TERSANGKA kasus dugaan kepemilikan senjata api ilegal dan dugaan makar Kivlan Zen dinilai tidak kooperatif sehingga pihak kepolisian belum mengabulkan permohonan penangguhan penahanan tersebut.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri Brigjen (Pol) Dedi Prasetyo menyebut penyidik memastikan penangguhan belum dapat dikabulkan lantaran Kivlan Zen tidak kooperatif selama proses penyidikan kasus kepemilikan senjata api.
"Sampai hari ini belum ada informasi untuk dikabulkan, karena pertimbangan penyidik masih tetap seperti yang pernah saya sampaikan dulu, yang bersangkutan tidak kooperatif dalam pemeriksaan," kata Dedi di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (2/7).
Dedi menjelaskan, sejauh ini penyidikan kasus hampir rampung di tahap pemberkasan dan ditangani Polda Metro Jaya. Sedangkan proses penyidikan atas kasus makar dan hoaks yang juga menjerat mantan Kepala Staf Kostrad ABRI itu masih dalam tahapan menunggu hasil sidang putusan kasus senjata api.
"Untuk pemberkasan sudah tahap penyelesaian. Untuk satu kasus ya, yang ditangani Polda Metro terkait masalah kepemilikan senjata api. Ya satu kasus dulu," sebutnya.
Baca juga: 8 Juli, Kivlan Zen Jalani Sidang Praperadilan
Dedi menambahkan, proses penyidikan harus dilakukan tahap demi tahap. Pasalnya, Kivlan Zen diperkarakan lebih dari satu kasus sehingga tidak dapat dilakukan secara bersamaan.
"Penyelesaian tidak bisa paralel dua kasus dalam waktu bersamaan. Case by case dulu. Kalau misalnya sudah memiliki keputusan pengadilan yang tetap, baru kasus lain diproses. Artinya, menunggu satu kasus ini kelar dulu," terangnya.
Sebelumnya, Kuasa Hukum Kivlan Zen, Djuju Purwantoro, membantah tuduhan polisi yang menyebut kliennya tidak kooperatif selama menjalani pemeriksaan kasus dugaan makar dan kepemilikan senjata api.
"Tidak kooperatifnya dari sisi yang mana? karena setiap pemeriksaan dan panggilan, kita ikuti sesuai aturan hukum," kata Djudju dikonfirmasi Senin (24/6) lalu.
Djudju meminta pihak polisi untuk membuktikan tindakan kliennya yang tidak kooperatif selama pemeriksaan. Oleh karena itu, ia mengaku polisi subjektif menilai Kivlan tak kooperatif.
"Kita tidak menemukan itu karena setiap pemeriksaan dan panggilan komunikasi kita ikuti sesuai aturan hukum acara yang ada," sebutnya.
Meskipun demikian, dia menyebut penangguhan penahanan terhadap kliennya itu menjadi keputusan penyidik Bareskrim Mabes Polri.
"Itu tentang Pasal 31 Undang-Undang Hukum Acara Pidana. Itu subjektif atau kewenangan dari pihak penyidik, sehingga bisa saja kemarin ada petinggi kepolisian yang menyatakan tidak kooperatif. Itu kan sangat subjektif," lanjutnya.
Sebelumnya Kivlan Zen mengajukan permohonan perlindungan hukum dan jaminan penangguhan penahanan kepada menteri dan sejumlah perwira tinggi TNI.(OL-5)