Headline
Ada kelompok yang nyaman dengan kelakuan lama, ingin intervensi meski tak lagi berkuasa.
Ada kelompok yang nyaman dengan kelakuan lama, ingin intervensi meski tak lagi berkuasa.
Kumpulan Berita DPR RI
PARTAI Solidaritas Indonesia (PSI) meminta Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) tidak memprioritaskan pembebasan napi koruptor terkait revisi Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan.
Juru bicara PSI bidang hukum Rian Ernest mengatakan kejahatan korupsi berbeda dengan tindakan kriminal lain. Korupsi merupakan tindakan extraordonry crime.
Baca juga: Tolak Pembahasan RUU Cipta Kerja, Puluhan Ribu Buruh Siap Beraksi
"Kita semua sadar bahwa korupsi adalah extraordinary crime, tindakan yang luar biasa zalim terhadap rakyat. Kejahatan korupsi tidak sama dengan maling ayam atau pengguna narkoba. Jadi harus beda juga penindakannya bahkan pemenjaraannya. Konsep korupsi sebagai extraordinary crime ini bahkan tertuang dalam bagian pertimbangan dari PP 2012 yang ingin direvisi oleh Pak Menkumham", ujar Rian, Jumat (3/4).
PSI menyoroti alasan keluarnya PP yang menurut Menkum HAM karena kondisi penjara sudah penuh, dan rentan terjangkit Covid-19. Dengan alasan kemanusiaan, Menkumham ingin terpidana korupsi dan narkoba lebih cepat dibebaskan.
PSI menyadari bahwa memang kondisi penjara sangat memprihatinkan. Dari kajian yang dibuat oleh Institute for Criminal Justice Reform pada 2018, penyebab tertinggi kematian napi dan tahanan di penjara adalah karena sakit TBC dan pernapasan sehingga persoalan Covid-19 memang sangat relevan bagi narapidana yang ada di dalam penjara.
"Yang perlu diperhatikan, narapidana mana yang sesak di dalam penjara? Apakah kasus narkoba yang masih bisa direhab atau kasus korupsi? Yang ruangannya saking sesaknya sampai harus tidur bergiliran bahkan sampai membuat tempat tidur gantung darurat ke jeruji jendela penjara? Inilah aspek kemanusiaan yang memang jadi perhatian kita," tuturnya.
Pihaknya mengusulkan kepada Pak Menhkumham agar pengelola LP menyiapkan tenaga medis untuk melakukan pemeriksaan rutin kepada tahanan dan narapidana, terutama yang berusia lanjut agar bisa lebih cepat mendeteksi suspect Covid-19. (OL-6)
Memahami perbedaan mendasar antara Super Flu, Influenza, dan Covid-19 bukan hanya soal ketenangan pikiran, tetapi juga tentang ketepatan penanganan medis untuk mencegah komplikasi serius.
GURU Besar Ilmu Kesehatan Anak Fakultas Kedokteran Universitas Airlangga Surabaya, Dominicus Husada, menilai penularan virus Nipah tidak sebesar kasus covid-19 yang menjadi pandemi.
Secara sederhana, zoonosis adalah penyakit infeksi yang ditularkan dari hewan vertebrata ke manusia.
Ia menjelaskan, salah satu langkah pencegahan yang dilakukan adalah melakukan vaksinasi untuk kepada masyarakat.
Bencana banjir di Sumatra memicu kritik terhadap respons pemerintah. Sosok almarhum Achmad Yurianto kembali dikenang atas perannya sebagai juru bicara pemerintah saat pandemi Covid-19.
Termometer perlu disterilisasi untuk membunuh kuman dan bakteri jika digunakan pada banyak orang.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved