Headline
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Kumpulan Berita DPR RI
Direktur Amnesty International Indonesia, Usman Hamid, menilai pembentukan komite reformasi kepolisian (KRK) tidak akan efektif jika hanya menghasilkan dokumen di atas kertas tanpa menyentuh akar persoalan.
“Salah satu akar masalah Polri adalah lemahnya pengawasan di DPR. Kalau kita lihat rapat-rapat di DPR, kebanyakan pujian. Ketika masyarakat mengkritik, ketua Komisi III justru memuji. Polisi kalau dipuji itu nggak bisa berubah diri,” kata Usman dalam keterangannya pada Sabtu (27/9).
Usman juga mempertanyakan sikap DPR yang dinilai terlalu lunak terhadap kepolisian. Menurutnya, DPR sebagai pihak yang memiliki fungsi pengawasan seharusnya lebih tegas dalam mengevaluasi kinerja Polri. “Kenapa DPR memuji? Kenapa? Saya nggak tahu. Mayoritas anggota DPR juga pengusaha dan pengacara. Jadi punya kepentingan di balik itu,” ujarnya.
Terkait komisi atau tim reformasi Polri yang dibentuk pemerintah maupun Kapolri, Usman menegaskan perlunya melibatkan unsur masyarakat sipil.
“Di dalam tim Transformasi Reformasi Polri tidak ada unsur masyarakat sipil. Di dalam Komisi Reformasi Polri juga belum jelas siapa yang dilibatkan. Itu yang harus diperbaiki,” tegasnya.
Ia juga menilai Presiden perlu memberi instruksi tegas dalam proses reformasi kepolisian. “Misalnya dalam kasus Prahara (demo) Agustus, kalau saya jadi Kapolri, saya butuh tim gabungan pencari fakta untuk mengungkap apa yang sebenarnya terjadi. Bukan justru membatalkan tim tersebut. Itu keliru, baik dari Presiden maupun Menko Polkam,” tukasnya.
Menurutnya, problem reformasi kepolisian sejak era reformasi erat kaitannya dengan relasi politik dan ekonomi. Ia menyinggung pandangan akademisi Jacky Baker yang menyoroti hubungan Polri dengan kekuasaan eksekutif dan kelompok usaha.
“Relasi politik itu dengan eksekutif, yang menimpakan pengaruh politik besar pada polisi. Termasuk politisasi Kapolri. Yang kedua adalah relasi ekonomi, yaitu dengan pengusaha-pengusaha. Bahkan fasilitas di Mabes Polri ada yang disponsori pengusaha,” ungkap Usman.
Ia juga menyoroti praktik pungutan liar dan lemahnya sistem forensik di kepolisian. Menurut Usman, ketiadaan lembaga forensik independen kerap menimbulkan ketidakpercayaan publik terhadap hasil pemeriksaan kasus kematian tidak wajar.
“Banyak sekali kematian warga yang diduga akibat penyiksaan, tapi polisi bilang tidak. Kasus paling ekstrem adalah Joshua Hutabarat. Polisi bahkan meminta keluarga tidak membuka jenazah. Padahal hasil autopsi independen bisa saja berbeda dengan versi kepolisian,” jelasnya.
Atas dasar itu, Usman menilai penting memisahkan lembaga forensik dari struktur kepolisian. “Kita perlu mengeluarkan lembaga forensik dari dalam Polri. Itu baru satu masalah, belum lagi soal pungutan liar yang memeras rakyat,” pungkasnya. (Dev/P-1)
Kekagetan keluarga, menurut Perdana Cahya Devian Melasco, karena DLL tercatat dalam satu KK yang sama dengan AKBP Basuki
Mahkamah menilai bahwa frasa “atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri” dalam Penjelasan Pasal 28 ayat (3) UU Polri menimbulkan ketidakjelasan norma dan membuka ruang multitafsir.
Tentara Nasional Indonesia (TNI) dan Kepolisian Republik Indonesia (Polri) bukanlah aparat bayaran. Keduanya adalah abdi negara dan abdi rakyat.
Bripda LO diketahui menjual puluhan butir amunisi ke warga sipil yang terafiliasi dengan jaringan KKB Lenggenus pimpinan Komari Murib.
Usaha sampingan anggota Polri yang akrab disapa Mas Gun itu telah ditekuni sejak 2015.
Optimisme ini mencakup pergeseran budaya dari militeristik menuju civilian policing (kepolisian sipil) yang lebih mengedepankan pelayanan publik.
Mekanisme pengangkatan dan pemberhentian pimpinan Polri harus melalui persetujuan legislatif
Keterbatasan pengawasan dari pimpinan pusat seringkali menjadi celah terjadinya penyimpangan oleh anggota Polri di daerah.
Menempatkan Polri di bawah kementerian merupakan kemunduran reformasi
Sifat rekomendasi tersebut cenderung konvensional dan sudah umum dikenal dalam diskursus reformasi kepolisian di Indonesia.
Reformasi kali ini menyentuh aspek fundamental, yakni budaya kerja dan mentalitas para anggota Polri di lapangan.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved