Headline
Kecelakaan berulang jadi refleksi tata kelola keselamatan pelayaran yang buruk.
Kecelakaan berulang jadi refleksi tata kelola keselamatan pelayaran yang buruk.
PAKAR Hukum Pidana Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar menyebut hukuman mati tidak cukup membuat jera koruptor. Cara paling ideal untuk membuat jera ialah dengan pemiskinan.
Fickar menjelaskan efek jera kepada koruptor harus dilakukan dengan pendekatan berbeda dibandingkan pelaku kejahatan lainnya. Pendekatan itu dikenal dengan pengembalian aset sebanyak-banyaknya.
"Tidak boleh punya perusahaan, kartu kredit, jadi pimpinan perusahaan, dan dicabut hak politiknya. Ini akan lebih menjerakan ketimbang hukuman mati," kata Fickar, Jumat (13/12).
Hukuman mati kepada koruptor seperti yang diwacanakan Presiden Joko Widodo (Jokowi), sejatinya telah tertuang dalam Pasal 2 ayat (2) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
Baca juga: KPK Dalami Pertemuan James Riady dengan Mantan Bupati Bekasi
Bunyi pasal tersebut ialah, 'Dalam hal tindak pidana korupsi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan dalam keadaan tertentu, pidana mati dapat dijatuhkan.'
Penjelasan Pasal 2 Ayat (2) yakni, 'Yang dimaksud dengan 'keadaan tertentu' dalam ketentuan ini adalah keadaan yang dapat dijadikan alasan pemberatan pidana bagi pelaku tindak pidana korupsi yaitu apabila tindak pidana tersebut dilakukan terhadap dana-dana yang diperuntukkan bagi penanggulangan keadaan bahaya, bencana alam nasional, penanggulangan akibat kerusuhan sosial yang meluas, penanggulangan krisis ekonomi dan moneter, dan pengulangan tindak pidana korupsi.'
Menurut Fickar, penerapan hukuman mati pada Pasal tersebut sulit ditemui.
Sebabnya, kondisi pelaku korupsi jarang berada dalam kondisi sebagaimana disebutkan dalam penjelasan Pasal 2 ayat (2).
"Sehingga harus dipenuhi unsur kondisi tertentu yakni residivis, bencana alam, atau keadaan perang. Karena itu lebih manusiawi jika diterapkan hukuman seumur hidup. Bukti lainya hukuman mati narkoba tidak menyurutkan pelakunya," ujar Fickar.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo membuka peluang koruptor dihukum mati. Asalkan, hal itu merupakan kehendak rakyat.
"Kalau masyarakat berkehendak seperti itu dalam rancangan UU Pidana, UU Tipikor (hukuman mati) itu dimasukkan," kata Jokowi di SMK 57 Jakarta, Senin (9/12). (OL-2)
Ia mengaku menerima laporan bahwa masih ada hakim yang belum memiliki rumah dinas. Hakim tersebut masih mengontrak.
Memberantas mafia peradilan tak cukup dengan melakukan mutasi besar-besaran terhadap hakim seperti yang dilakukan Mahkamah Agung (MA).
ANALISIS komunikasi politik Hendri Satrio (Hensa) mengusulkan agar Presiden Prabowo Subianto menerapkan amnesti umum bagi para koruptor yang beraksi sebelum masa kepemimpinannya.
Pembangunan lapas baru, kata Willy, bisa saja misalnya ditambah di antara 363 pulau-pulau kecil yang ada di Aceh, atau di Sumatera Utara yang memiliki 229 pulau.
PRESIDEN Prabowo Subianto berencana membuat penjara khusus koruptor di pulau terpencil yang dikelilingi hiu. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendukung usulan tersebut.
Prabowo Subianto kembali menekankan komitmen dirinya untuk menghadapi para koruptor. Kepala negara bahkan menegaskan tidak akan mundur dan tidak takut
MANTAN Kepala Satuan Reserse Narkoba Polresta Barelang, Satria Nanda, resmi dituntut hukuman mati oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang di Pengadilan Negeri Batam.
Bagi ICJR, perang terhadap narkotika adalah pendekatan usang yang mesti ditinggalkan.
PEMERINTAH saat ini sedang menyusun Rancangan Undang Undang (RUU) Pelaksanaan Hukuman Mati sebagai aturan turunan dari Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional
Usman Hamid mengatakan, Indonesia menunjukkan komitmen ganda karena meskipun tidak melakukan eksekusi, tapi penjatuhan vonis mati terus dilakukan.
KEMENTERIAN Luar Negeri (Kemenlu) menyatakan berkomitmen memberikan pendampingan hukum terhadap seorang Warga Negara Indonesia (WNI) yang terancam hukuman mati di Ethiopia.
Menteri Impas, Yusril Ihza Mahendra menjelaskan dari 5 ribu WNI narapidana di Malaysia, ada yang dijatuhi hukuman pidana terbatas, hukuman seumur hidup, hingga hukuman mati.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved