Headline
Setelah menjadi ketua RT, Kartinus melakukan terobosan dengan pelayanan berbasis digital.
Setelah menjadi ketua RT, Kartinus melakukan terobosan dengan pelayanan berbasis digital.
F-35 dan F-16 menjatuhkan sekitar 85 ribu ton bom di Palestina.
KECENDERUNGAN pengurangan hukuman bagi para koruptor, termasuk lewat putusan kasasi dan peninjauan kembali oleh Mahkamah Agung sungguh memprihatinkan. Sebagai tindakan ilegal sekaligus imoral, kejahatan korupsi mengandung kebejatan luar biasa karena mengeklusi publik dan membusukkan tatanan politik. Alih-alih membiarkan diri menjadi sandera para koruptor, negara perlu menegaskan komitmen pada agenda antikorupsi.
Ilegal dan imoral
Apa yang mula-mula membuat korupsi patut dipandang sebagai musuh bersama bukanlah karena ia merupakan suatu pelanggaran hukum. Hukum memang mengatur larangan dan sanksi bagi suatu tindakan yang merugikan keuangan atau perekonomian negara yang menjadikannya ilegal. Akan tetapi, korupsi mesti dilihat sebagai suatu tindakan imoral.
Laura Underkuffler (2013) menunjukkan bahwa memahami korupsi dalam kerangka gagasan moral mampu menangkap lebih tepat kebejatan dan kejahatan yang diidap korupsi. Tindak pidana tersebut memiliki kekuatan untuk membuat bukan hanya individu sang koruptor, melainkan pula suatu sistem politik menjadi berkarat, menyimpang, dan membusuk.
Dampak merusak korupsi jauh lebih luas jika dibandingkan dengan kejahatan-kejahatan nonluar biasa dan menghunjamkan radang pada gagasan tentang kebaikan bersama dalam kehidupan bernegara. Watak buruk penggerogotan kelembagaan ini meletakkan korupsi sebagai suatu ancaman serius bagi keberlangsungan komunitas politik. Karenanya, ia tidak bermoral.
Persistensi korupsi dan majalnya lembaga-lembaga yang menangani tindak pidana korupsi mengabarkan erosi kapabilitas negara menghadapi kejahatan yang keji sekaligus sistematis tersebut. Di dalamnya, kepentingan publik menjadi tawanan yang tunduk pada pemenuhan kepentingan sepihak sang koruptor dan mereka yang diuntungkan olehnya.
Kerugian publik terdampak korupsi bahkan tidak pernah mampu dipulihkan sekadar oleh pemidanaan yang berakhir vonis hukuman denda, kurungan, atau bahkan eksekusi mati. Lebih daripada sekadar kehilangan kesempatan pembangunan, korupsi merampas hak generasional warga negara untuk dapat hidup layak dalam suatu tatanan sosial.
Transparency International mengidentifikasi Soeharto sebagai salah satu koruptor terkaya di dunia dengan harta hasil menjarah sekitar US$15-US$35 miliar. Namun, dampak buruk kejahatan Soeharto tersebut, bahkan dirasakan hingga kini dan sulit untuk dikuantifikasi. Melenggang tanpa hukuman, Soeharto meninggalkan Indonesia yang rusak.
Rezim-rezim korup menjadi jauh lebih rentan karena daya kekuasaan mereka akan melemah dari dalam. Kehilangan basis legitimasi, hasil pembangunan ekonomi, bahkan tidak mampu menyelamatkan mereka dari tekanan publik hingga akhirnya terjungkal. Demokrasi tanpa korupsi, pada akhirnya menjadi kebutuhan bersama pemerintahan kuat dan publik berdaya.
Komitmen antikorupsi
Sebagai tindakan ilegal sekaligus imoral dengan daya rusak tiada tepermanai, korupsi telah menjadi penghalang serius dalam kemajuan Indonesia. Berdekade lamanya berkutat dengan problem yang sama, kita tak kunjung mampu keluar dari belitan kejahatan tersebut. Agenda pemberantasan korupsi mestinya tidak boleh kendur oleh hambatan apa pun.
Sementara itu, korupsi politik meningkat sejak Januari 2019 ketika Mahkamah Agung memberikan pengurangan hukuman kepada sembilan terpidana korupsi melalui berbagai putusan peninjauan kembali. Dalam kasus korupsi berlainan, putusan kasasi MA juga membebaskan Syafruddin Arsyad Temenggung dan mengurangi hukuman Idrus Marham.
Media Indonesia, pada Rabu (4/12), menyebut bahwa pengurangan hukuman bagi koruptor tersebut jauh dari rasa keadilan dan melemahkan semangat pemberantasan korupsi, bahkan dapat menjatuhkan citra MA. Hal ini terkesan memberi pukulan telak pada komitmen negara, seperti diuarkan dalam berbagai pidato untuk memberantas korupsi hingga ke akarnya.
Bukan semata problem legal, penggunaan kerangka moralitas menjadi suatu kebutuhan terutama karena daya negara telah dihantam secara sistematis oleh kekuasaan yang diberi mandat untuk merawatnya. Perspektif moral semacam ini membantu hukum untuk dapat berdiri lebih tegas dan adil menghadapi kejahatan luar biasa korupsi.
Lebih lanjut, dalam konteks demokrasi, korupsi politik juga patut dimengerti sebagai suatu kebejatan yang mengkhianati daulat rakyat. Mark Warren (dalam Heywood, 2015) mengingatkan bahwa korupsi politik bekerja lewat jalan eksklusi; ia menjauhkan publik dari kontrol kekuasaan sekaligus menyalahgunakannya untuk keuntungan sepihak.
Kedua hal di atas layak untuk diletakkan sebagai prioritas pertimbangan untuk menera putusan-putusan terkait pidana korupsi. Negara, terutama lembaga peradilan, tidak boleh gegabah menyebut alasan-alasan subjektif sebagai dasar putusan; tapi negara perlu menempatkan kerugian publik sebagai hal paling pokok untuk ditakar.
Minus transparansi dan kontrol publik serta tindakan kekuasaan itu menjadi sulit untuk dirasionalisasi. Dengan begitu, ia juga sulit untuk dipertanggungjawabkan. Dalam tafsir tersebut, pengambilan putusan dan kebijakan yang melawan kepentingan publik, sebagaimana penyelewengan uang negara ialah bagian inheren kekuasaan koruptif.
Akhirnya, negara perlu menegaskan komitmen pada agenda pemberantasan korupsi bukan terutama melalui retorika politik, melainkan dengan bersungguh-sungguh menjalankan transparansi dan penegakan hukum. Tanpa itu, negara bahkan dapat menjadi sandera para koruptor yang mengintervensi putusan maupun kebijakan yang dihasilkan lembaga-lembaga publik.
Ketua Umum LPAI, Seto Mulyadi atau akrab disapa Kak Seto, memberikan apresiasi kepada Menteri Imipas) Agus Andrianto atas perhatian khususnya terhadap anak di LPKA
Memperingati Hari Raya Waisak Tahun 2025, Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Jawa Timur memberikan Remisi Khusus (RK) Waisak kepada 24 narapidana beragama Budha.
SEBANYAK 1.079 narapidana dan anak binaan beragama Budha mendapatkan remisi hari raya Waisak. Total, ada 1.524 narapidana dan anak binaan beragama Buddha
Remisi hari raya dinilai tak pantas diberikan kepada narapidana kasus tindak pidana korupsi
8.065 orang warga binaan lembaga pemasyarakatan (lapas) di Jakarta menerima remisi atau pengurangan masa pidana khusus
RK Nyepi diterima oleh 1.629 narapidana beragama Hindu dan PMP kepada 12 anak binaan
Presiden Prabowo Subianto mengatakan munculnya isu dan tagar Indonesia Gelap adalah rekayasa koruptor.
Tren tutup muka ini masih menunjukkan bahwa korupsi menjadi aib bagi para tersangka.
Ia mengaku menerima laporan bahwa masih ada hakim yang belum memiliki rumah dinas. Hakim tersebut masih mengontrak.
Memberantas mafia peradilan tak cukup dengan melakukan mutasi besar-besaran terhadap hakim seperti yang dilakukan Mahkamah Agung (MA).
ANALISIS komunikasi politik Hendri Satrio (Hensa) mengusulkan agar Presiden Prabowo Subianto menerapkan amnesti umum bagi para koruptor yang beraksi sebelum masa kepemimpinannya.
Pembangunan lapas baru, kata Willy, bisa saja misalnya ditambah di antara 363 pulau-pulau kecil yang ada di Aceh, atau di Sumatera Utara yang memiliki 229 pulau.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved