Headline
Bansos harus menjadi pilihan terakhir.
MAJELIS hakim Pengadilan Negeri Semarang menjatuhkan vonis 15 tahun penjara kepada Aipda Robig Zainudin, terdakwa kasus penembakan terhadap tiga pelajar SMKN 4 Semarang. Vonis ini telah sesuai dengan tuntutan yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum.
Sebelumnya, Aipda Robig Zainudin didakwa menembak tiga pelajar SMKN 4 Semarang hingga mengakibatkan seorang di antaranya Gamma Rizkynata Oktavandy meninggal dunia dan dua rekannya, ST dan AD, mengalami luka tembak.
Sejak pagi, puluhan petugas kepolisian melakukan penjagaan ketat di Pengadilan Negeri Semarang, baik di depan kantor pengadilan hingga lorong memasuki ruang persidangan hingga di sejumlah sudut lainnya. Bahkan petugas juga dilengkapi dengan kendaraan sepeda motor taktis yang terparkir di area khusus karyawan pengadilan.
Pada sidang sebelumnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah Sateno menuntut terdakwa Robig Zainudin dengan hukuman 15 tahun penjara dan membayar denda sebesar Rp200 juta yang jika tidak dibayarkan diganti dengan kurungan selama enam bulan.
Aipda Robig didakwa terbukti melanggar Pasal 80 ayat 3 dan 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan serta Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan.
Kasus ini semakin mendapat sorotan karena Aipda Robig Zainudin masih tetap menjadi polisi dan mendapatkan gaji 75%, meskipun dalam sidang etik telah mendapat sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).
"Masih menjadi polisi dan menunggu hasil sidang inkrah untuk kembali disidang etik tingkat banding," ujar Kepala Bidang Humas Polda Jawa Tengah Kombes Artanto.
Dalam sidang pembacaan keputusan vonis yang disiarkan secara live streaming tersebut, Aipda Robig Zainudin terlihat tiba di Pengadilan Negeri (PN) Semarang, Kecamatan Semarang Barat, Kota Semarang, sekitar pukul 10.10 WIB dengan minibus warna hitam dengan mengenakan baju putih dan berpeci putih memasuki ruang persidangan yang tejah dipenuhi pengunjung sidang termasuk keluarga Gamma.
"Saya minta hakim dapat memvonis terdakwa Aipda Robig Zainudin hukuman maksimal 15 tahun penjara sesuai tuntunan JPU," kata Andi Prabowo, orangtua korban Gamma Rizkynata Oktafandy yang datang bersama tujuh anggota keluarga besar.
Sidang dipimpin oleh Hakim Ketua Mira Sendangsari dimulai pukul 10.17 WIB berlangsung cukup tertib dengan pengawalan khusus petugas kepolisian, akhirnya hakim menjatuhkan hukuman 15 tahun penjara seperti tuntutan jaksa penuntut umum sebelumnya.
Menurut hakim terdakwa Robig Zainudin terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindakan berupa kekerasan terhadap anak yang mengakibatkan mati dan kekerasan terhadap anak yang menyebabkan luka sebagaimana diatur pasal 80 ayat (3) dan ayat (1) UU RI nomor 35 tahun 2012 atas perubahan UU nomor 23 tahun 2022 tentang perlindungan anak junto pasal 76 huruf C UU RI nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU nomor 23 tahun 2022 tentang perlindungan anak.
"Terdakwa Robig Zaenudin bin Mulyono secara sah melanggar pasal tersebut sehingga menjatuhkan pidana penjara selama 15 tahun," kata Hakim Ketua Mira Sendangsari.
Mendapat vonis 15 tahun penjara, terdakwa Robig Zainudin tampak tenang dan tetap menegakkan kepala di kursi terdakwa. Bahkan ketika ditanyakan hakim menyangkut sikapnya terhadap vonis tersebut apakah menerima atau banding dijawab pikir-pikir. "Saya pikir-pikir yang mulia," ujarnya. (AS/E-4)
TERSANGKA penembakan tiga siswa SMKN 4 Semarang, Aipda Robig Zaenudin, telah mengajukan memori banding ke Komisi Sidang Etik Propam Polda Jawa Tengah terkait pemecatannya dari kepolisian.
KAPOLRESTABES Semarang Kombes Irwan Anwar dicopot dari jabatannya diduga buntut kasus penembakan siswa SMKN 4 Semarang oleh anggota Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Semarang Aipda Robig Zaenudin.
RENCANANYA besok atau Senin (30/12) kepolisian bersama kejaksaan akan menggelar rekonstruksi kasus penembakan tiga siswa SMKN 4 Semarang.
TERSANGKA penembakan siswa SMK di Semarang, Aipda Robig Zaenudin, telah ditahan di ruang tahanan Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Tengah.
SEUSAI resmi menjadi tersangka kasus penembakan siswa SMKN 4 Semarang, Aipda Robig Zaenudin, dipindahkan ke ruang tahanan Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Tengah.
Dalam rekontruksi, saksi korban AD dan tersangka pelaku penembakan Aipda Robig Zaenudin saling berbantah mengenai jarak tembak.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved