Headline

Kenaikan harga minyak dunia mungkin terjadi dalam 4-5 hari dan akan kembali normal.

Fokus

Presiden menargetkan Indonesia bebas dari kemiskinan pada 2045.

Kivlan Zen Dituntut 7 Bulan Penjara Karena Banyak Jasa

Cahya Mulyana
20/8/2021 14:55
Kivlan Zen Dituntut 7 Bulan Penjara Karena Banyak Jasa
Mayjen TNI (Purn) Kivlan Zen(MI/ BARY FATHAHILAH)

JAKSA Penuntut Umum (JPU) menuntut ringan terdakwa kepemilikan senjata dan peluru tajam ilegal Mayor Jenderal TNI (Purn) Kivlan Zen yakni tujuh bulan bui. Alasannya Kivlan tercatat berjasa terhadap negara yang dibuktikan dengan 11 bintang penghargaan.

"Dalam hal meringankan terdakwa belum pernah dihukum, terdakwa bersikap sopan di depan persidangan, terdakwa sudah berumur 74 tahun dan memiliki sejumlah penghargaan," terang Jaksa Andri Saputra saat membacakan surat tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jumat (20/8).

Menurut dia, Kivlan berjasa pada era 1995-1996 dalam misi menjaga perdamaian dan mendamaikan pemberontakan Moro Misuari dengan Presiden Filipina FIdel Ramos.

Kivlan berjasa bagi negara Indonesia dalam tugas rahasia membebaskan sandera di Pulau Sulu Filipina. Jasa terdakwa terpatri juga dalam 11 bintang jasa yakni Bintang Jasa Satya Lencana Kesetiaan VIII Tahun.

Kemudian, lanjut Andri, Bintang Jasa Satya Lencana Kesetiaan XVI Tahun, Bintang Jasa Satya Lencana Kesetiaan XXIV tahun, Bintang Jasa Kartika Eka Paksi Pratama. Selanjutnya Bintang Jasa Lencana Gom IX Raksaka Dharma, Bintang Jasa Satya Lencana Dwija Sistha, Bintang Jasa Satya Lencana Santi Dharma dan Bintang Jasa Yudha Dharma Pratama.

Baca juga: Kivlan Zen Sebut Kasusnya Direkayasa

Selanjutnya Bintang Jasa dari Philipina Presidentialbath, Bintang Jasa dari Outstanding achivement Medal dan Bintang Jasa dari Oki Medal. Mengenai alasan yang memberatkan, kata Andri, Kivlan telah membuat keresahan di masyarakat.

"Perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat, terdakwa berbelit-beli dan tidak mengakui perbuatannya," ucapnya.

Menurut Andri, Kivlan Zen bersalah melanggar Pasal 1 ayat (1) UU Nomor 12/drt/1951 jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP atau Pasal 1 ayat (1) UU Nomor 12/drt/1951 jo pasal 56 ayat (1) KUHP dan menuntut Kivlan dipidana 7 bulan penjara. Kivlan diyakini membeli empat pucuk senjata dan sejumlah peluru secara ilegal pada Mei 2018-Juni 2019.

Jenis senjata yang dimaksud meliputi Colt diameter 8,78 mm, pistol diameter 5,33 mm, senjata diameter 5,33 mm dan laras panjang diameter 5,10 mm. Kemudian pelurunya meliputi

99 butir lead antimony round nose kaliber 38 mm, empat butir peluru full metal jacket kaliber 9x19 mm, lima butir peluru tajam full metal jacket kaliber 7,65 mm, satu butir peluru full metal jacket kaliber 7,65 mm, satu butir peluru full metal jacket kaliber 380 auto, dua butir peluru lead antimony kaliber 22, lima butir pwluru lead antimony kaliber 22, dan empat swab gunshot residu (GSR).

Perbuatan Kivlan Zen menurut jaksa dilakukan bersama-sama dengan Helmi Kurniawan (Iwan), Tajudin (Udin), Azwarmi, Irfansyah (Irfan), Adnil, Habil Marati, dan Asmaizulfi alias Vivi.

Atas dasar itu, kata Andri, pihaknya Kivlan dengan pidana penjara selama enam bulan. Itu dikurangi masa tahanan terdakwa.

"Supaya Majelis Hakim pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Kelas I A yang memeriksa dan mengadili perkara ini untuk, menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa Kivlan Zen 7 bulan penjara," pungkasnya. (OL-4)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Akhmad Mustain
Berita Lainnya