Headline
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Kumpulan Berita DPR RI
KORUPTOR dana desa sebesar Rp434 juta, Abu Hari, mantan Kepala Desa Gadingan, Kecamatan Jangkar, Kabupaten Situbondo, Jawa Timur, divonis hukuman penjara empat tahun oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya, kemarin.
Vonis yang dijatuhkan oleh majelis hakim yang diketuai Tjokorda Gede Arthana itu menambah panjang masa tinggal Abu Hari di hotel prodeo. Saat ini terpidana juga tengah menjalani hukuman dua tahun penjara di Lembaga Pemasyarakatan Kerobokan, Bali, dalam kasus penggandaan uang.
Majelis hakim mengungkapkan, korupsi dilakukan Abu Hari saat menjadi kepala desa pada 2017. Ia memanfaatkan dana desa yang diperuntukkan bagi pembangunan desa untuk memperkaya diri sendiri.
Dalam mengelola dana desa, ia tidak pernah melibatkan Tim Pengawal Pengamanan Pemerintah dan Pembangunan Desa maupun Badan Perwakilan Desa. Terdakwa bahkan menunjuk dirinya sendiri sebagai pelaksana pembangunan desa.
Dua pelaku korupsi dana desa lainnya di Jawa Tengah ditangkap oleh polisi dan aparat kejaksaan. Mereka ialah mantan Kepala Desa Wonosido, Kecamatan Lebakbarang, Kabupaten Pekalongan, Sugito, dan Kepala Desa Gemulak, Kecamatan Sayung, Kabupaten Demak, Abas Nastain.
Sugito ditangkap petugas Satuan Reserse dan Kriminal Polres Pekalongan karena mengorupsi dana desa sebesar Rp282 juta. Dana desa 2018 tersebut dikorupsi untuk digandakan kepada salah seorang dukun di daerah Limpung, Kabupaten Batang.
"Tersangka kita jerat dengan Pasal 2 Undang-undang (UU) Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 jo UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman hukuman 4 hingga 20 tahun penjara," kata Kapolres Pekalongan Ajun Komisaris Besar Aris Tri Yunarko.
Sementara itu, Abas Nastain yang ditangkap petugas Kejaksaan Negeri Demak mengorupsi dana desa hingga Rp600 juta. Kepala Kejaksaan Negeri Demak Muh Irwan mengungkapkan, tersangka menggunakan dana desa 2019 untuk kepentingan pribadi, yakni diinvestasikan di bidang konstruksi.
Dari Kupang dilaporkan, Polda Nusa Tenggara Timur (NTT) menahan delapan tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan benih bawang merah di Kabupaten Malaka. Kasus yang terjadi pada 2018 itu merugikan negara sekitar Rp4,9 miliar dari nilai proyek Rp9,68 miliar. (HS/AS/PO/MG/N-1)
Ketua Pusat Studi Pedesaan dan Kawasan (PSPK) Universitas Gadjah Mada, Arie Sujito mengingatkan pentingnya menjaga otonomi desa yang merupakan buah dari reformasi.
Program pembangunan pedesaan di Jawa Tengah pada 2026 dipastikan terganggu lantaran dana desa yang bakal diterima anjlok dari Rp1 miliar per desa menjadi Rp300 juta-Rp400 juta.
Sistem pengawasan yang berjalan saat ini sudah maksimal dan sudah dilakukan secara berlapis melalui jejaring Kemendagri dan perangkat daerah.
Ia menjelaskan, dana yang mengalir ke desa berasal dari dua sumber, yakni dana desa dari APBN dan alokasi dana desa dari APBD yang porsinya mencapai 10% dari DAU dan DBH.
SEKRETARIS Jenderal (Sekjen) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Tomsi Tohir meminta pemerintah daerah (pemda) untuk mempercepat penegasan batas desa
Seorang kepala desa nonaktif di Brebes, Jawa Tengah, akhirnya ditangkap polisi setelah dua tahun buron.
Prabowo menyadari bahwa tindakan tegas dalam penegakan hukum seringkali menimbulkan ketidaksukaan dari pihak-pihak tertentu, terutama mereka yang terjerat kasus hukum.
Para pelaku korupsi tetap ingin memanfaatkan uangnya, tetapi pilihan mereka menjadi terbatas.
FILM Jembatan Shiratal Mustaqim produksi Dee Company yang akan tayang 9 Oktober 2025 menyoroti tentang hukuman bagi para pejabat korup di akhirat
KASUS perjalanan-penyelenggaraan haji 2023-2024 tentu saja menyentak kita semuanya.
Almas mengatakan Presiden Prabowo dalam berbagai pidato kenegaraannya kerap menggaungkan pemerintahan yang dipimpin akan sangat tegas memberantas korupsi.
Menteri Hukum Supratman Andi Agtas pada April lalu yang mengatakan amnesti tidak akan diberlakukan bagi pelaku korupsi.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved