Headline
Sebaiknya negara mengurus harga barang dulu.
MAHKAMAH Agung kembali mengurangi hukuman terpidana kasus korupsi. Kali ini MA mengabulkan peninjauan kembali (PK) mantan Bupati Buton Samsu Umar Abdul Samiun dan hukumannya dikurangi 9 bulan penjara.
"Pidana turun dari penjara selama 3 tahun 9 bulan menjadi penjara 3 tahun. Namun, dendanya tetap Rp150 juta dan subsider pengganti denda tetap 3 bulan kurungan," kata juru bicara MA Andi Samsan Nganro.
Dalam putusan yang dibacakan, Kamis (12/12) itu, majelis hakim yang beranggotakan hakim Suhadi, Eddy Army, dan Mohammad Askin itu membatalkan judex factie dan mengadili kembali terdakwa.
Samsu tetap terbukti melanggar Pasal 6 Ayat (1) huruf a Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Adapun pada putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta 2017 lalu, Samsu divonis 3 tahun 9 bulan.
Samsu Umar merupakan penyuap mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar. Ia menyuap Akil senilai Rp1 miliar diduga untuk memengaruhi putusan perkara di MK mengenai perselisihan hasil Pilkada Buton 2011.
Kala itu, Samsu kalah dalam pilkada itu kemudian mengajukan gugatan ke MK. Gugatannya dikabulkan dan MK meminta diadakan pemungutan suara ulang. Samsu lalu memenangi pemilihan. Namun, ia kemudian ditetapkan tersangka oleh KPK.
Dalam menanggapi putusan PK itu, juru bicara KPK Febri Diansyah mengaku belum menerima salinan putusan itu dan berkoordinasi dengan pihak MA. Febri mengatakan putusan itu hanya mengurangi masa pidana Samsu Umar bukan membebaskan. "Informasinya pada putusan PK, tetap terdakwa melakukan korupsi, yaitu melanggar Pasal 6 ayat (1) huruf a UU Tipikor dan dijatuhi hukuman pidana penjara 3 tahun dan denda Rp150 juta," ucapnya.
Putusan MA itu menambah daftar pengurangan hukuman terpidana kasus korupsi. Belum lama ini, MA juga mengurangi hukuman mantan Menteri Sosial Idrus Marham dari lima tahun penjara menjadi dua tahun. Idrus terjerat dalam kasus penerimaan suap terkait proyek PLTU Riau-1.
Sebelumnya, MA membebaskan mantan Direktur Keuangan PT Pertamina Ferederick ST Siahaan dalam kasus korupsi investasi participating interest atas Blok Basker Manta Gummy, Australia. Padahal, di tingkat banding, Ferederick divonis bersalah dan dipidana penjara 8 tahun dan denda Rp1 miliar subsider 4 bulan. (Dhk/P-1)
Pemilu adalah proses demokrasi yang diselenggarakan sedemikian rupa dengan anggaran tidak sedikit dan harus dijaga integritasnya.
Tom dinyatakan bersalah dalam kasus ini. Dia divonis penjara selama empat tahun dan enam bulan.
Brett Hankison, mantan polisi Kentucky, dijatuhi hukuman 33 bulan penjara karena melanggar hak sipil Breonna Taylor dalam penggerebekan fatal Maret 2020.
Tom Lembong dituntut pidana penjara selama 7 tahun dan denda Rp750 juta dengan ketentuan apabila denda tidak dibayarkan maka akan diganti (subsider) dengan pidana kurungan selama 6 bulan.
Juri New York menyatakan Sean 'Diddy' Combs bersalah atas dua dakwaan terkait prostitusi. Tapi ia dibebaskan dari tiga dakwaan lainnya.
Zarof Ricar turut didakwa menerima gratifikasi berupa uang. Penerimaan dilakukan dalam kurun waktu sepuluh tahun, yakni dari 2012 sampai 2022.
Menteri Hukum Supratman Andi Agtas pada April lalu yang mengatakan amnesti tidak akan diberlakukan bagi pelaku korupsi.
Beleid itu juga bisa memberikan efek jera kepada pihak-pihak yang menyusahkan penyidik sampai jaksa, dalam menangani perkara.
Presiden Prabowo Subianto mengatakan munculnya isu dan tagar Indonesia Gelap adalah rekayasa koruptor.
Tren tutup muka ini masih menunjukkan bahwa korupsi menjadi aib bagi para tersangka.
Ia mengaku menerima laporan bahwa masih ada hakim yang belum memiliki rumah dinas. Hakim tersebut masih mengontrak.
Memberantas mafia peradilan tak cukup dengan melakukan mutasi besar-besaran terhadap hakim seperti yang dilakukan Mahkamah Agung (MA).
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved