Headline

Kecelakaan berulang jadi refleksi tata kelola keselamatan pelayaran yang buruk.

Fokus

Tidak mengutuk serangan Israel dan AS dikritik

Koruptor Lebih Takut Miskin Ketimbang Dihukum Mati

Fachri Audhia Hafiez
13/12/2019 10:00
Koruptor Lebih Takut Miskin Ketimbang Dihukum Mati
Ilustrasi korupsi(Dok Media Indonesia)

PAKAR Hukum Pidana Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar menyebut hukuman mati tidak cukup membuat jera koruptor. Cara paling ideal untuk membuat jera ialah dengan pemiskinan.

Fickar menjelaskan efek jera kepada koruptor harus dilakukan dengan pendekatan berbeda dibandingkan pelaku kejahatan lainnya. Pendekatan itu dikenal dengan pengembalian aset sebanyak-banyaknya.

"Tidak boleh punya perusahaan, kartu kredit, jadi pimpinan perusahaan, dan dicabut hak politiknya. Ini akan lebih menjerakan ketimbang hukuman mati," kata Fickar, Jumat (13/12).

Hukuman mati kepada koruptor seperti yang diwacanakan Presiden Joko Widodo (Jokowi), sejatinya telah tertuang dalam Pasal 2 ayat (2) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

Baca juga: KPK Dalami Pertemuan James Riady dengan Mantan Bupati Bekasi

Bunyi pasal tersebut ialah, 'Dalam hal tindak pidana korupsi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan dalam keadaan tertentu, pidana mati dapat dijatuhkan.'

Penjelasan Pasal 2 Ayat (2) yakni, 'Yang dimaksud dengan 'keadaan tertentu' dalam ketentuan ini adalah keadaan yang dapat dijadikan alasan pemberatan pidana bagi pelaku tindak pidana korupsi yaitu apabila tindak pidana tersebut dilakukan terhadap dana-dana yang diperuntukkan bagi penanggulangan keadaan bahaya, bencana alam nasional, penanggulangan akibat kerusuhan sosial yang meluas, penanggulangan krisis ekonomi dan moneter, dan pengulangan tindak pidana korupsi.'

Menurut Fickar, penerapan hukuman mati pada Pasal tersebut sulit ditemui.

Sebabnya, kondisi pelaku korupsi jarang berada dalam kondisi sebagaimana disebutkan dalam penjelasan Pasal 2 ayat (2).

"Sehingga harus dipenuhi unsur kondisi tertentu yakni residivis, bencana alam, atau keadaan perang. Karena itu lebih manusiawi jika diterapkan hukuman seumur hidup. Bukti lainya hukuman mati narkoba tidak menyurutkan pelakunya," ujar Fickar.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo membuka peluang koruptor dihukum mati. Asalkan, hal itu merupakan kehendak rakyat.

"Kalau masyarakat berkehendak seperti itu dalam rancangan UU Pidana, UU Tipikor (hukuman mati) itu dimasukkan," kata Jokowi di SMK 57 Jakarta, Senin (9/12). (OL-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya