Headline
Penyelenggara negara tak takut lagi penegakan hukum. Kisruh royalti dinilai benturkan penyanyi dan pencipta lagu yang sebenarnya saling membutuhkan.
Penyelenggara negara tak takut lagi penegakan hukum. Kisruh royalti dinilai benturkan penyanyi dan pencipta lagu yang sebenarnya saling membutuhkan.
PENSIUNNYA Hakim Senior Artidjo Alkostar seakan membuat Mahkamah Agung (MA) kehilangan taringnya. Sehingga MA yang dulu dikenal garang kali ini justru membagikan vonis ringan kepada para kasus korupsi.
Sebanyak 7 kasus korupsi pada Peninjauan Kembali (PK) dan 5 Kasasi Korupsi yang divonis ringan oleh MA. Komitmen anti korupsi dari Mahkamah Agung kembali dipertanyakan.
Salah satu terpidana kasus korupsi yang hukumannya diringankan oleh MA adalah Idrus Marham. MA mengabulkan kasasi terhadap mantan Menteri Sosial (Mensos) Idrus Marham dan Akil Mochtar.
Ketua DPR, Puan Maharani, mengatakan bahwa sebagai pengadilan tertinggi, keputusan MA harus dihormati. Meski begitu, ia berharap agar dalam melakukan pertimbangan, para hakim MA dapat bekerja seprofesional mungking.
Berbagai pertimbangan mendalam harus lebib dulu dilakukan. Khususnya pada kasus korupsi agar upaya memberantas korupsi bisa lebih maksimal.
"Pastinya ada pertimbangan secara hukum yang saya juga haru lihat kembali apa pertimbangannya. Kami sebagai DPR hanya mendorong bahwa setiap pemberian pertimbangan terkait dengan terpidana itu harus melalui pertimbangan yang matang dan kajian-kajian," ujar Puan.
Baca juga: 16 Tahun KPK, Firli Bahuri: Masih Banyak Tantangan
Anggota DPR Fraksi PKS, Mardani Ali Sera, mengatakan hal seperti itu seharusnya tidak dilakukan. Keputusan MA tersebut merupakan sinyal buruk bagi upaya pemberantasan korupsi di Indonesia.
Mardani mengatakan, DPR terus mengawal berbagai kasus yang tengah diproses di MA. Lembaga Yudikatif seperti tidak lagi menganggap korupsi sebagai kejahatan yang luar biasa.
“Ini sinyal yang sangat buruk bagi pemberantasan korupsi,” ujar Mardani.
Mardani mengatakan, indeks persepsi korupsi (IPK) Indonesia masih berada di zona merah. Investigasi mendalam harus dilakukan untuk mencari tahu alasan di balik keputusan peringanan hukuman bagi koruptor yang dilakukan MA.
Ia mengatakan, perbaikan harus dilakukan secara menyeluruh. Tidak bisa satu langkah oleh satu lembaga saja, tetapi dari hulu ke hilir. (A-4)
KUASA hukum Setya Novanto terpidana kasus mega korupsi proyek KTP elektronik (KTP-E), Maqdir Ismail mengatakan program pembebasan bersyarat atas panjuan PK
Tannos harusnya menyerah usai saksi ahli yang dibawanya ditolak hakim. Namun, buronan itu tetap menolak untuk dipulangkan ke Indonesia.
MA sempat mengabulkan upaya hukum luar biasa atau PK yang diajukan terpidana kasus KTP elektronik yanh juga mantan Ketua DPR RI, Setya Novanto ini.
KASUS sengketa hukum terkait proyek pembangunan franchise Resto Bebek Tepi Sawah di Bandar Lampung memasuki babak baru
Mahkamah Agung longgarkan syarat tahanan rmah presiden Brasil Jair Bolsonaro, mengizinkan anggota keluarga mengunjunginya.
Mahkamah Agung (MA) menyatakan akan segera memanggil tiga hakim yang menangani perkara mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong, atau yang akrab disapa Tom Lembong
Menteri Hukum Supratman Andi Agtas pada April lalu yang mengatakan amnesti tidak akan diberlakukan bagi pelaku korupsi.
Beleid itu juga bisa memberikan efek jera kepada pihak-pihak yang menyusahkan penyidik sampai jaksa, dalam menangani perkara.
Presiden Prabowo Subianto mengatakan munculnya isu dan tagar Indonesia Gelap adalah rekayasa koruptor.
Tren tutup muka ini masih menunjukkan bahwa korupsi menjadi aib bagi para tersangka.
Ia mengaku menerima laporan bahwa masih ada hakim yang belum memiliki rumah dinas. Hakim tersebut masih mengontrak.
Memberantas mafia peradilan tak cukup dengan melakukan mutasi besar-besaran terhadap hakim seperti yang dilakukan Mahkamah Agung (MA).
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved