Headline
Skor dan peringkat Indeks Persepsi Korupsi Indonesia 2025 anjlok.
Skor dan peringkat Indeks Persepsi Korupsi Indonesia 2025 anjlok.
Kumpulan Berita DPR RI
MANTAN Ketua Umum PPP Romahurmuziy (Romy) juga mengajukan banding atas vonis dua tahun penjara yang diputus Pengadilan Tipikor Jakarta. Hal itu menyusul langkah Komisi Pemberantasan Korupsi yang mengajukan banding lantaran vonis terhadap Romy dinilai masih ringan.
"Untuk melindungi hak-hak klien kami, maka kami juga menyatakan banding dan telah kami daftarkan di Pengadilan Tipikor Jakarta hari ini menyusul pendaftaran banding oleh KPK," kata penasihat hukum Romy, Maqdir Ismail, Senin (27/1).
Maqdir menyebut upaya banding itu ditempuh untuk menghindari kerugian lebih lanjut terhadap Romy. Banding juga ditempuh atas pertimbangan vonis kepada Romy dinilai belum memenuhi rasa keadilan.
"Ada upaya penggiringan opini, membandingkan vonis klien kami dengan kasus ketua-ketua umum partai lainnya. Pembandingan ini menyesatkan dan semata-mata dimaksudkan untuk framing negatif kepada klien kami," ucap Maqdir.
Baca juga: KPK Akan Banding Atas Vonis Ringan Romahurmuziy
Sebelumnya, KPK mengumumkan pengajuan banding atas vonis yang dijatuhkan kepada Romy. KPK menilai hukuman terhadap Romy yang divonis dua tahun penjara belum memenuhi rasa keadilan masyarakat.
"Jaksa penuntut umum (JPU) KPK menyatakan sikap melakukan upaya hukum banding. Alasannya antara lain vonis majelis hakim belum memenuhi rasa keadilan masyarakat," kata Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri, di Jakarta, Senin (27/1).
Ali menuturkan sejumlah alasan lain KPK memutuskan untuk naik banding dalam kasus suap atau jual-beli jabatan di lingkungan Kementerian Agama (Kemenag) itu. KPK menilai hukuman yang dijatuhi hakim tidak mempertimbangkan uang pengganti. Majelis hakim juga tidak mengabulkan pencabutan hak politik Romy.
"JPU segera menyusun memori banding dan menyerahkannya kepada Pengadilan Tinggi Jakarta melalui Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat," imbuh Ali.
Sebelumnya majelis makim Pengadilan Tipikor Jakarta menilai Romy terbukti menerima suap Rp255 juta dari Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Jawa Timur Haris Hasanuddin untuk memuluskan Haris menjadi Kepala Kanwil.
Hakim memvonis Romy dengan hukuman 2 tahun penjara serta denda Rp100 juta subsider 3 bulan kurungan. Hukuman itu lebih rendah daripada tuntutan jaksa KPK yang meminta Romy dihukum 4 tahun penjara serta denda Rp250 juta subsider 5 bulan kurungan.
Dalam dakwaannya jaksa KPK menuntut hak hak politik Romy dicabut selama lima tahun setelah menjalani pidana pokok. Namun, majelis hakim tidak mengabulkan tuntutan JPU untuk mencabut hak politik Romy.(OL-4)
MAHKAMAH Agung (MA) akan mengevaluasi sistem pengawasan hakim agar berjalan lebih efektif dan menegaskan tidak mentoleransi praktik korupsi di lingkungan peradilan.
Prabowo menyadari bahwa tindakan tegas dalam penegakan hukum seringkali menimbulkan ketidaksukaan dari pihak-pihak tertentu, terutama mereka yang terjerat kasus hukum.
Para pelaku korupsi tetap ingin memanfaatkan uangnya, tetapi pilihan mereka menjadi terbatas.
FILM Jembatan Shiratal Mustaqim produksi Dee Company yang akan tayang 9 Oktober 2025 menyoroti tentang hukuman bagi para pejabat korup di akhirat
KASUS perjalanan-penyelenggaraan haji 2023-2024 tentu saja menyentak kita semuanya.
Almas mengatakan Presiden Prabowo dalam berbagai pidato kenegaraannya kerap menggaungkan pemerintahan yang dipimpin akan sangat tegas memberantas korupsi.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved