Headline
Bansos harus menjadi pilihan terakhir.
JAKSA penuntut Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Feby Dwiandospendi, menuntut tiga mantan anggota DPRD Provinsi Jambi hukuman lima tahun penjara. Yakni Supardi Nurzain, Gusrizal dari Partai Golkar dan Elhelwi (PDIP).
"Ketiganya terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi yakni menerima uang suap ketuk palu ratusan juta rupiah untuk pengesahan RAPBD Provinsi Jambi Tahun Anggaran 2018 dan Tahun 2019," kata Feby Dwiandospendi dalam sidang pembacaan tuntutan yang digelar di Pengadilan Tipikor Jambi, Kamis (5/3). Selain kurungan penjara, jaksa menuntut ketiganya dicabut hak politiknya selama lima tahun ke depan.
Dalam persidangan terungkap, untuk pengesahan RAPBD Jambi di dua tahun anggaran tersebut, terdakwa Supardi Nurzain menerima uang sebesar
Rp375 juta, Elhelwi Rp975 juta dan terdakwa Gusrizal Rp375 juta. Karena terlanjur digunakan untuk keperluan hidup, masih ada uang suap
yang belum dikembalikan ketiga terdakwa. Masing-masing berbeda, Supardi Nurzain masih harus kembalikan Rp105 Juta, Elhelwi Rp50
Juta, dan dari Gusrizal Rp55 Juta.
Melalui penasehat hukum masing-masing, sidang pembelaan atas tuntutan jakasa KPK tersebut akan dilanjutkan di Pengadilan Tipikor Jambi pekan
depan.
Tuntutan terhadap ketiganya sama dengan tuntutan jaksa KPK kepada tiga eks angota DPRD Jambi lain, yakni Efendi Hatta, Sainal Abidin dan Muhammdiyah yang pada sidang putusan pekan lalu divonis lebih ringan menjadi empat tahun penjara. (OL-13)
Menteri Hukum Supratman Andi Agtas pada April lalu yang mengatakan amnesti tidak akan diberlakukan bagi pelaku korupsi.
Beleid itu juga bisa memberikan efek jera kepada pihak-pihak yang menyusahkan penyidik sampai jaksa, dalam menangani perkara.
Presiden Prabowo Subianto mengatakan munculnya isu dan tagar Indonesia Gelap adalah rekayasa koruptor.
Tren tutup muka ini masih menunjukkan bahwa korupsi menjadi aib bagi para tersangka.
Ia mengaku menerima laporan bahwa masih ada hakim yang belum memiliki rumah dinas. Hakim tersebut masih mengontrak.
Memberantas mafia peradilan tak cukup dengan melakukan mutasi besar-besaran terhadap hakim seperti yang dilakukan Mahkamah Agung (MA).
Menurut asas hukum pidana, meskipun unsur kesengajaan tidak dirumuskan secara tegas dalam Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Tipikor.
SEKRETARIS Jenderal Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Cahya Hardianto Harefa menilai upah sebagian kepala daerah masih terlalu kecil.
Eks Wakapolri Oegroseno, menyarankan agar penyidikan kasus tindak pidana korupsi (tipikor) dikembalikan kepada Polri.
Kejagung dinilai menggunakan pasal keranjang sampah dalam pengusutan kasus dugaan korupsi terkait pemberian kredit oleh Bank DKI Jakarta dan BJB pada Sritex
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Harli Siregar mengatakan, sejak berkas perkara dikembalikan, penyidik Bareskrim belum mengirimkan perbaikan sesuai catatan JPU.
TERSANGKA kasus impor gula Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong, menagih salinan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) yang menjadi dasar dari proses hukum
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved