Headline
Diskon transportasi hingga 30%, bantuan pangan, dan sistem kerja fleksibel bergulir.
Diskon transportasi hingga 30%, bantuan pangan, dan sistem kerja fleksibel bergulir.
Kumpulan Berita DPR RI
PAKAR Hukum Pidana Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar menyebut hukuman mati tidak cukup membuat jera koruptor. Cara paling ideal untuk membuat jera ialah dengan pemiskinan.
Fickar menjelaskan efek jera kepada koruptor harus dilakukan dengan pendekatan berbeda dibandingkan pelaku kejahatan lainnya. Pendekatan itu dikenal dengan pengembalian aset sebanyak-banyaknya.
"Tidak boleh punya perusahaan, kartu kredit, jadi pimpinan perusahaan, dan dicabut hak politiknya. Ini akan lebih menjerakan ketimbang hukuman mati," kata Fickar, Jumat (13/12).
Hukuman mati kepada koruptor seperti yang diwacanakan Presiden Joko Widodo (Jokowi), sejatinya telah tertuang dalam Pasal 2 ayat (2) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
Baca juga: KPK Dalami Pertemuan James Riady dengan Mantan Bupati Bekasi
Bunyi pasal tersebut ialah, 'Dalam hal tindak pidana korupsi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan dalam keadaan tertentu, pidana mati dapat dijatuhkan.'
Penjelasan Pasal 2 Ayat (2) yakni, 'Yang dimaksud dengan 'keadaan tertentu' dalam ketentuan ini adalah keadaan yang dapat dijadikan alasan pemberatan pidana bagi pelaku tindak pidana korupsi yaitu apabila tindak pidana tersebut dilakukan terhadap dana-dana yang diperuntukkan bagi penanggulangan keadaan bahaya, bencana alam nasional, penanggulangan akibat kerusuhan sosial yang meluas, penanggulangan krisis ekonomi dan moneter, dan pengulangan tindak pidana korupsi.'
Menurut Fickar, penerapan hukuman mati pada Pasal tersebut sulit ditemui.
Sebabnya, kondisi pelaku korupsi jarang berada dalam kondisi sebagaimana disebutkan dalam penjelasan Pasal 2 ayat (2).
"Sehingga harus dipenuhi unsur kondisi tertentu yakni residivis, bencana alam, atau keadaan perang. Karena itu lebih manusiawi jika diterapkan hukuman seumur hidup. Bukti lainya hukuman mati narkoba tidak menyurutkan pelakunya," ujar Fickar.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo membuka peluang koruptor dihukum mati. Asalkan, hal itu merupakan kehendak rakyat.
"Kalau masyarakat berkehendak seperti itu dalam rancangan UU Pidana, UU Tipikor (hukuman mati) itu dimasukkan," kata Jokowi di SMK 57 Jakarta, Senin (9/12). (OL-2)
MAHKAMAH Agung (MA) akan mengevaluasi sistem pengawasan hakim agar berjalan lebih efektif dan menegaskan tidak mentoleransi praktik korupsi di lingkungan peradilan.
Prabowo menyadari bahwa tindakan tegas dalam penegakan hukum seringkali menimbulkan ketidaksukaan dari pihak-pihak tertentu, terutama mereka yang terjerat kasus hukum.
Para pelaku korupsi tetap ingin memanfaatkan uangnya, tetapi pilihan mereka menjadi terbatas.
FILM Jembatan Shiratal Mustaqim produksi Dee Company yang akan tayang 9 Oktober 2025 menyoroti tentang hukuman bagi para pejabat korup di akhirat
KASUS perjalanan-penyelenggaraan haji 2023-2024 tentu saja menyentak kita semuanya.
Almas mengatakan Presiden Prabowo dalam berbagai pidato kenegaraannya kerap menggaungkan pemerintahan yang dipimpin akan sangat tegas memberantas korupsi.
Jaksa khusus menuntut hukuman mati bagi mantan Presiden Korea Selatan Yoon Suk Yeol terkait upaya pemberontakan melalui deklarasi darurat militer yang gagal.
Ketua Komisi III DPR Habiburokhman merespons banjir gugatan uji materi KUHP Baru di MK. Ia menegaskan pasal zina dan hukuman mati justru lebih humanis.
Ketua Komisi III DPR Habiburokhman merespons gugatan uji materi KUHP baru di MK terkait pasal zina dan hukuman mati. Ia menyebut aturan baru lebih manusiawi.
Sejumlah undang-undang yang mulai berlaku pada 2 Januari 2026 memperketat pengaturan mengenai penerapan hukuman mati di Indonesia.
Demokrat kecam keras Trump setelah ia menuduh enam anggota Kongres melakukan “perilaku subversif yang dapat dihukum mati” usai menyerukan penolakan terhadap perintah ilegal di militer.
Mantan PM Bangladesh Sheikh Hasina divonis mati terkait pembunuhan ratusan demonstran.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved