Tiga Mantan Anggota DPRD Jambi Dituntut 5 Tahun Bui

Solmi
05/3/2020 17:33
Tiga Mantan Anggota DPRD Jambi Dituntut 5 Tahun Bui
Sidang tuntutan tiga mantan anggota DPRD Jambi(MI/Solmi)

JAKSA penuntut Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Feby Dwiandospendi, menuntut tiga mantan anggota DPRD Provinsi Jambi hukuman lima tahun penjara. Yakni Supardi Nurzain, Gusrizal dari Partai Golkar dan Elhelwi (PDIP).

"Ketiganya terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi yakni menerima uang suap ketuk palu ratusan juta rupiah untuk pengesahan RAPBD Provinsi Jambi Tahun Anggaran 2018 dan Tahun 2019," kata Feby Dwiandospendi dalam sidang pembacaan tuntutan yang digelar  di Pengadilan Tipikor Jambi, Kamis (5/3). Selain kurungan penjara, jaksa menuntut ketiganya dicabut hak politiknya selama lima tahun ke depan.

Dalam persidangan terungkap, untuk pengesahan RAPBD Jambi di dua tahun anggaran tersebut, terdakwa Supardi Nurzain menerima uang sebesar
Rp375 juta, Elhelwi Rp975 juta dan terdakwa Gusrizal Rp375 juta. Karena terlanjur digunakan untuk keperluan hidup, masih ada uang suap
yang belum dikembalikan ketiga terdakwa. Masing-masing  berbeda, Supardi Nurzain masih harus kembalikan Rp105 Juta, Elhelwi Rp50
Juta, dan dari Gusrizal Rp55 Juta.

Melalui penasehat hukum masing-masing, sidang pembelaan atas tuntutan jakasa KPK tersebut akan dilanjutkan di Pengadilan Tipikor Jambi pekan
depan.

Tuntutan terhadap ketiganya sama dengan tuntutan jaksa KPK kepada tiga eks angota DPRD Jambi lain, yakni Efendi Hatta, Sainal Abidin dan Muhammdiyah yang pada sidang putusan pekan lalu divonis lebih ringan menjadi empat tahun penjara.  (OL-13)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Muhamad Fauzi
Berita Lainnya