Headline
Penyelenggara negara tak takut lagi penegakan hukum. Kisruh royalti dinilai benturkan penyanyi dan pencipta lagu yang sebenarnya saling membutuhkan.
Penyelenggara negara tak takut lagi penegakan hukum. Kisruh royalti dinilai benturkan penyanyi dan pencipta lagu yang sebenarnya saling membutuhkan.
KEMENTERIAN Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkunham) memastikan belum ada rencana membebaskan narapidana koruptor di tengah wabah virus korona (Covid-19). Belum ada regulasi yang mengatur pembebasan napi koruptor terkait virus tersebut.
"Masih merujuk pada Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 10 Tahun 2020, koruptor tidak termasuk," ujar Kepala Bagian Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (PAS), Rika Aprianti, Rabu (2/4).
Baca juga: Dua Menteri Bawa Perppu Kebijakan Keuangan Terkait Korona ke DPR
Bedasarkan data yang ia miliki, terdapat 4.759 koruptor yang masih mendekam di balik jeruji besi. Oleh sebab itu, Dirjen PAS telah menerapkan standar operasional penanganan Covid-19, bagi pengunjung yang keluar masuk lembaga pemasyarakatan hingga rumah tahanan.
Beberapa SOP yang diterapkan antara lain, pengecekan suhu badan bagi masyarakat yang ingin melakukan kunjungan. Mekanisme kunjungan menggunakan virtual video untuk mengurangi kontak langsung. Tahanan diberikan multivitamin dosis tinggi untuk menambah daya tahan tubuh.
Selain itu, blok isolasi juga sudah disiapkan bagi tahanan yang menjadi orang dalam pemantauan (ODP) dan pasien dalam pengawasan (PDP).
"Ini (SOP) untuk semua narapidana, tahan, dan anak, tanpa terkecuali," tuturnya.
Sementara itu, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta tak ada aturan yang memudahkan terpidana korupsi bebas. Hal ini merespons wacana Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) Yasonna H Laoly membebaskan koruptor di tengah pandemi virus korona (covid-19).
Baca juga: Politisi Demokrat Minta Anies Tanggalkan Politik dan Urus Korona
Yasonna tengah mengusulkan revisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 99 Tahun 2012 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan. Sebanyak 300 napi korupsi yang berusia 60 tahun ke atas dan telah menjalani 2/3 hukuman bisa dibebaskan bila revisi diterima.
"KPK berharap jika dilakukan revisi PP tersebut tidak memberikan kemudahan bagi para napi koruptor. Mengingat dampak dan bahaya dari korupsi yang sangat merugikan negara dan masyarakat," kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara KPK Ali Fikri di Jakarta, Rabu, 1 April 2020. (Medcom.id/OL-6)
Menteri Hukum Supratman Andi Agtas pada April lalu yang mengatakan amnesti tidak akan diberlakukan bagi pelaku korupsi.
Beleid itu juga bisa memberikan efek jera kepada pihak-pihak yang menyusahkan penyidik sampai jaksa, dalam menangani perkara.
Presiden Prabowo Subianto mengatakan munculnya isu dan tagar Indonesia Gelap adalah rekayasa koruptor.
Tren tutup muka ini masih menunjukkan bahwa korupsi menjadi aib bagi para tersangka.
Ia mengaku menerima laporan bahwa masih ada hakim yang belum memiliki rumah dinas. Hakim tersebut masih mengontrak.
Memberantas mafia peradilan tak cukup dengan melakukan mutasi besar-besaran terhadap hakim seperti yang dilakukan Mahkamah Agung (MA).
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved