Headline
Utusan AS mengungkapkan Dewan Perdamaian juga akan beroperasi di wilayah selain Gaza.
Utusan AS mengungkapkan Dewan Perdamaian juga akan beroperasi di wilayah selain Gaza.
Kumpulan Berita DPR RI
Kemenkumham memastikan belum ada rencana membebaskan narapidana koruptor di tengah wabah virus korona (Covid-19).
KORUPTOR dana desa sebesar Rp434 juta divonis hukuman penjara empat tahun oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya, kemarin.
Tiga mantan anggota DPRD Provinsi Jambi dituntut lima tahun penjara. Yakni Supardi Nurzain, Gusrizal dari Partai Golkar dan Elhelwi (PDIP). Ketiganya menerima suap ratusan juta.
Sejatinya Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) berkewajiban memberikan perlindungan maksimal terhadap pelapor (Whistleblower) kasus korupsi.
Maqdir menyebut upaya banding itu ditempuh untuk menghindari kerugian lebih lanjut terhadap Romy.
Sebanyak 7 kasus korupsi pada Peninjauan Kembali (PK) dan 5 Kasasi Korupsi yang divonis ringan oleh MA. Komitmen anti korupsi dari Mahkamah Agung kembali dipertanyakan.
Wakil Tuhan di muka bumi itu pun memiliki kemerdekaan dalam menilai seluruh bukti serta merdeka dalam mengambil putusan.
Hukum memang mengatur larangan dan sanksi bagi suatu tindakan yang merugikan keuangan atau perekonomian negara yang menjadikannya ilegal.
Belum lama ini, MA juga mengurangi hukuman mantan Menteri Sosial Idrus Marham dari lima tahun penjara menjadi dua tahun.
Desmond mengatakan, pernyataan Mahfud nerlebihan dan beresiko dapat merugikan Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Harta koruptor boleh dicurigai sebagai hasil korupsi dan disita negara, kecuali bisa dibuktikan sebaliknya. Koruptor juga harus dituntut dengan pasal pencucian uang.
"Tidak boleh punya perusahaan, kartu kredit, jadi pimpinan perusahaan, dan dicabut hak politiknya. Ini akan lebih menjerakan ketimbang hukuman mati."
"NasDem sudah menjadi trigger dalam penerapan moral dalam seleksi kadidat di Pilkada."
Pemerintah mempersilahkan penyelenggara pemilu untuk segera menyesuaikan putusan MK tersebut dalam PKPU tentang Pencalonan terkait penyelenggaraan Pilkada 2020.
Dengan hukuman pemiskinan, akan membuat negara mendapatkan kemnbali uang hasil korupsi yang dilakukan oleh terpidana.
Presiden Joko Widodo memberi sinyal positif untuk menjatuhkan hukuman mati bagi para koruptor.
Presiden Jokowi dipandang memberikan peringatan keras bagi penyelenggara negara agar tidak melakukan korupsi
Konsistensi penegak hukum dalam memberi sanksi pada koruptor menurutnya lebih penting untuk dilakukan. Pemberian hukuman harus dilakukan dengan profesional.
Saut Situmorang menyatakan rencana penerapan hukuman mati bagi pelaku korupsi merupakan cerita lama.
Jika mau itu diterapkan sebenarnya tidak perlu undang-undang baru, karena perangkat hukum yang tersedia sudah ada. Dan pemerintah cukup serius untuk menerapkannya.
Media Indonesia berusaha menghadirkan foto-foto eksclusive sehingga pembaca dapat melihat kejadian aktual dengan lebih baik
LOAD MORECopyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved