Headline

Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.

Fokus

Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.

Resmi Jadi Tersangka Kasus Penembakan, Aipda Robig Dipindahkan ke Ruang Tahanan Polda Jateng

Akhmad Safuan
11/12/2024 10:20
Resmi Jadi Tersangka Kasus Penembakan, Aipda Robig Dipindahkan ke Ruang Tahanan Polda Jateng
Aipda Robig Zaenuddin usai menjalani sidang etik di Polda Jawa Tengah, Senin (9/12/2024) malam.(MI/Akhmad Safuan)

SEUSAI resmi menjadi tersangka kasus penembakan siswa SMKN 4 Semarang, Aipda Robig Zaenudin, dipindahkan ke ruang tahanan Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Tengah. Ditreskrimum Polda Jateng pun kini telah memulai tahap penyidikan. Sebelumnya, Aipda Robig diduga melakukan penembakan ke rombongan pelajar SMKN 4 Semarang pada Minggu (24/11) dini hari saat berpapasan di Jalan Candi Penataran Raya, Ngalian, Semarang. Akibatnya, Gamma, 17, meninggal dunia dan dua temannya, AD, 17, dan SA, 16, terkena luka tembak.

Pemantauan Media Indonesia, Rabu (11/12) dini hari, penyidikan terhadap Aipda Robig Zaenudin masih berlangsung oleh petugas Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Tengah. 

Tersangka Aipda Robig Zaenudin yang baru saja diputuskan sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) oleh majelis sidang etik kepolisian, juga bakal menghadapi penyidikan tindak pidana umum dengan ancaman pasal berlapis yakni pembunuhan, penganiayaan, dan Undang-Undang Perlindungan Anak.

"Proses penyidikan masih berlangsung. Penyidik Ditreskrimum Polda Jawa Tengah telah memeriksa 23 saksi, baik itu teman mendiang Gamma maupun saksi lainnya," kata Kepala Bidang Humas Polda Jawa Tengah Kombes Artanto.

Polisi masih melengkapi berkas perkara, lanjut Artanto, sebelum melimpahkannya ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan untuk mempercepat penyidikan, tersangka Robig Zaenudin telah dipindahkan ke tahanan Ditreskrimum Polda Jawa Tengah. "Segera mungkin kami menyelesaikan pemberkasannya," tambahnya.

Meskipun telah dipindahkan ke ruang tahanan Ditreskrimum, menurut Artanto, tempat tahanan tersebut dipisahkan dengan tahanan lain yakni di ruang tahanan khusus anggota kepolisian. 

Sementara itu, penetapan tersangka dilakukan setelah Aipda Robig Zaenudin, anggota Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Semarang, diputuskan oleh sidang etik dengan sanksi PTDH atau pemecatan dari kepolisian. Tim penyidik Ditreskrimum Polda Jawa Tengah juga telah menggelar gelar perkara kasus penembakan siswa SMKN 4 Semarang.

Anggota Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Choirul Anam mengatakan sidang etik diperkirakan masih akan berlanjut karena Aipda Robig Zaenudin berencana melakukan upaya banding. Namun, ia juga minta proses pidana tetap dilakukan pengawalan.

"Kami mengapresiasi keputusan PTDH tersebut dan mari kita sama-sama terus menjaga proses lebih lanjut," imbuhnya.

Menurut Choirul Anam, proses etik yang dilakukan Polda Jawa Tengah kepada Aipda Robig Zaenudin juga menjadi sinyal positif dalam menguji tiap perbuatan anggota polisi yang diduga melanggar kode etik Polri, sehingga Kompolnas juga mengapresiasi proses pidana tetap bergulir hingga kini Robig ditetapkan sebagai tersangka.

"Dua konteks ini mengajarkan kepada kita bagaimana proses apapun yang terjadi yang dilakukan anggota kepolisian yang memang bisa di-challange dan challenge-nya sesuai dengan prosedur hukum," ujar Choirul Anam. (AS/J-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Putri yuliani
Berita Lainnya