengadilan Negeri Depok I Wayan Eka Mariarta dan Wakil Ketua PN Depok Bambang Setyawan meminta uang sebesar Rp1 miliar sebagai imbalan percepatan eksekusi lahan.
KPK menyatakan anak usaha Kementerian Keuangan, PT Karabha Digdaya, mencairkan invois fiktif senilai Rp850 juta guna memenuhi permintaan Ketua PN Depok.
KPK tetapkan lima tersangka OTT di Depok, termasuk Ketua PN Depok, terkait dugaan gratifikasi pengurusan sengketa lahan. Penahanan 20 hari pertama.
KPK lakukan OTT di Depok, menyita Rp850 juta dari Juru Sita PN terkait dugaan gratifikasi dan pengurusan sengketa lahan. Lima tersangka ditetapkan.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved