Headline

. AS kembali memundurkan waktu pemberlakuan tarif resiprokal menjadi 1 Agustus.

Fokus

Penurunan permukaan tanah di Jakarta terus menjadi ancaman serius.

KPK Banding, Rommy Juga Ajukan Banding

Dhika kusuma winata
27/1/2020 17:11
KPK Banding, Rommy Juga Ajukan Banding
Mantan Ketum PPP Muhammad Romahurmuziy berpelukan dengan kerabatnya usai sidang putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta.(MI/PIUS ERLANGGA)

MANTAN Ketua Umum PPP Romahurmuziy (Romy) juga mengajukan banding atas vonis dua tahun penjara yang diputus Pengadilan Tipikor Jakarta. Hal itu menyusul langkah Komisi Pemberantasan Korupsi yang mengajukan banding lantaran vonis terhadap Romy dinilai masih ringan.

"Untuk melindungi hak-hak klien kami, maka kami juga menyatakan banding dan telah kami daftarkan di Pengadilan Tipikor Jakarta hari ini menyusul pendaftaran banding oleh KPK," kata penasihat hukum Romy, Maqdir Ismail, Senin (27/1).

Maqdir menyebut upaya banding itu ditempuh untuk menghindari kerugian lebih lanjut terhadap Romy. Banding juga ditempuh atas pertimbangan vonis kepada Romy dinilai belum memenuhi rasa keadilan.

"Ada upaya penggiringan opini, membandingkan vonis klien kami dengan kasus ketua-ketua umum partai lainnya. Pembandingan ini menyesatkan dan semata-mata dimaksudkan untuk framing negatif kepada klien kami," ucap Maqdir.

Baca juga: KPK Akan Banding Atas Vonis Ringan Romahurmuziy

Sebelumnya, KPK mengumumkan pengajuan banding atas vonis yang dijatuhkan kepada Romy. KPK menilai hukuman terhadap Romy yang divonis dua tahun penjara belum memenuhi rasa keadilan masyarakat.

"Jaksa penuntut umum (JPU) KPK menyatakan sikap melakukan upaya hukum banding. Alasannya antara lain vonis majelis hakim belum memenuhi rasa keadilan masyarakat," kata Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri, di Jakarta, Senin (27/1).

Ali menuturkan sejumlah alasan lain KPK memutuskan untuk naik banding dalam kasus suap atau jual-beli jabatan di lingkungan Kementerian Agama (Kemenag) itu. KPK menilai hukuman yang dijatuhi hakim tidak mempertimbangkan uang pengganti. Majelis hakim juga tidak mengabulkan pencabutan hak politik Romy.

"JPU segera menyusun memori banding dan menyerahkannya kepada Pengadilan Tinggi Jakarta melalui Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat," imbuh Ali.

Sebelumnya majelis makim Pengadilan Tipikor Jakarta menilai Romy terbukti menerima suap Rp255 juta dari Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Jawa Timur Haris Hasanuddin untuk memuluskan Haris menjadi Kepala Kanwil.

Hakim memvonis Romy dengan hukuman 2 tahun penjara serta denda Rp100 juta subsider 3 bulan kurungan. Hukuman itu lebih rendah daripada tuntut­an jaksa KPK yang meminta Romy dihukum 4 tahun penjara serta denda Rp250 juta subsider 5 bulan kurungan.

Dalam dakwaannya jaksa KPK menuntut hak hak politik Romy dicabut selama lima tahun setelah menjalani pidana pokok. Namun, majelis hakim tidak mengabulkan tuntutan JPU untuk mencabut hak politik Romy.(OL-4)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Akhmad Mustain
Berita Lainnya
Opini
Kolom Pakar
BenihBaik