Headline
Ekonomi RI tumbuh 5,39% pada triwulan IV 2025 dan tumbuh 5,11% secara kumulatif 2025.
Ekonomi RI tumbuh 5,39% pada triwulan IV 2025 dan tumbuh 5,11% secara kumulatif 2025.
Kumpulan Berita DPR RI
MAHKAMAH Agung kembali mengurangi hukuman terpidana kasus korupsi. Kali ini MA mengabulkan peninjauan kembali (PK) mantan Bupati Buton Samsu Umar Abdul Samiun dan hukumannya dikurangi 9 bulan penjara.
"Pidana turun dari penjara selama 3 tahun 9 bulan menjadi penjara 3 tahun. Namun, dendanya tetap Rp150 juta dan subsider pengganti denda tetap 3 bulan kurungan," kata juru bicara MA Andi Samsan Nganro.
Dalam putusan yang dibacakan, Kamis (12/12) itu, majelis hakim yang beranggotakan hakim Suhadi, Eddy Army, dan Mohammad Askin itu membatalkan judex factie dan mengadili kembali terdakwa.
Samsu tetap terbukti melanggar Pasal 6 Ayat (1) huruf a Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Adapun pada putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta 2017 lalu, Samsu divonis 3 tahun 9 bulan.
Samsu Umar merupakan penyuap mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar. Ia menyuap Akil senilai Rp1 miliar diduga untuk memengaruhi putusan perkara di MK mengenai perselisihan hasil Pilkada Buton 2011.
Kala itu, Samsu kalah dalam pilkada itu kemudian mengajukan gugatan ke MK. Gugatannya dikabulkan dan MK meminta diadakan pemungutan suara ulang. Samsu lalu memenangi pemilihan. Namun, ia kemudian ditetapkan tersangka oleh KPK.
Dalam menanggapi putusan PK itu, juru bicara KPK Febri Diansyah mengaku belum menerima salinan putusan itu dan berkoordinasi dengan pihak MA. Febri mengatakan putusan itu hanya mengurangi masa pidana Samsu Umar bukan membebaskan. "Informasinya pada putusan PK, tetap terdakwa melakukan korupsi, yaitu melanggar Pasal 6 ayat (1) huruf a UU Tipikor dan dijatuhi hukuman pidana penjara 3 tahun dan denda Rp150 juta," ucapnya.
Putusan MA itu menambah daftar pengurangan hukuman terpidana kasus korupsi. Belum lama ini, MA juga mengurangi hukuman mantan Menteri Sosial Idrus Marham dari lima tahun penjara menjadi dua tahun. Idrus terjerat dalam kasus penerimaan suap terkait proyek PLTU Riau-1.
Sebelumnya, MA membebaskan mantan Direktur Keuangan PT Pertamina Ferederick ST Siahaan dalam kasus korupsi investasi participating interest atas Blok Basker Manta Gummy, Australia. Padahal, di tingkat banding, Ferederick divonis bersalah dan dipidana penjara 8 tahun dan denda Rp1 miliar subsider 4 bulan. (Dhk/P-1)
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan vonis pidana penjara dengan masa percobaan kepada 21 terdakwa kasus kericuhan aksi demonstrasi pada Agustus 2025
Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur menjatuhkan vonis terhadap tiga terdakwa kasus pencurian televisi milik Surya Utama alias Uya Kuya.
Tetsuya Yamagami, pria yang menembak mati eks PM Jepang Shinzo Abe, resmi dijatuhi vonis penjara seumur hidup.
Pengadilan Seoul akan membacakan vonis terhadap mantan Presiden Yoon Suk Yeol atas tuduhan menghalangi penyidikan terkait deklarasi darurat militer 2024.
Terdakwa kasus dugaan penghasutan aksi demonstrasi Agustus 2025, Laras Faizati, menyampaikan harapannya menjelang hari ulang tahunnya yang jatuh pada 19 Januari mendatang.
Hukuman maksimal harus diterapkan tanpa kompromi kepada seluruh APH, baik dalam kasus besar maupun hasil operasi tangkap tangan (OTT).
Prabowo menyadari bahwa tindakan tegas dalam penegakan hukum seringkali menimbulkan ketidaksukaan dari pihak-pihak tertentu, terutama mereka yang terjerat kasus hukum.
Para pelaku korupsi tetap ingin memanfaatkan uangnya, tetapi pilihan mereka menjadi terbatas.
FILM Jembatan Shiratal Mustaqim produksi Dee Company yang akan tayang 9 Oktober 2025 menyoroti tentang hukuman bagi para pejabat korup di akhirat
KASUS perjalanan-penyelenggaraan haji 2023-2024 tentu saja menyentak kita semuanya.
Almas mengatakan Presiden Prabowo dalam berbagai pidato kenegaraannya kerap menggaungkan pemerintahan yang dipimpin akan sangat tegas memberantas korupsi.
Menteri Hukum Supratman Andi Agtas pada April lalu yang mengatakan amnesti tidak akan diberlakukan bagi pelaku korupsi.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved