Headline

Presiden sebut negara butuh kepolisian tangguh, unggul, bersih, dan dicintai rakyat.

Fokus

Puncak gunung-gunung di Jawa Tengah menyimpan kekayaan dan keindahan alam yang luar biasa.

Hukuman Koruptor Didiskon MA, Komisi Yudisial Angkat Bicara

Cahya Mulyana
26/12/2019 19:57
Hukuman Koruptor Didiskon MA, Komisi Yudisial Angkat Bicara
Terdakwa kasus dugaan perintangan penyidikan kasus korupsi Lucas (tengah) di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (20/3/2019).(Antara)

KETUA Komisi Yudisial Jaja Ahmad Jayus mengatakan tren pengurangan hukuman terpidana atau terdakwa tindak pidana korupsi di tingkat satu hingga kasasi di luar kewenangan lembaganya.

Pihaknya hanya bertindak bila terdapat laporan dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH). Bila nihil, semua pihak perlu menghormati apapun keputusan hakim.

"Tentunya itu persoalan pertimbangan hukum, majelis peninjauan kembali melihat fakta-fakta hukum dalam kasasi dan fakta yang dihadirkan dalam berkas peninjauan kembali. Itu ya kemerdekaan hakim untuk memutus, kalau punya argumentasi dan menilai fakta hukum itu melakukan tindakan sesua yang berkembang, ya itu adalah rasa keadilan hakim," paparnya usai menyampaikan penanganan laporan masyarakat dugaan pelanggaran KEPPH semester II 2019, di Gedung KY, Jakarta, Kamis (26/12).

Baca juga: Satu WNI Masih Disandera Abu Sayyaf, RI Intensifkan Komunikasi

Menurut dia, hakim memiliki kewenangan dan keilmuan dalam melihat fakta yang ada dalam persidangan. Kemudian Wakil Tuhan di muka bumi itu pun memiliki kemerdekaan dalam menilai seluruh bukti serta merdeka dalam mengambil putusan.

Terlepas menimbulkan penilaian yang berbeda dalam pemberantasan korupsi, kata dia, hakim perlu diberikan penghormatan dalam menjalankan tugasnya. "Jadi kita harus hormati hakim karena kita tidak bisa membaca fakta dengan berkas yang ada di sana," terangnya.

Meskipun demikian, Jaja mengaku siap menindaklanjuti laporan masyarakat terhadap hakim yang menangani perkara korupsi. Syaratnya hal itu harus memenuhi syarat khsususnya bukti yang cukup bila benar ada pelanggaran KEPPH hakim yang mengurangi vonis atau menjatuhkan hukuman ringan terhadap pelaku korupsi.

"Kalau seandainya tidak ada bukti lain dan clear, ya clear saja. Oleh karena itu, putusan hakim di sana harus kita hormati," pungkasnya.

Tidak kurang tujuh kasus korupsi pada tingkat peninjauan kembali (PK) dan lima kasasi Korupsi divonis ringan oleh MA. Salah satunya, Lucas, seorang pengacara yang diduga menghalang-halangi proses hukum di KPK, dikurangi hukumannya pada tingkat kasasi.

Pada tingkat I, Lucas dihukum tujuh tahun kurungan badan. Namun, pada tingkat banding hukumannya yang bersangkutan dipangkas menjadi lima tahun dan terakhir menjadi tiga tahun oleh MA. Hal ini sangat jauh dari usaha menghadirkan efek jera terhadap pelaku rasuah. (Cah/A-5)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Irvan Sihombing
Berita Lainnya
Opini
Kolom Pakar
BenihBaik