Headline
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
KEPALA Staf Kepresidenan Moeldoko menegaskan pengusutan kasus kerusuhan 21-22 Mei di Jakarta masih terus berjalan.
Dalam penyelidikan kasus Kivlan Zen, polisi telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka.
"Polri tidak pernah mengatakan dalang kerusuhan adalah Pak Kivlan Zen, enggak pernah."
Wiranto menyebut proses penyelidikan masih panjang dan tidak tepat jika dirinya dituntut untuk segera mengumumkan dalang kerusuhan.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono, mengatakan, tidak ada agenda pemeriksaan terhadap Kivlan Zein hari ini (14/6).
Aparat kepolisian diharapkan juga mempertimbangkan dan menghargai pangkat Kivlan. Jangan sampai yang bersangkutan disamakan dengan penjahat dan lainnya.
Menurutnya, uang itu diduga digunakan untuk membeli senjata dan operasional rencana pembunuhan empat orang pejabat negara dan seorang pimpinan lembaga survei pada 22 Mei.
Hal itu merujuk kasus dugaan pemufakatan jahat dengan tersangka mantan Kepala Staf Komando Cadangan Strategis TNI-AD Mayjen (Purn) Kivlan Zen.
Wiranto menegaskan, hukum mempunyai wilayah, aturan, dan UU sendiri. Artinya, hukum harus tetap berjalan dan tidak bisa diintervensi oleh siapapun.
Kivlan ditetapkan sebagai tersangka kepemilikan senjata api ilegal pada Rabu (29/5) dan ditahan selama 20 hari di Rumah Tahanan Polisi Militer Guntur, Jakarta Selatan.
Kivlan diperiksa selama hampir 10 jam sejak pukul 11.00 WIB hingga berakhir pada pukul 20.30 WIB.
Kivlan diduga terlibat pemufakatan jahat, skenario pembunuhan empat tokoh nasional dan seorang pimpinan lembaga survei.
Kivlan yang diperiksa pada Selasa (18/6) pukul 16:55 WIB dan baru selesai pada Rabu (19/6) pukul 00:15 WIB.
Menurut Kivlan, ia tidak pernah memberikan uang kepada Iwan untuk membeli senjata, melainkan uang untuk demo antikomunis atau supersemar.
Hukum harus ditegakkan meskipun Menhan menghargai upaya Kivlan meminta bantuan
Pihak kepolisian tetap profesional selama proses penyidikan dengan berpegang teguh pada Pasal 184 KUHP yang mengatur tentang alat bukti.
Menteri Pertahanan Ryamizard Ryacudu sudah meminta Polri mempertimbangkan lagi kasus dugaan kepemilikan senjata terhadap Kivlan Zen.
Permohonan jaminan untuk Kivlan dikirim kepada sejumlah tokoh, termasuk Menteri Pertahanan Ryamizard Ryacudu dan Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan Wiranto,
Eggi Sudjana mendapatkan penangguhan penahanan dengan penjaminan dari Waketum Partai Gerindra Sufmi Dasco Ahmad.
Media Indonesia berusaha menghadirkan foto-foto eksclusive sehingga pembaca dapat melihat kejadian aktual dengan lebih baik
LOAD MORECopyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved