Headline

Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.

AKBP Basuki Segera Disidang Etik dan Terancam Sanksi Pemecatan 

Akhmad Safuan
21/11/2025 21:36
AKBP Basuki Segera Disidang Etik dan Terancam Sanksi Pemecatan 
AKBP Basuki segera disidang etik dan terancam pemecatan. (DOK )

AJUN Komisaris Besar Polisi (AKBP) Basuki, Kepala Subdirektorat Pengendalian Massa (Dalmas) Direktorat Samapta Polda Jawa Tengah secepatkan akan disidang  kode etik profesi polri dan terancam pemecatan terkait kasus kematian dosen Untag Semarang.

Pemantauan Media Indonesia hingga Jumat (21/11) malam, kasus kematian Dosen Hukum Pidana Universitas 17 Agustus 1945 (Untag) Semarang DLL,35, di sebuah kamar kos hotel (Kostel) di Jalan Telagabodas no 11, Kecamatan Gajahmungkur, Kota Semarang masih terus menjadi sorotan publik.

Selain penyebab kematian korban yang ditemukan tergeletak di samping tempat tidur dalam kondisi telanjang dan ada darah di mulut, hidung dan perut, sorotan tertuju pada seorang perwira menengah Polri AKBP Basuki, Kepala Subdirektorat Pengendalian Massa (Dalmas) Direktorat Samapta Polda Jawa Tengah yang kini mendapat penempatan khusus (Patsus).

Meluncurnya sejumlah pengakuan AKBP Basuki saat diperiksa tim penyidik Propam Polda Jawa Tengah diantaranya adanya hubungan asmara dengan korban, telah hidup bersama dengan korban sejak tahun 2020 dan lainnya menjadikan terduga  dinilai melakukan pelanggaran etik berat.

"Sidang kode etik profesi Polri untuk AKBP Basuki akan dilakukan secepatnya, yakni sebelum masa penahanannya selama 20 hari habis," kata Kepala Bidang Humas Polda Jawa Tengah Kombes Artanto.

Menurut Artanto melihat sejumlah pelanggaran sesuai pengakuan AKBP Basuki saat diperiksa penyidik Bidang Profesi dan Pengamanan (Bid Propam) Polda Jawa Tengah, termasuk pelanggaran berat dalam kode etik profesi Polri, sehingga terancam sanksi berat yakni Pemberhentian Dengan Tidak Hormat (PTDH) atau pemecatan.

Selain pelanggaran kode etik profesi tersebut, ungkap Artanto, kepolisian dalam hal ini penyidik Direktorat Reserse dan Kriminal Umum Polda Jawa Tengah juga masih melakukan penyelidikan dugaan pidana kasus ini.  "Polisi masih mengidentifikasi alat bukti yang ada seperti handphone  dan laptop korban," tambahnya.

Selain itu juga, lanjut Artanto, untuk mengungkap kasus kematian dosen Untag Semarang DLL yang ditemukan meninggal dunia di kamar no 210 Kostel di Jalan Telagabodas no 11, Kecamatan Gajahmungkur, Kota Semarang pada Senin (17/11) tersebut, penyidik juga tejah memeriksa sejumlah saksi termasuk diantaranya penjaga Kostel.

Guna mengungkap penyebab kematian korban, demikian Artanto, kepolisian juga masih menunggu hasil autopsi korban secara resmi, sehingga sampai saat ini penyidik belum dapat berspekulasi penyebab sebenarnya, sehingga sejumlah pertanyaan besar bagaimana kejadian sebenarnya hingga korban ditemukan meninggal dunia seperti digambarkan awal.

Keluarga Terkejut
Sementara itu Perdana Cahya Devian Melasco, kakak kandung dosen Hukum Pidana Untag Semarang DLL mengaku keluarga sangat terkejut atas kematian adiknya tersebut, apalagi ketika mendapati kematian korban cukup tragis dan adanya hubungan dengan seorang anggota kepolisian berpangkat perwira menengah tersebut.

"Keluarga dibuat terkejut setelah mengetahui ternyata DLL secara diam-diam berpindah Kartu Keluarga tanpa memberi kabar kepada siapa pun, termasuk kakak kandungnya," ujar Perdana Cahya Devian Melasco Jumat (21/11).

Kekagetan keluarga, menurut Perdana Cahya Devian Melasco, karena DLL tercatat dalam satu KK yang sama dengan AKBP Basuki di Perumahan Semawis Blok D.10, RT 002 RW 009, Kelurahan Kedungmundu, Kecamatan Tembalang, Kota Semarang, padahal keduanya tidak mempunyai hubungan secara resmi.

Selepas ibunya meninggal, lanjut Perdana Cahya Devian Melasco, berinisiatif mengurus surat kematian sekaligus membuat KK terbaru, namun dibuat kaget karena KK tersebut hanya memuat namanya sendiri, sedangkan nama adiknya DLL tidak tercantum dan tidak menanyakan karena adiknya menang orang yang tertutup.

Terkait kematian korban DLL, Perdana Cahya Devian Melasco meminta agar kepolisian dapat segera mengusut tuntas kasus ini dan transparan mengungkapkan kematian korban, termasuk menjelaskan peran AKBP Basuki yang berada di dalam kamar yang sama saat peristiwa terjadi."Kematian korban pagi, tapi saya menerima informasi pada petang," imbuhnya.

"Pihak keluarga juga telah menunjuk Zainal Petir sebagai kuasa hukum, sehingga berharap langkah ini dapat membuat kasus kematian sang adik terungkap secara terang benderang," katanya. (H-1)

 

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Denny parsaulian
Berita Lainnya