Headline

Koruptor mestinya dihukum seberat-beratnya.

Fokus

Transisi lingkungan, transisi perilaku, dan transisi teknologi memudahkan orang berperilaku yang berisiko.

Gerindra Nilai Pernyataan Mahfud Akan Rugikan Jokowi

Putra Ananda
13/12/2019 18:13
Gerindra Nilai Pernyataan Mahfud Akan Rugikan Jokowi
Wakil Ketua Komisi III DPR Desmond J. Mahesa(ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan)

WAKIL Ketua Komisi III DPR Desmond J Mahesa menilai Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) berlebihan soal rencana menyelipkan hukuman mati bagi koruptor dalam Rancangan Undang-Undang Kita Umum Hukum Pidana (RKHUP).

"Kalau namanya Pak Mahfud Md, mulutnya hari ini sama tindakan berbeda tahun depan. Nanti saja, Mahfud nggak usah dinilai lah, kasihan Pak Jokowi," kata Desmond di gedung DPR, Senayan Jakarta, Jumat (13/12).

Desmond mengatakan, pernyataan Mahfud nerlebihan dan beresiko dapat merugikan Presiden Joko Widodo (Jokowi).

"Kalau menurut dia semua bisa, kalau Mahfud semua bisa. Saya pikir, langkah-langkah dia cenderung merugikan Pak Jokowi," katanya.

Menurut politisi Partai Gerindra ini, pada prinsipnya UU dapat diubah jika pemerintah menghendakinya. Namun belum tentu usulan itu dapat diterima DPR.

"Kalau secara prinsip perundang-undangan apa yang nggak bisa? Tapi apakah DPR setuju nggak? Memangnya pemerintah bisa paksa DPR? Ya enggak juga. Sikapnya nantinya kita lihat, maunya Mahfud apa?" jelasnya.

Dia pun meminta agar Mahfud mengurangi pernyataan-pernyataan yang kontroversial. Kata Desmond, pernyataan Mahfud dapat berdampak buruk bagi pemerintahan Jokowi.

"Ya ini statement-nya. Yang menurut saya over, harusnya minta apa kek. Wajah sejuklah hari ini, jangan terlalu banyak hal-hal yang tidak produktif merugikan pemerintahan Pak Jokowi," pungkasnya.

Sebelumya, Mahfud menyatakan hukuman mati yang akan diterapkan

tergantung nominal kerugian negara yang ditimbulkan. Menurut Mahfud, nantinya, penegak hukum memiliki indikator jelas dalam menerapkan hukuman mati.

Indikator itu tercantum dalam ketentuan yang akan dimuat di revisi RKUHP. Menurut Mahfud, pemerintah berencana melakukan itu.

"Kalau terbukti melakukan sekian bisa dilakukan hukuman mati gitu ya. Jadi ada besaran korupsinya seperti apa. Diukur gitu," kata Mahfud di Jakarta, Kamis (12/12).

Mahfud sendiri tak menampik jika UU No 20 tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi sudah mengatur terkait hukuman mati bagi koruptor. Meski begitu, peraturan tersebut belum terlalu tegas dalam penerapannya selama ini. (OL-4)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Akhmad Mustain
Berita Lainnya
Opini
Kolom Pakar
BenihBaik