Headline
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
WACANA pengenaan vonis mati terhadap koruptor mengundang berbagai pendapat tentang hukuman yang paling menjerakan bagi para pencoleng uang rakyat itu.
Ketua Mahkamah Konstitusi RI periode 2003-2008 Jimly Asshiddiqie menilai hukuman mati bagi koruptor boleh-boleh saja sebagai alternatif. Meski demikian, ia berpandangan hukuman pemiskinan lebih efektif ketimbang hukuman penjara ataupun hukuman mati.
"Itu mungkin lebih baik sebagai alternatif hukuman daripada penjara atau hukuman mati," terang Jimly saat ditemui seusai menjadi narasumber di sebuah diskusi, di Jakarta, kemarin.
Senator dari Dapil DKI Jakarta itu menegaskan tidak anti terhadap hukuman mati bagi koruptor. Bahkan, hukuman itu bisa lebih baik ketimbang hukuman penjara yang membebani anggaran negara.
Harta hasil korupsi juga masih bisa dinikmati keluarga koruptor. Lagi pula, lanjut Jimly, hanya 30% orang tobat gara-gara dipenjara.
"Bukannya saya tidak setuju, saya setuju-setuju saja. Kalau dipilih daripada penjara lama-lama anggaran negara habis, mending hukuman mati," tandasnya.
Akan tetapi, hukuman mati bagi koruptor masih kurang efektif dalam memberikan efek jera bagi pelaku lain. Terlebih, bisa memicu pro-kontra karena banyak kelompok yang anti terhadap hukuman mati.
Hukuman mati juga tidak lagi populer di dunia. Ia mencatat sudah 20 negara menghapus pidana mati.
Hukuman pemiskinan yang lebih dapat diterima secara luas. Harta koruptor, kata Jimly, boleh dicurigai sebagai hasil korupsi dan disita negara, kecuali bisa dibuktikan sebaliknya.
"Itu lebih menakutkan. Saya rasa itu lebih efektif gunanya untuk negara," pungkasnya.
Pakar hukum yang juga mantan ketua panitia seleksi komisioner KPK Yenti Garnasih juga pro pada pemiskinan koruptor. Untuk itu, koruptor harus dikenai pasal berlapis, termasuk ketentuan Undang-Undang No 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
"Jadi, (harta) mereka itu dirampas sejak awal, disita sejak awal hasil korupsinya. Itu lebih menjerakan jika dibandingkan dengan hanya kita seolah-olah mau mengedepankan pidana mati," ujar Yenti seperti dilansir Medcom.id, kemarin.
Ubah undang-undang
Yenti juga mengingatkan hukuman mati sudah lama tercantum di UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Kenyataannya masih banyak orang terlibat kasus korupsi.
Diakui Yenti, Pasal 2 ayat (1) UU No 31 Tahun 1999 ataupun perubahannya, UU No 20 Tahun 2001, yang mengatur hukuman mati tidak bisa leluasa dipakai. Hukuman mati hanya dapat dijatuhkan pada kasus korupsi saat penanggulangan bahaya, bencana alam nasional, kerusuhan sosial, krisis ekonomi dan moneter, serta penanggulangan tindak pidana korupsi.
"Kalau semuanya mau dipidana mati, ya diubah semua undang-undangnya," ujar dosen hukum pidana Universitas Trisakti itu.
Di sisi lain, pemanfaatan UU TPPU belum maksimal. UU TPPU jarang diterapkan lembaga penegak hukum, khususnya KPK, untuk merebut kekayaan dari hasil 'merampok' uang negara.
Tanpa mengedepankan hukuman mati, kata Yenti, pemidanaan maksimal mampu membuat koruptor insaf. Dengan catatan, pemerintah tidak lagi mengobral grasi bagi terpidana korupsi. (P-2)
MANTAN Kepala Satuan Reserse Narkoba Polresta Barelang, Satria Nanda, resmi dituntut hukuman mati oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang di Pengadilan Negeri Batam.
Bagi ICJR, perang terhadap narkotika adalah pendekatan usang yang mesti ditinggalkan.
PEMERINTAH saat ini sedang menyusun Rancangan Undang Undang (RUU) Pelaksanaan Hukuman Mati sebagai aturan turunan dari Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional
Usman Hamid mengatakan, Indonesia menunjukkan komitmen ganda karena meskipun tidak melakukan eksekusi, tapi penjatuhan vonis mati terus dilakukan.
KEMENTERIAN Luar Negeri (Kemenlu) menyatakan berkomitmen memberikan pendampingan hukum terhadap seorang Warga Negara Indonesia (WNI) yang terancam hukuman mati di Ethiopia.
Menteri Impas, Yusril Ihza Mahendra menjelaskan dari 5 ribu WNI narapidana di Malaysia, ada yang dijatuhi hukuman pidana terbatas, hukuman seumur hidup, hingga hukuman mati.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved