Headline
Penyelenggara negara tak takut lagi penegakan hukum. Kisruh royalti dinilai benturkan penyanyi dan pencipta lagu yang sebenarnya saling membutuhkan.
Penyelenggara negara tak takut lagi penegakan hukum. Kisruh royalti dinilai benturkan penyanyi dan pencipta lagu yang sebenarnya saling membutuhkan.
PARTAI Solidaritas Indonesia (PSI) meminta Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) tidak memprioritaskan pembebasan napi koruptor terkait revisi Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan.
Juru bicara PSI bidang hukum Rian Ernest mengatakan kejahatan korupsi berbeda dengan tindakan kriminal lain. Korupsi merupakan tindakan extraordonry crime.
Baca juga: Tolak Pembahasan RUU Cipta Kerja, Puluhan Ribu Buruh Siap Beraksi
"Kita semua sadar bahwa korupsi adalah extraordinary crime, tindakan yang luar biasa zalim terhadap rakyat. Kejahatan korupsi tidak sama dengan maling ayam atau pengguna narkoba. Jadi harus beda juga penindakannya bahkan pemenjaraannya. Konsep korupsi sebagai extraordinary crime ini bahkan tertuang dalam bagian pertimbangan dari PP 2012 yang ingin direvisi oleh Pak Menkumham", ujar Rian, Jumat (3/4).
PSI menyoroti alasan keluarnya PP yang menurut Menkum HAM karena kondisi penjara sudah penuh, dan rentan terjangkit Covid-19. Dengan alasan kemanusiaan, Menkumham ingin terpidana korupsi dan narkoba lebih cepat dibebaskan.
PSI menyadari bahwa memang kondisi penjara sangat memprihatinkan. Dari kajian yang dibuat oleh Institute for Criminal Justice Reform pada 2018, penyebab tertinggi kematian napi dan tahanan di penjara adalah karena sakit TBC dan pernapasan sehingga persoalan Covid-19 memang sangat relevan bagi narapidana yang ada di dalam penjara.
"Yang perlu diperhatikan, narapidana mana yang sesak di dalam penjara? Apakah kasus narkoba yang masih bisa direhab atau kasus korupsi? Yang ruangannya saking sesaknya sampai harus tidur bergiliran bahkan sampai membuat tempat tidur gantung darurat ke jeruji jendela penjara? Inilah aspek kemanusiaan yang memang jadi perhatian kita," tuturnya.
Pihaknya mengusulkan kepada Pak Menhkumham agar pengelola LP menyiapkan tenaga medis untuk melakukan pemeriksaan rutin kepada tahanan dan narapidana, terutama yang berusia lanjut agar bisa lebih cepat mendeteksi suspect Covid-19. (OL-6)
PASCAPANDEMI, penggunaan masker saat ini mungkin sudah tidak menjadi kewajiban. Namun demikian, penggunaan masker nyatanya menjadi salah satu benda penting untuk melindungi diri.
Pengurus IDI, Iqbal Mochtar menilai bahwa kekhawatiran masyarakat terhadap vaksin berbasis Messenger Ribonucleic Acid (mRNA) untuk covid-19 merupakan hal yang wajar.
Teknologi vaksin mRNA, yang pernah menyelamatkan dunia dari pandemi covid-19, kini menghadapi ancaman.
Menteri Kesahatan AS Robert F. Kennedy Jr. membuat gebrakan besar dengan mencabut kontrak dan membatalkan pendanaan proyek vaksin berbasis teknologi mRNA, termasuk untuk covid-19.
PEMERINTAH Amerika Serikat membekukan dana sebesar 500 juta dolar AS yang dialokasikan untuk proyek vaksin mRNA produksi produsen bioteknologi CureVac dan mitranya, Ginkgo Bioworks.
Stratus (XFG), varian COVID-19 baru yang kini dominan di Indonesia, masuk daftar VOM WHO. Simak 5 hal penting menurut Prof. Tjandra Yoga Aditama.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved