Headline
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
JAKSA penuntut Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Feby Dwiandospendi, menuntut tiga mantan anggota DPRD Provinsi Jambi hukuman lima tahun penjara. Yakni Supardi Nurzain, Gusrizal dari Partai Golkar dan Elhelwi (PDIP).
"Ketiganya terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi yakni menerima uang suap ketuk palu ratusan juta rupiah untuk pengesahan RAPBD Provinsi Jambi Tahun Anggaran 2018 dan Tahun 2019," kata Feby Dwiandospendi dalam sidang pembacaan tuntutan yang digelar di Pengadilan Tipikor Jambi, Kamis (5/3). Selain kurungan penjara, jaksa menuntut ketiganya dicabut hak politiknya selama lima tahun ke depan.
Dalam persidangan terungkap, untuk pengesahan RAPBD Jambi di dua tahun anggaran tersebut, terdakwa Supardi Nurzain menerima uang sebesar
Rp375 juta, Elhelwi Rp975 juta dan terdakwa Gusrizal Rp375 juta. Karena terlanjur digunakan untuk keperluan hidup, masih ada uang suap
yang belum dikembalikan ketiga terdakwa. Masing-masing berbeda, Supardi Nurzain masih harus kembalikan Rp105 Juta, Elhelwi Rp50
Juta, dan dari Gusrizal Rp55 Juta.
Melalui penasehat hukum masing-masing, sidang pembelaan atas tuntutan jakasa KPK tersebut akan dilanjutkan di Pengadilan Tipikor Jambi pekan
depan.
Tuntutan terhadap ketiganya sama dengan tuntutan jaksa KPK kepada tiga eks angota DPRD Jambi lain, yakni Efendi Hatta, Sainal Abidin dan Muhammdiyah yang pada sidang putusan pekan lalu divonis lebih ringan menjadi empat tahun penjara. (OL-13)
Di tingkat pertama, Edward Soeryadjaja dihukum 12,5 tahun penjara.
Nih... KTPnya dah jadi, cepat tanggap melayani (yang punya uang).
Dok saya kok deg-degan...sesak nafas... apa saya keno covid 19 ??!
Sejak 2004-2022, KPK mencatat terdapat 1.442 pelaku tindak pidana korupsi.
Suu Kyi dituduh menerima suap sebesar US$600.000 dan 11,4kg emas dari mantan kepala menteri Yangon Phyo Min Thein.
Beberapa kasus kandasnya dakwaan KPK di tangan Pengadilan Tipikor.
KEJAKSAAN Negeri (Kejari) Kota Depok melimpahkan berkas korupsi mantan Ketua Pemilihan Umum (KPU) Kota Depok ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jawa Barat.
MANTAN Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Depok Titi Nurhayati dituntut 1 tahun 6 bulan (1,5 tahun) atau 18 bulan penjara oleh Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Kota Depok.
BENDAHARA Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan (Dinas PKP) Kota Depok, Acep bin Kotong Saan dijatuhi hukuman tiga tahun penjara karena terbukti memotong honor pegawai Dinas PKP
KEJARI Kota Depok pekan mendatang akan kembali memeriksa Kepala Dinas Pemadam kebakaran Kota Depok, R. Gandara Budiana (RGB) terkait dugaan kasus korupsi APBD untuk pengadaan sepatu dan PDL
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved