Headline
. AS kembali memundurkan waktu pemberlakuan tarif resiprokal menjadi 1 Agustus.
. AS kembali memundurkan waktu pemberlakuan tarif resiprokal menjadi 1 Agustus.
Penurunan permukaan tanah di Jakarta terus menjadi ancaman serius.
MANTAN Ketua Umum PPP Romahurmuziy (Romy) juga mengajukan banding atas vonis dua tahun penjara yang diputus Pengadilan Tipikor Jakarta. Hal itu menyusul langkah Komisi Pemberantasan Korupsi yang mengajukan banding lantaran vonis terhadap Romy dinilai masih ringan.
"Untuk melindungi hak-hak klien kami, maka kami juga menyatakan banding dan telah kami daftarkan di Pengadilan Tipikor Jakarta hari ini menyusul pendaftaran banding oleh KPK," kata penasihat hukum Romy, Maqdir Ismail, Senin (27/1).
Maqdir menyebut upaya banding itu ditempuh untuk menghindari kerugian lebih lanjut terhadap Romy. Banding juga ditempuh atas pertimbangan vonis kepada Romy dinilai belum memenuhi rasa keadilan.
"Ada upaya penggiringan opini, membandingkan vonis klien kami dengan kasus ketua-ketua umum partai lainnya. Pembandingan ini menyesatkan dan semata-mata dimaksudkan untuk framing negatif kepada klien kami," ucap Maqdir.
Baca juga: KPK Akan Banding Atas Vonis Ringan Romahurmuziy
Sebelumnya, KPK mengumumkan pengajuan banding atas vonis yang dijatuhkan kepada Romy. KPK menilai hukuman terhadap Romy yang divonis dua tahun penjara belum memenuhi rasa keadilan masyarakat.
"Jaksa penuntut umum (JPU) KPK menyatakan sikap melakukan upaya hukum banding. Alasannya antara lain vonis majelis hakim belum memenuhi rasa keadilan masyarakat," kata Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri, di Jakarta, Senin (27/1).
Ali menuturkan sejumlah alasan lain KPK memutuskan untuk naik banding dalam kasus suap atau jual-beli jabatan di lingkungan Kementerian Agama (Kemenag) itu. KPK menilai hukuman yang dijatuhi hakim tidak mempertimbangkan uang pengganti. Majelis hakim juga tidak mengabulkan pencabutan hak politik Romy.
"JPU segera menyusun memori banding dan menyerahkannya kepada Pengadilan Tinggi Jakarta melalui Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat," imbuh Ali.
Sebelumnya majelis makim Pengadilan Tipikor Jakarta menilai Romy terbukti menerima suap Rp255 juta dari Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Jawa Timur Haris Hasanuddin untuk memuluskan Haris menjadi Kepala Kanwil.
Hakim memvonis Romy dengan hukuman 2 tahun penjara serta denda Rp100 juta subsider 3 bulan kurungan. Hukuman itu lebih rendah daripada tuntutan jaksa KPK yang meminta Romy dihukum 4 tahun penjara serta denda Rp250 juta subsider 5 bulan kurungan.
Dalam dakwaannya jaksa KPK menuntut hak hak politik Romy dicabut selama lima tahun setelah menjalani pidana pokok. Namun, majelis hakim tidak mengabulkan tuntutan JPU untuk mencabut hak politik Romy.(OL-4)
Ia mengaku menerima laporan bahwa masih ada hakim yang belum memiliki rumah dinas. Hakim tersebut masih mengontrak.
Memberantas mafia peradilan tak cukup dengan melakukan mutasi besar-besaran terhadap hakim seperti yang dilakukan Mahkamah Agung (MA).
ANALISIS komunikasi politik Hendri Satrio (Hensa) mengusulkan agar Presiden Prabowo Subianto menerapkan amnesti umum bagi para koruptor yang beraksi sebelum masa kepemimpinannya.
Pembangunan lapas baru, kata Willy, bisa saja misalnya ditambah di antara 363 pulau-pulau kecil yang ada di Aceh, atau di Sumatera Utara yang memiliki 229 pulau.
PRESIDEN Prabowo Subianto berencana membuat penjara khusus koruptor di pulau terpencil yang dikelilingi hiu. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendukung usulan tersebut.
Prabowo Subianto kembali menekankan komitmen dirinya untuk menghadapi para koruptor. Kepala negara bahkan menegaskan tidak akan mundur dan tidak takut
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved