Headline
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Kumpulan Berita DPR RI
KEPOLISIAN Daerah (Polda) Jawa Tengah bakal melakukan evaluasi kepemilikan dan penggunaan senjata api pada semua anggota. Hal ini buntut dari kasus penembakan terhadap siswa SMKN 4 Semarang Gamma Rizkynata Oktafandy yang dilakukan anggota Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Semarang Aipda Robig Zaenudin. Apalagi, sampai saat ini, terduga pelaku juga belum menjalani sidang etik dan belum ditetapkan sebagai tersangka.
Soal kepemilikan dan penggunaan senjata oleh anggota kepolisian juga masih menjadi sorotan. Penembakan Gamma Rizkynata terjadi di depan sebuah minimarket di Jalan Candi Penataran Raya, Ngaliyan, Kota Semarang, diketahui menggunakan senjata organik kepolisian pistol CDF Revolver.
"Kebijakan pimpinan soal evaluasi kepemilikan senjata api bagi anggota polisi, kami tinggal menunggu informasi lanjutan bagian mana yang akan dievaluasi," kata Kepala Bidang Humas Polda Jawa Tengah Kombes Artanto, Rabu (4/12).
Menurut Artanto, dipastikan proses kepemilikan senjata api bagi anggota Polri harus melalui serangkaian tes seperti penilaian dari pimpinan, tes psikologi, pelatihan menembak, pemeriksaan terhadap lingkungan dan rekan kerja. "Prosedurnya cukup banyak yang harus dilalui pemegang senjata organik di kepolisian," imbuhnya.
Sementara itu, menyinggung tentang sidang etik dan belum ada penetapan tersangka terhadap pelaku penembakan Aipda Robig Zaenudin, lanjut Artanto, karena Propam dan Direktorat Reserse Umum Polda Jawa Tengah masih melakukan penyelidikan dan mengumpulkan sejumlah barang bukti salah satunya hasil visum jenazah korban.
Namun terkait kasus pelanggaran etik, persidangan akan dilakukan secepatnya digelar di gedung Polda Jawa Tengah secara terbuka. "Bukti-bukti sedang disusun penyidik, jadi setelah cukup akan dilakukan sidang," tuturnya.(M-2)
MAJELIS hakim Pengadilan Negeri Semarang menjatuhkan vonis 15 tahun penjara kepada Aipda Robig Zainudin, terdakwa kasus penembakan terhadap tiga pelajar SMKN 4 Semarang.
ANGGOTA Polrestabes Semarang, Aipda Robig Zaenudin, dituntut hukuman 15 tahun penjara dan denda sebesar Rp200 juta atas kasus penembakan terhadap tiga pelajar SMKN 4 Semarang.
Orang tua Gamma Rizkynata Oktafandy, yang meninggal ditembak anggota Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Semarang Aipda Robig Zaenudin, mendesak kasus tersebut segera dituntaskan.
Keluarga korban penembakan Gamma Rizkynata Oktafandy meminta Polda Jawa Tengah tidak mengabulkan pengajuan banding Aipda Robig Zaenudin, karena sangat mencederai rasa keadilan.
MABES Polri membuka peluang bakal memeriksa Kapolrestabes Semarang Kombes Irwan Anwar atas kasus penembakan oleh anggota Aipda Robig Zaenudin terhadap siswa SMKN 4 Semarang, Gamma Rizkynata
MUNCUL dugaan gagalnya upaya rekayasa dalam kasus penembakan siswa SMKN 4 Semarang oleh anggota Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Semarang Aipda Robig Zaenudin.
Menugaskan polisi aktif di jabatan sipil juga dianggap sebagai indikasi korupsi lantaran gaji yang diberikan sebagai polisi dan pegawai sipil.
Direktur Imparsial Ardi Manto mengkritisi Komjen Dwiyono yang ditempatkan sebagai Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI).
DPR sebagai pihak yang memiliki fungsi pengawasan seharusnya lebih tegas dalam mengevaluasi kinerja Polri.
Anggota polisi yang terlibat penembakan pelajar SMKN 4 Semarang telah ditahan oleh Pengamanan Internal (Paminal) Propam untuk pemeriksaan lebih lanjut
Empat oknum polisi itu terdiri dari dua anggota dari Polda Sulawesi Utara dan dua anggota dari Polda Sulawesi Selatan.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved