Headline
Kemantapan jalan nasional sudah mencapai 93,5%
Kumpulan Berita DPR RI
WAKIL Ketua Komisi III DPR Desmond J Mahesa menilai Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) berlebihan soal rencana menyelipkan hukuman mati bagi koruptor dalam Rancangan Undang-Undang Kita Umum Hukum Pidana (RKHUP).
"Kalau namanya Pak Mahfud Md, mulutnya hari ini sama tindakan berbeda tahun depan. Nanti saja, Mahfud nggak usah dinilai lah, kasihan Pak Jokowi," kata Desmond di gedung DPR, Senayan Jakarta, Jumat (13/12).
Desmond mengatakan, pernyataan Mahfud nerlebihan dan beresiko dapat merugikan Presiden Joko Widodo (Jokowi).
"Kalau menurut dia semua bisa, kalau Mahfud semua bisa. Saya pikir, langkah-langkah dia cenderung merugikan Pak Jokowi," katanya.
Menurut politisi Partai Gerindra ini, pada prinsipnya UU dapat diubah jika pemerintah menghendakinya. Namun belum tentu usulan itu dapat diterima DPR.
"Kalau secara prinsip perundang-undangan apa yang nggak bisa? Tapi apakah DPR setuju nggak? Memangnya pemerintah bisa paksa DPR? Ya enggak juga. Sikapnya nantinya kita lihat, maunya Mahfud apa?" jelasnya.
Dia pun meminta agar Mahfud mengurangi pernyataan-pernyataan yang kontroversial. Kata Desmond, pernyataan Mahfud dapat berdampak buruk bagi pemerintahan Jokowi.
"Ya ini statement-nya. Yang menurut saya over, harusnya minta apa kek. Wajah sejuklah hari ini, jangan terlalu banyak hal-hal yang tidak produktif merugikan pemerintahan Pak Jokowi," pungkasnya.
Sebelumya, Mahfud menyatakan hukuman mati yang akan diterapkan
tergantung nominal kerugian negara yang ditimbulkan. Menurut Mahfud, nantinya, penegak hukum memiliki indikator jelas dalam menerapkan hukuman mati.
Indikator itu tercantum dalam ketentuan yang akan dimuat di revisi RKUHP. Menurut Mahfud, pemerintah berencana melakukan itu.
"Kalau terbukti melakukan sekian bisa dilakukan hukuman mati gitu ya. Jadi ada besaran korupsinya seperti apa. Diukur gitu," kata Mahfud di Jakarta, Kamis (12/12).
Mahfud sendiri tak menampik jika UU No 20 tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi sudah mengatur terkait hukuman mati bagi koruptor. Meski begitu, peraturan tersebut belum terlalu tegas dalam penerapannya selama ini. (OL-4)
Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan periode 2019-2024, Mahfud MD berpendapat, posisi Indonesia semestinya berempati terhadap Iran.
Mahfud mengatakan posisi Polri saat ini merupakan hasil reformasi 1998.
Mahfud menyebut, dalam praktiknya Kompolnas kerap bertindak layaknya juru bicara Polri dan hanya menjalankan tugas secara formalitas.
Menurut Mahfud, dalam beberapa waktu terakhir, DPR cenderung menunjuk calon hakim konstitusi secara internal tanpa proses seleksi terbuka.
Kegagalan di masyarakat jauh lebih fatal dibanding kegagalan akademik.
Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD menanggapi kasus dugaan korupsi kuota haji yang menjerat mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas.
KETETUAN soal hukuman mati dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) kembali dipersoalkan di Mahkamah Konstitusi (MK). Pemerintah menyatakan aturan baru tersebut menghindari eksekusi
ANGGOTA Komisi III DPR RI Nasyirul Falah Amru mengapresiasi putusan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Batam karena membebaskan ABK Fandi dari hukuman mati.
Majelis Hakim PN Batam memvonis ABK Fandi Ramadhan 5 tahun penjara dalam kasus 2 ton sabu. Vonis ini jauh lebih ringan dari tuntutan jaksa yakni hukuman mati.
Negara wajib menjamin proses penyidikan hingga persidangan berjalan objektif dan bebas dari upaya kriminalisasi.
Wakil Menteri HAM Mugiyanto Sipin menegaskan penolakan hukuman mati di Indonesia. Menurutnya, pidana seumur hidup cukup sebagai hukuman maksimal.
WAKIL Menteri Hak Asasi Manusia Mugiyanto Sipin menegaskan penolakan terhadap hukuman mati dengan menempatkan isu tersebut dalam kerangka hak hidup.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved