Headline
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
KETUA Fraksi NasDem MPR RI, Taufik Basari menilai membuat jera pelaku korupsi tak melulu harus melalui hukuman mati. Efek jera menurutnya dapat muncul lewat penegakan hukum yang konsisten.
"Yang dimaksud adalah setiap terjadinya peristiwa hukum, pelanggaran hukum, ada penegakan hukumnya dan itu berjalan. Jangan kemudian beda-beda ini ini berlanjut ini tidak, atau hukumannya menjadi ringan, peristiwa yang sama beda-beda hukumannya," ujar Taufik, di gedung DPR, Jakarta, Selasa, (10/12).
Konsistensi penegak hukum dalam memberi sanksi pada koruptor menurutnya lebih penting untuk dilakukan. Pemberian hukuman harus dilakukan dengan profesional.
Nah jni persoalan konsistensi dalam penegakan hukum itulah yang akan menimbulkan efek Jera. orang akan berpikir Saya tidak punya peluang untuk berbuat kejahatan karena kalau saya berbuat kejahatan pasti dengan mudahnya saya akan dihukum. Jadi lebih ke situnya.
"Bukan soal apakah hukuman mati atau tidak. Apa lagi hukuman mati tentu ada syarat-syarat tertentu, tidak bisa gebyah-uyah, kalo ada kasus yang tak bisa masuk dalam kategori pemidanaan untuk hukuman mati, tentu kita tidak bisa bicara soal hukuman mati," ujar Taufik.
Baca juga: Hukuman Mati Koruptor Butuh Political Will Pemerintah
Ia mengatakan, NasDem ingin mengedepankan agar keadilan restoratif menjadi yang utama terapkan dalam proses pemidanaan hukum pidana ke depan. Saat ini pemidanaan harus berupa pemidanaam yang modern, bukan lagi atributif.
"Atributif itu penghukuman dengan alasan kita ingin membalas orang yang melakukan tindakan itu. Tapi sekarang ini sudah sudah restorative, sudah memperbaiki keadaan, memperbaiki korban memperbaiki termasuk pelaku," tutur Taufik.(OL-4)
MANTAN Kepala Satuan Reserse Narkoba Polresta Barelang, Satria Nanda, resmi dituntut hukuman mati oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang di Pengadilan Negeri Batam.
Bagi ICJR, perang terhadap narkotika adalah pendekatan usang yang mesti ditinggalkan.
PEMERINTAH saat ini sedang menyusun Rancangan Undang Undang (RUU) Pelaksanaan Hukuman Mati sebagai aturan turunan dari Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional
Usman Hamid mengatakan, Indonesia menunjukkan komitmen ganda karena meskipun tidak melakukan eksekusi, tapi penjatuhan vonis mati terus dilakukan.
KEMENTERIAN Luar Negeri (Kemenlu) menyatakan berkomitmen memberikan pendampingan hukum terhadap seorang Warga Negara Indonesia (WNI) yang terancam hukuman mati di Ethiopia.
Menteri Impas, Yusril Ihza Mahendra menjelaskan dari 5 ribu WNI narapidana di Malaysia, ada yang dijatuhi hukuman pidana terbatas, hukuman seumur hidup, hingga hukuman mati.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved