Headline
Hakim mestinya menjatuhkan vonis maksimal.
Talenta penerjemah dan agen sastra sebagai promotor ke penerbit global masih sangat sedikit.
PRESIDEN Joko Widodo memberi sinyal positif memberikan hukuman mati bagi koruptor. Hal itu disampaikan dalam peringatam Hari Antikorupsi Sedunia di Jakarta, Senin (9/12).
Dalam peringatan Hari Anti-Korupsi di SMKN 57, Jakarta, Presiden Joko Widodo mengatakan hukuman bagi pelaku tindak pidana korupsi (tipikor) bisa saja diterapkan jika itu merupakan kehendak masyarakat.
"Kalau masyarakat berkehendak seperti itu dalam rancangan UU Pidana Tipikor (hukuman mati) itu dimasukkan," kata Jokowi.
Baca juga: KPK Periksa Komisaris Garuda Indonesia
Sebenarnya, seperti apa sih hukuman bagi para koruptor di negara-negara lain? Berikut adalah sejumlah data yang dikumpulkan News Research Center Media Group:
1. Tiongkok
Tiongkok dikenal sebagai salah satu negara yang paling keras dalam menindak pelaku korupsi. Mereka yang terbukti merugikan negara lebih dari 100.000 yuan atau setara Rp215 juta akan dihukum mati.
Kasus pada 2018, Zhou Zhenhong, 56, mantan Chief United Front Work Department (UFWD), dijatuhi hukuman mati setelah terbukti mengambil lebih dari 24,6 juta yuan atau Rp43 miliar.
Selain itu, mantan Menteri Perkeretaapian Tiongkok Liu Zhijun terbukti korupsi dan dihukum mati. Vonis itu marak diberlakukan semenjak Xi Jinping menjabat sebagai presiden 'Negeri Tirai Bambu' tersebut
2. Malaysia
Sejak 1961, Malaysia sudah mempunyai undang-undang antikorupsi bernama Prevention of Corruption Act.
Kemudian pada 1982, Badan Pencegah Rasuah (BPR) dibentuk untuk menjalankan fungsi tersebut.
Pada 1997 Malaysia akhirnya memberlakukan undang-undang Anticorruption Act yang akan menjatuhi hukuman gantung bagi pelaku korupsi.
3. Jepang
Jepang tidak mempunyai undang-undang khusus mengenai korupsi. Di negara itu, pelaku korupsi akan diganjar hukuman maksimal 7 tahun penjara.
Namun, karena budaya malu di 'Negeri Matahari Terbit' itu masih sangat kuat, korupsi bak aib besar bagi seorang pejabat negara. Pada 2007 silam, Menteri Pertanian, Kehutanan, dan Perikanan Toshikatsu Matsuoka bunuh diri di tengah skandal korupsi yang melilitnya.
4. Korea Utara (Korut)
Korut juga cukup tersembunyi dalam menerapkan eksekusi mati bagi para pelaku korupsi. Kerahasiaan hukuman ini dikabarkan meningkat sejak negara itu berada di bawah pimpinan Kim Jong-un.
Kasus yang paling kontroversial adalah eksekusi mati terhadap paman Kim Jong-un sendiri, Chang Song-thaek, yang diduga melakukan tindakan korupsi dan rencana kudeta.
Tercatat, pada 2015, sekitar 50 pejabat dieksekusi mati.
5. Vietnam
Hukuman mati untuk koruptor juga diterapkan di Vietnam. Hukuman mati kerap diberikan kepada pejabat negara atau perusahaan milik negara yang terbukti melakukan korupsi.
Hukuman tidak berlaku untuk perempuan hamil dan perempuan yang merawat anak di bawah usia 36 tahun saat vonis diberikan. Biasanya hukuman diubah menjadi hukuman seumur hidup dalam beberapa kasus.
Pejabat yang pernah dihukum mati atas kasus korupsi adalah mantan Direktur Utama PetroVietnam, Nguyen Xuan Son.
Pengadilan Vietnam memvonis mati Son karena terbukti menerima gratifikasi saat menjabat dan diduga keliru menetapkan kebijakan mengakibatkan perusahaan negara itu merugi hingga US$69 juta atau Rp993 miliar.
6. Singapura
Hukum di Singapura tegas terhadap pelaku kejahatan seperti pembunuhan, penyelundupan obat terlarang dan juga korupsi. Pada kurun 1994-1999 hukuman mati diberikan pada lebih dari seribu orang.
7. Taiwan
Eksekusi hukuman mati diberikan kepada pelanggaran seperti pembunuhan, penyelundupan obat terlarang, dan juga korupsi. Namun, dalam undang-undang antikorupsi di Taiwan, hukuman mati hanya diberikan kepada mereka yang mencuri uang dari dana untuk bencana alam dan dana untuk mengatasi krisis ekonomi.
8. Jerman
Korupsi juga terjadi di negara-negara maju di Eropa, salah satunya Jerman. Negeri di jantung Eropa ini sebetulnya sudah memiliki sistem transparansi keuangan yang baik. Namun, jika seseorang terbukti korupsi, ia wajib mengembalikan seluruh uang yang dikorupsi dan mendekam rata-rata lima tahun di penjara.
9, Korea Selatan (Korsel)
Di 'Negeri Ginseng' itu para pelaku korupsi akan mendapatkan sanksi sosial yang luar biasa. Mereka akan dikucilkan oleh masyarakat bahkan oleh keluarga mereka sendiri.
Salah satu contohnya adalah mantan presiden Korsel, Roh Moo Hyun. Karena dikucilkan keluarganya dan tidak kuat menahan rasa malu atas kasus korupsi yang menjeratnya, ia memilih bunuh diri dengan lompat dari tebing
10. Amerika Serikat (AS)
AS tidak menerapkan hukuman mati bagi para pelaku koruptor karena alasan hak asasi manusia.
Biasanya para pelaku koruptor akan divonis 5 tahun penjara plus membayar denda sebesar US$2 juta. Adapun mereka yang masuk dalam kategori kasus korupsi berat terancam hukuman kurung maksimal 20 tahun penjara. (OL-2)
Presiden Prabowo Subianto membubarkan Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar (Satgas Saber Pungli) yang dibentuk pada era pemerintahan Presiden Ke-7 RI Joko Widodo.
Proses verifikasi masih berlangsung dan ditargetkan rampung hingga 3 Juli 2025, sementara pengumuman DPT dijadwalkan pada 10 Juli 2025.
Desakan agar polisi menggelar perkara khusus kasus ijazah palsu dinilai mengarah pada upaya kriminalisasi terhadap Presiden Jokowi.
POLEMIK empat pulau kecil yang semula masuk wilayah Provinsi Aceh namun kini menjadi bagian Provinsi Sumatera Utara dinilai sarat muatan politik.
KETUA Umum Rampai Nusantara, Mardiansyah Semar, menegaskan bahwa hak politik Presiden ketujuh RI Joko Widodo (Jokowi) sebagai warga negara dilindungi oleh undang-undang.
Pernyataan Presiden ke-7 RI Joko Widodo atau Jokowi yang mengaku lebih memilih PSI ketimbang PPP dinilai merupakan sikap yang tidak konsisten.
Ia mengaku menerima laporan bahwa masih ada hakim yang belum memiliki rumah dinas. Hakim tersebut masih mengontrak.
Memberantas mafia peradilan tak cukup dengan melakukan mutasi besar-besaran terhadap hakim seperti yang dilakukan Mahkamah Agung (MA).
ANALISIS komunikasi politik Hendri Satrio (Hensa) mengusulkan agar Presiden Prabowo Subianto menerapkan amnesti umum bagi para koruptor yang beraksi sebelum masa kepemimpinannya.
Pembangunan lapas baru, kata Willy, bisa saja misalnya ditambah di antara 363 pulau-pulau kecil yang ada di Aceh, atau di Sumatera Utara yang memiliki 229 pulau.
PRESIDEN Prabowo Subianto berencana membuat penjara khusus koruptor di pulau terpencil yang dikelilingi hiu. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendukung usulan tersebut.
Prabowo Subianto kembali menekankan komitmen dirinya untuk menghadapi para koruptor. Kepala negara bahkan menegaskan tidak akan mundur dan tidak takut
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved