Headline

Indonesia optimistis IEU-CEPA akan mengerek perdagangan hingga Rp975 triliun.

Fokus

Tiga sumber banjir Jakarta, yaitu kiriman air, curah hujan, dan rob.

Peringanan Hukuman Koruptor Sinyal Buruk Pemberantasan Korupsi

Putri Rosmalia Octaviyani
29/12/2019 19:45
Peringanan Hukuman Koruptor Sinyal Buruk Pemberantasan Korupsi
Ketua DPR Puan Maharani(MI/RAMDANI)

PENSIUNNYA Hakim Senior Artidjo Alkostar seakan membuat Mahkamah Agung (MA) kehilangan taringnya. Sehingga MA yang dulu dikenal garang kali ini justru membagikan vonis ringan kepada para kasus korupsi.

Sebanyak 7 kasus korupsi pada Peninjauan Kembali (PK) dan 5 Kasasi Korupsi yang divonis ringan oleh MA. Komitmen anti korupsi dari Mahkamah Agung kembali dipertanyakan.

Salah satu terpidana kasus korupsi yang hukumannya diringankan oleh MA adalah Idrus Marham. MA mengabulkan kasasi terhadap mantan Menteri Sosial (Mensos) Idrus Marham dan Akil Mochtar.

Ketua DPR, Puan Maharani, mengatakan bahwa sebagai pengadilan tertinggi, keputusan MA harus dihormati. Meski begitu, ia berharap agar dalam melakukan pertimbangan, para hakim MA dapat bekerja seprofesional mungking.

Berbagai pertimbangan mendalam harus lebib dulu dilakukan. Khususnya pada kasus korupsi agar upaya memberantas korupsi bisa lebih maksimal.

"Pastinya ada pertimbangan secara hukum yang saya juga haru lihat kembali apa pertimbangannya. Kami sebagai DPR hanya mendorong bahwa setiap pemberian pertimbangan terkait dengan terpidana itu harus melalui pertimbangan yang matang dan kajian-kajian," ujar Puan.

Baca juga: 16 Tahun KPK, Firli Bahuri: Masih Banyak Tantangan

Anggota DPR Fraksi PKS, Mardani Ali Sera, mengatakan hal seperti itu seharusnya tidak dilakukan. Keputusan MA tersebut merupakan sinyal buruk bagi upaya pemberantasan korupsi di Indonesia.

Mardani mengatakan, DPR terus mengawal berbagai kasus yang tengah diproses di MA. Lembaga Yudikatif seperti tidak lagi menganggap korupsi sebagai kejahatan yang luar biasa.

“Ini sinyal yang sangat buruk bagi pemberantasan korupsi,” ujar Mardani.

Mardani mengatakan, indeks persepsi korupsi (IPK) Indonesia masih berada di zona merah. Investigasi mendalam harus dilakukan untuk mencari tahu alasan di balik keputusan peringanan hukuman bagi koruptor yang dilakukan MA.

Ia mengatakan, perbaikan harus dilakukan secara menyeluruh. Tidak bisa satu langkah oleh satu lembaga saja, tetapi dari hulu ke hilir. (A-4)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Dwi Tupani
Berita Lainnya