Headline
Indonesia optimistis IEU-CEPA akan mengerek perdagangan hingga Rp975 triliun.
Indonesia optimistis IEU-CEPA akan mengerek perdagangan hingga Rp975 triliun.
Tiga sumber banjir Jakarta, yaitu kiriman air, curah hujan, dan rob.
PENSIUNNYA Hakim Senior Artidjo Alkostar seakan membuat Mahkamah Agung (MA) kehilangan taringnya. Sehingga MA yang dulu dikenal garang kali ini justru membagikan vonis ringan kepada para kasus korupsi.
Sebanyak 7 kasus korupsi pada Peninjauan Kembali (PK) dan 5 Kasasi Korupsi yang divonis ringan oleh MA. Komitmen anti korupsi dari Mahkamah Agung kembali dipertanyakan.
Salah satu terpidana kasus korupsi yang hukumannya diringankan oleh MA adalah Idrus Marham. MA mengabulkan kasasi terhadap mantan Menteri Sosial (Mensos) Idrus Marham dan Akil Mochtar.
Ketua DPR, Puan Maharani, mengatakan bahwa sebagai pengadilan tertinggi, keputusan MA harus dihormati. Meski begitu, ia berharap agar dalam melakukan pertimbangan, para hakim MA dapat bekerja seprofesional mungking.
Berbagai pertimbangan mendalam harus lebib dulu dilakukan. Khususnya pada kasus korupsi agar upaya memberantas korupsi bisa lebih maksimal.
"Pastinya ada pertimbangan secara hukum yang saya juga haru lihat kembali apa pertimbangannya. Kami sebagai DPR hanya mendorong bahwa setiap pemberian pertimbangan terkait dengan terpidana itu harus melalui pertimbangan yang matang dan kajian-kajian," ujar Puan.
Baca juga: 16 Tahun KPK, Firli Bahuri: Masih Banyak Tantangan
Anggota DPR Fraksi PKS, Mardani Ali Sera, mengatakan hal seperti itu seharusnya tidak dilakukan. Keputusan MA tersebut merupakan sinyal buruk bagi upaya pemberantasan korupsi di Indonesia.
Mardani mengatakan, DPR terus mengawal berbagai kasus yang tengah diproses di MA. Lembaga Yudikatif seperti tidak lagi menganggap korupsi sebagai kejahatan yang luar biasa.
“Ini sinyal yang sangat buruk bagi pemberantasan korupsi,” ujar Mardani.
Mardani mengatakan, indeks persepsi korupsi (IPK) Indonesia masih berada di zona merah. Investigasi mendalam harus dilakukan untuk mencari tahu alasan di balik keputusan peringanan hukuman bagi koruptor yang dilakukan MA.
Ia mengatakan, perbaikan harus dilakukan secara menyeluruh. Tidak bisa satu langkah oleh satu lembaga saja, tetapi dari hulu ke hilir. (A-4)
MA AS mengizinkan Presiden Donald Trump melanjutkan rencana pemangkasan pegawai Departemen Pendidikan.
Mediasi dilakukan untuk mengurangi beban Mahkamah Agung
DAlam Revisi KUHAP, Mahkamah Agung tetap bisa menjatuhkan hukuman sesuai keyakinannya, apakah lebih berat atau tidak lebih berat daripada pengadilan yang sebelumnya,
PENETAPAN kembali Zarof Ricar sebagai tersangka kasus korupsi oleh Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM-Pidsus) Kejaksaan Agung dinilai belum cukup
Kejagung kembali menetapkan mantan pejabat Mahkamah Agung (MA), Zarof Ricar, sebagai tersangka. Kali ini, Zarof diduga terlibat dalam kasus suap di Pngadilan Tinggi dan MA periode 2023–2025.
Tren tutup muka ini masih menunjukkan bahwa korupsi menjadi aib bagi para tersangka.
Ia mengaku menerima laporan bahwa masih ada hakim yang belum memiliki rumah dinas. Hakim tersebut masih mengontrak.
Memberantas mafia peradilan tak cukup dengan melakukan mutasi besar-besaran terhadap hakim seperti yang dilakukan Mahkamah Agung (MA).
ANALISIS komunikasi politik Hendri Satrio (Hensa) mengusulkan agar Presiden Prabowo Subianto menerapkan amnesti umum bagi para koruptor yang beraksi sebelum masa kepemimpinannya.
Pembangunan lapas baru, kata Willy, bisa saja misalnya ditambah di antara 363 pulau-pulau kecil yang ada di Aceh, atau di Sumatera Utara yang memiliki 229 pulau.
PRESIDEN Prabowo Subianto berencana membuat penjara khusus koruptor di pulau terpencil yang dikelilingi hiu. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendukung usulan tersebut.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved