Headline
Pansus belum pastikan potensi pemakzulan bupati.
KORUPTOR dana desa sebesar Rp434 juta, Abu Hari, mantan Kepala Desa Gadingan, Kecamatan Jangkar, Kabupaten Situbondo, Jawa Timur, divonis hukuman penjara empat tahun oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya, kemarin.
Vonis yang dijatuhkan oleh majelis hakim yang diketuai Tjokorda Gede Arthana itu menambah panjang masa tinggal Abu Hari di hotel prodeo. Saat ini terpidana juga tengah menjalani hukuman dua tahun penjara di Lembaga Pemasyarakatan Kerobokan, Bali, dalam kasus penggandaan uang.
Majelis hakim mengungkapkan, korupsi dilakukan Abu Hari saat menjadi kepala desa pada 2017. Ia memanfaatkan dana desa yang diperuntukkan bagi pembangunan desa untuk memperkaya diri sendiri.
Dalam mengelola dana desa, ia tidak pernah melibatkan Tim Pengawal Pengamanan Pemerintah dan Pembangunan Desa maupun Badan Perwakilan Desa. Terdakwa bahkan menunjuk dirinya sendiri sebagai pelaksana pembangunan desa.
Dua pelaku korupsi dana desa lainnya di Jawa Tengah ditangkap oleh polisi dan aparat kejaksaan. Mereka ialah mantan Kepala Desa Wonosido, Kecamatan Lebakbarang, Kabupaten Pekalongan, Sugito, dan Kepala Desa Gemulak, Kecamatan Sayung, Kabupaten Demak, Abas Nastain.
Sugito ditangkap petugas Satuan Reserse dan Kriminal Polres Pekalongan karena mengorupsi dana desa sebesar Rp282 juta. Dana desa 2018 tersebut dikorupsi untuk digandakan kepada salah seorang dukun di daerah Limpung, Kabupaten Batang.
"Tersangka kita jerat dengan Pasal 2 Undang-undang (UU) Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 jo UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman hukuman 4 hingga 20 tahun penjara," kata Kapolres Pekalongan Ajun Komisaris Besar Aris Tri Yunarko.
Sementara itu, Abas Nastain yang ditangkap petugas Kejaksaan Negeri Demak mengorupsi dana desa hingga Rp600 juta. Kepala Kejaksaan Negeri Demak Muh Irwan mengungkapkan, tersangka menggunakan dana desa 2019 untuk kepentingan pribadi, yakni diinvestasikan di bidang konstruksi.
Dari Kupang dilaporkan, Polda Nusa Tenggara Timur (NTT) menahan delapan tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan benih bawang merah di Kabupaten Malaka. Kasus yang terjadi pada 2018 itu merugikan negara sekitar Rp4,9 miliar dari nilai proyek Rp9,68 miliar. (HS/AS/PO/MG/N-1)
Apabila kopdes tidak dikelola dengan baik, hal tersebut akan berdampak terhadap dana desa yang menjadi opsi jaminan apabila kopdes mengalami gagal bayar.
Pemerintahan Daerah Kabupaten Purwakarta memanfaatkan media sosial untuk menyiarkan rapat-rapat resminya secara langsung.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati melaporkan realisasi penyaluran Dana Desa telah mencapai Rp40,34 triliun per 14 Juli 2025. Jumlah itu setara 58,46% dari pagu Rp69 triliun.
Aksi tersebut, memanas lantaran kepala desa tidak bertanggung jawab berkaitan dengan anggaran dana desa (DD), dana langsung tunai (DLT) tahun 2023.
penggunaan dana desa, untuk menjamin koperasi desa gagal bayar, memicu kekhawatiran sejumlah kepala desa.
Dia sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyalahgunaan keuangan dana desa tahun anggaran 2025.
Menteri Hukum Supratman Andi Agtas pada April lalu yang mengatakan amnesti tidak akan diberlakukan bagi pelaku korupsi.
Beleid itu juga bisa memberikan efek jera kepada pihak-pihak yang menyusahkan penyidik sampai jaksa, dalam menangani perkara.
Presiden Prabowo Subianto mengatakan munculnya isu dan tagar Indonesia Gelap adalah rekayasa koruptor.
Tren tutup muka ini masih menunjukkan bahwa korupsi menjadi aib bagi para tersangka.
Ia mengaku menerima laporan bahwa masih ada hakim yang belum memiliki rumah dinas. Hakim tersebut masih mengontrak.
Memberantas mafia peradilan tak cukup dengan melakukan mutasi besar-besaran terhadap hakim seperti yang dilakukan Mahkamah Agung (MA).
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved