Headline
Kenaikan harga minyak dunia mungkin terjadi dalam 4-5 hari dan akan kembali normal.
Kenaikan harga minyak dunia mungkin terjadi dalam 4-5 hari dan akan kembali normal.
Presiden menargetkan Indonesia bebas dari kemiskinan pada 2045.
TERSANGKA kasus dugaan kepemilikan senjata api ilegal dan dugaan makar Kivlan Zen dinilai tidak kooperatif sehingga pihak kepolisian belum mengabulkan permohonan penangguhan penahanan tersebut.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri Brigjen (Pol) Dedi Prasetyo menyebut penyidik memastikan penangguhan belum dapat dikabulkan lantaran Kivlan Zen tidak kooperatif selama proses penyidikan kasus kepemilikan senjata api.
"Sampai hari ini belum ada informasi untuk dikabulkan, karena pertimbangan penyidik masih tetap seperti yang pernah saya sampaikan dulu, yang bersangkutan tidak kooperatif dalam pemeriksaan," kata Dedi di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (2/7).
Dedi menjelaskan, sejauh ini penyidikan kasus hampir rampung di tahap pemberkasan dan ditangani Polda Metro Jaya. Sedangkan proses penyidikan atas kasus makar dan hoaks yang juga menjerat mantan Kepala Staf Kostrad ABRI itu masih dalam tahapan menunggu hasil sidang putusan kasus senjata api.
"Untuk pemberkasan sudah tahap penyelesaian. Untuk satu kasus ya, yang ditangani Polda Metro terkait masalah kepemilikan senjata api. Ya satu kasus dulu," sebutnya.
Baca juga: 8 Juli, Kivlan Zen Jalani Sidang Praperadilan
Dedi menambahkan, proses penyidikan harus dilakukan tahap demi tahap. Pasalnya, Kivlan Zen diperkarakan lebih dari satu kasus sehingga tidak dapat dilakukan secara bersamaan.
"Penyelesaian tidak bisa paralel dua kasus dalam waktu bersamaan. Case by case dulu. Kalau misalnya sudah memiliki keputusan pengadilan yang tetap, baru kasus lain diproses. Artinya, menunggu satu kasus ini kelar dulu," terangnya.
Sebelumnya, Kuasa Hukum Kivlan Zen, Djuju Purwantoro, membantah tuduhan polisi yang menyebut kliennya tidak kooperatif selama menjalani pemeriksaan kasus dugaan makar dan kepemilikan senjata api.
"Tidak kooperatifnya dari sisi yang mana? karena setiap pemeriksaan dan panggilan, kita ikuti sesuai aturan hukum," kata Djudju dikonfirmasi Senin (24/6) lalu.
Djudju meminta pihak polisi untuk membuktikan tindakan kliennya yang tidak kooperatif selama pemeriksaan. Oleh karena itu, ia mengaku polisi subjektif menilai Kivlan tak kooperatif.
"Kita tidak menemukan itu karena setiap pemeriksaan dan panggilan komunikasi kita ikuti sesuai aturan hukum acara yang ada," sebutnya.
Meskipun demikian, dia menyebut penangguhan penahanan terhadap kliennya itu menjadi keputusan penyidik Bareskrim Mabes Polri.
"Itu tentang Pasal 31 Undang-Undang Hukum Acara Pidana. Itu subjektif atau kewenangan dari pihak penyidik, sehingga bisa saja kemarin ada petinggi kepolisian yang menyatakan tidak kooperatif. Itu kan sangat subjektif," lanjutnya.
Sebelumnya Kivlan Zen mengajukan permohonan perlindungan hukum dan jaminan penangguhan penahanan kepada menteri dan sejumlah perwira tinggi TNI.(OL-5)
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa perkara itu dengan pidana penjara selama 4 bulan dan 15 hari," kata Hakim Ketua Agung Suhendro di Jakarta Pusat, Jumat (24/9).
Kivlan tercatat berjasa terhadap negara yang dibuktikan dengan 11 bintang penghargaan.
Berdasarkan analisa dokter, Kivlan perlu menjalani pengobatan selama 10 hari.
Sang dokter mendapati Kivlan berusaha mengambil kertas hasil pemeriksaan dari tas dokter.
SUARA batuk terdengar beberapa kali di salah salah satu ruang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, kemarin.
Habil dinilai terbukti memberikan uang sebanyak Sin$15 ribu atau setara Rp153 juta kepada Kivlan melalui Helmi Kurniawan alias Iwan.
PEMERINTAH Amerika Serikat (AS) sedang mempertimbangkan untuk menunda pengiriman senjata ke Ukraina.
Pendanaan penjualan senjata baru ke Ukraina telah ditangguhkan dalam beberapa minggu belakangan di tengah pembekuan bantuan luar negeri.
Selain dua orang preman, anggota mengamankan sejumlah senjata berupa tombak, double stick, golok, dan airsoft gun serta 3 unit sepeda motor.
KOREA Utara mengatakan bahwa penjualan senjata terbaru yang diusulkan AS tidak akan menyelamatkan Korea Selatan dari kekurangan strategis.
AS telah mengucurkan Rp356,8 triliun untuk mendukung operasi militer Israel, termasuk di Gaza, Lebanon, dan Suriah. Kucuran bantuan itu diberikan sejak 7 Oktober 2023.
Pelapor PBB menambahkan bahwa ini adalah kewajiban yang timbul dari Konvensi Jenewa 1949 untuk memastikan bahwa negara lain menghormati hukum humaniter internasional.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved