Headline
Utusan AS mengungkapkan Dewan Perdamaian juga akan beroperasi di wilayah selain Gaza.
Utusan AS mengungkapkan Dewan Perdamaian juga akan beroperasi di wilayah selain Gaza.
Kumpulan Berita DPR RI
PRESIDEN Joko Widodo memberi sinyal positif memberikan hukuman mati bagi koruptor. Hal itu disampaikan dalam peringatam Hari Antikorupsi Sedunia di Jakarta, Senin (9/12).
Dalam peringatan Hari Anti-Korupsi di SMKN 57, Jakarta, Presiden Joko Widodo mengatakan hukuman bagi pelaku tindak pidana korupsi (tipikor) bisa saja diterapkan jika itu merupakan kehendak masyarakat.
"Kalau masyarakat berkehendak seperti itu dalam rancangan UU Pidana Tipikor (hukuman mati) itu dimasukkan," kata Jokowi.
Baca juga: KPK Periksa Komisaris Garuda Indonesia
Sebenarnya, seperti apa sih hukuman bagi para koruptor di negara-negara lain? Berikut adalah sejumlah data yang dikumpulkan News Research Center Media Group:
1. Tiongkok
Tiongkok dikenal sebagai salah satu negara yang paling keras dalam menindak pelaku korupsi. Mereka yang terbukti merugikan negara lebih dari 100.000 yuan atau setara Rp215 juta akan dihukum mati.
Kasus pada 2018, Zhou Zhenhong, 56, mantan Chief United Front Work Department (UFWD), dijatuhi hukuman mati setelah terbukti mengambil lebih dari 24,6 juta yuan atau Rp43 miliar.
Selain itu, mantan Menteri Perkeretaapian Tiongkok Liu Zhijun terbukti korupsi dan dihukum mati. Vonis itu marak diberlakukan semenjak Xi Jinping menjabat sebagai presiden 'Negeri Tirai Bambu' tersebut
2. Malaysia
Sejak 1961, Malaysia sudah mempunyai undang-undang antikorupsi bernama Prevention of Corruption Act.
Kemudian pada 1982, Badan Pencegah Rasuah (BPR) dibentuk untuk menjalankan fungsi tersebut.
Pada 1997 Malaysia akhirnya memberlakukan undang-undang Anticorruption Act yang akan menjatuhi hukuman gantung bagi pelaku korupsi.
3. Jepang
Jepang tidak mempunyai undang-undang khusus mengenai korupsi. Di negara itu, pelaku korupsi akan diganjar hukuman maksimal 7 tahun penjara.
Namun, karena budaya malu di 'Negeri Matahari Terbit' itu masih sangat kuat, korupsi bak aib besar bagi seorang pejabat negara. Pada 2007 silam, Menteri Pertanian, Kehutanan, dan Perikanan Toshikatsu Matsuoka bunuh diri di tengah skandal korupsi yang melilitnya.
4. Korea Utara (Korut)
Korut juga cukup tersembunyi dalam menerapkan eksekusi mati bagi para pelaku korupsi. Kerahasiaan hukuman ini dikabarkan meningkat sejak negara itu berada di bawah pimpinan Kim Jong-un.
Kasus yang paling kontroversial adalah eksekusi mati terhadap paman Kim Jong-un sendiri, Chang Song-thaek, yang diduga melakukan tindakan korupsi dan rencana kudeta.
Tercatat, pada 2015, sekitar 50 pejabat dieksekusi mati.
5. Vietnam
Hukuman mati untuk koruptor juga diterapkan di Vietnam. Hukuman mati kerap diberikan kepada pejabat negara atau perusahaan milik negara yang terbukti melakukan korupsi.
Hukuman tidak berlaku untuk perempuan hamil dan perempuan yang merawat anak di bawah usia 36 tahun saat vonis diberikan. Biasanya hukuman diubah menjadi hukuman seumur hidup dalam beberapa kasus.
Pejabat yang pernah dihukum mati atas kasus korupsi adalah mantan Direktur Utama PetroVietnam, Nguyen Xuan Son.
Pengadilan Vietnam memvonis mati Son karena terbukti menerima gratifikasi saat menjabat dan diduga keliru menetapkan kebijakan mengakibatkan perusahaan negara itu merugi hingga US$69 juta atau Rp993 miliar.
6. Singapura
Hukum di Singapura tegas terhadap pelaku kejahatan seperti pembunuhan, penyelundupan obat terlarang dan juga korupsi. Pada kurun 1994-1999 hukuman mati diberikan pada lebih dari seribu orang.
7. Taiwan
Eksekusi hukuman mati diberikan kepada pelanggaran seperti pembunuhan, penyelundupan obat terlarang, dan juga korupsi. Namun, dalam undang-undang antikorupsi di Taiwan, hukuman mati hanya diberikan kepada mereka yang mencuri uang dari dana untuk bencana alam dan dana untuk mengatasi krisis ekonomi.
8. Jerman
Korupsi juga terjadi di negara-negara maju di Eropa, salah satunya Jerman. Negeri di jantung Eropa ini sebetulnya sudah memiliki sistem transparansi keuangan yang baik. Namun, jika seseorang terbukti korupsi, ia wajib mengembalikan seluruh uang yang dikorupsi dan mendekam rata-rata lima tahun di penjara.
9, Korea Selatan (Korsel)
Di 'Negeri Ginseng' itu para pelaku korupsi akan mendapatkan sanksi sosial yang luar biasa. Mereka akan dikucilkan oleh masyarakat bahkan oleh keluarga mereka sendiri.
Salah satu contohnya adalah mantan presiden Korsel, Roh Moo Hyun. Karena dikucilkan keluarganya dan tidak kuat menahan rasa malu atas kasus korupsi yang menjeratnya, ia memilih bunuh diri dengan lompat dari tebing
10. Amerika Serikat (AS)
AS tidak menerapkan hukuman mati bagi para pelaku koruptor karena alasan hak asasi manusia.
Biasanya para pelaku koruptor akan divonis 5 tahun penjara plus membayar denda sebesar US$2 juta. Adapun mereka yang masuk dalam kategori kasus korupsi berat terancam hukuman kurung maksimal 20 tahun penjara. (OL-2)
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) didesak segera memanggil Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) untuk diperiksa sebagai saksi dalam perkara dugaan korupsi kuota haji 2023-2024.
KPU menegaskan akan menindaklanjuti putusan Majelis Komisioner Komisi Informasi Pusat (KIP) yang memerintahkan pembukaan dokumen ijazah jokowi dalam proses pencalonan Pemilu 2014 dan 2019.
POLEMIK ijazah Jokowi yang terus berlarut dinilai tidak lagi menyentuh kepentingan publik dan cenderung bergeser menjadi isu politik yang diproduksi berulang.
Lima menteri turut tergugat, yakni Menteri Kehutanan, Menteri Lingkungan Hidup, Menteri ATR/BPN, Menteri ESDM, dan Menteri Investasi dan Hilirisasi.
Profil lengkap Jenderal Gatot Nurmantyo. Simak rekam jejak karier Panglima TNI ke-16, pemikiran Proxy War, hingga peran di gerakan KAMI.
Relawan Jokowi mengklaim Presiden Jokowi telah memaafkan Eggy Sudjana dan Damai Hari Lubis. Polisi diminta mempertimbangkan pencabutan status tersangka.
Prabowo menyadari bahwa tindakan tegas dalam penegakan hukum seringkali menimbulkan ketidaksukaan dari pihak-pihak tertentu, terutama mereka yang terjerat kasus hukum.
Para pelaku korupsi tetap ingin memanfaatkan uangnya, tetapi pilihan mereka menjadi terbatas.
FILM Jembatan Shiratal Mustaqim produksi Dee Company yang akan tayang 9 Oktober 2025 menyoroti tentang hukuman bagi para pejabat korup di akhirat
KASUS perjalanan-penyelenggaraan haji 2023-2024 tentu saja menyentak kita semuanya.
Almas mengatakan Presiden Prabowo dalam berbagai pidato kenegaraannya kerap menggaungkan pemerintahan yang dipimpin akan sangat tegas memberantas korupsi.
Menteri Hukum Supratman Andi Agtas pada April lalu yang mengatakan amnesti tidak akan diberlakukan bagi pelaku korupsi.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved