Headline
Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.
Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.
Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.
MANTAN Kepala Staf Komando Cadangan Strategis Angkatan Darat (Kostrad), Mayor Jenderal (Purn) Kivlan Zen, hadir sidang pembacaan eksepsi dalam perkara kepemilikan senjata api ilegal, kemarin.
Dengan jaket hitam tebal dan syal di lehernya, Kivlan perlahan masuk Gedung Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Bersama sang istri, Dwitularsih Sukowati, Kivlan menuju ruang sidang bertumpu pada sebuah tongkat kayu untuk menopang tubuh kurusnya.
"Jangan sakit terus mudah-mudahan sembuh, udah sehat enggak pakai kursi roda. Siap baca sekitar 22 lembar," kata Kivlan.
Kivlan mengatakan, hingga saat ini masih mengikuti berbagai pengobatan, mulai masalah paru-paru, saraf, hingga pemulihan pascaoperasi pengangkatan serpihan granat nanas di kakinya.
Sidang pembacaaan eksepsi mulai berlangsung pada pukul 10.40 WIB. Dengan wajah pucat dan terus batuk, Kivlan tetap berjalan menuju ruangan Kusuma Admadja 3.
Meski berkali-kali ditawari menggunakan kursi roda yang disediakan pengadilan, ia berkukuh tetap berjalan. "Biarkan saya belajar jalan," cetusnya.
Kivlan sempat berterima kasih kepada awak media atas segala pemberitaan terhadap dirinya. Kivlan juga meminta masyarakat untuk mendengar eksepsi yang akan ia bacakan. Ia merasa tidak bersalah.
"Dengarkan nanti, ini semua rekayasa. Dengar nanti ya, mereka, Wiranto (mantan Menko Polhukam) bilang di depan umum saya penjahat. Kan merusak nama saya," tandas pria berusia 72 tahun itu.
Kivlan didakwa dalam kasus kepemilikan senjata api ilegal pada aksi 21-22 Mei saat menolak hasil keputusan Bawaslu. Ia disebut telah menguasai empat pucuk senjata api dan 117 peluru tajam secara ilegal.
Ia didakwa dengan dua dakwaan. Dakwaan pertama melanggar Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12/drt/1951 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Dakwaan kedua, dia dinilai melanggar Pasal 1 ayat 1 Undang-Undang Darurat No 12/drt/1951 juncto Pasal 56 Ayat 1 KUHP.
Sebelum persidangan, Kivlan sempat menjelaskan kesiapannya menghadapi sidang atas dugaan kepemilikan senjata api ilegal. Ia menduga rekayasa kasus yang ia alami didalangi oleh Wiranto.
"Dengan saya dikuyo-kuyo (dipinggirkan) begini oleh grup mereka, terutama Wiranto cs, ya saya juga prihatin, tapi saya akan lawan semua rekayasa Wiranto cs supaya saya masuk penjara karena masalah 1998. Saya banyak tahu bagaimana mereka itu berjuang untuk kepentingan sendiri dan kelompoknya," tutup Kivlan. (Iam/P-2)
Anam pun mempertanyakan, apakah ada keterlambatan atau faktor lain yang menyebabkan penanganan kasus ini lambat.
Ia menilai bahwa anggota Polri memang masih membutuhkan senpi, mengingat begal, pembunuhan, pencurian, masih marak di mana-mana.
"Kebijakan pimpinan soal evaluasi kepemilikan senjata api bagi anggota polisi, kami tinggal menunggu informasi lanjutan bagian mana yang akan dievaluasi,"
Silmy Karim mengatakan sudah pernah terjadi peristiwa tragis, yakni petugas imigrasi gugur saat menjalankan tugas.
Presiden AS Joe Biden menyatakan akan menghormati keputusan juri yang menemukan putranya, Hunter Biden, bersalah atas kejahatan kepemilikan senjata.
Hunter Biden, putra Joe Biden, menjadi anak pertama dari seorang Presiden AS yang dijatuhi hukuman atas kejahatan federal.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved