Headline
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
TERSANGKA penembakan siswa SMKN 4 Semarang Aipda Robig Zaenudin tunjuk tujuh pengacara untuk mendampingi dalam kasus penembakan yang menewaskan Gamma Rizkynata Oktafandy,16, serta melukai dua rekannya AD,17, dan SA,16.
Pemantauan Media Indonesia Jumat (27/12) perkembangan kasus penembakan siswa SMKN 4 Semarang oleh Aipda Robig Zaenudin masih terus mendapat sorotan, setelah berbagai drama dan skenario muncul sejak kasus menewaskan Gamma Rizkynata Oktafandy,16, serta melukai dua rekannya AD,17, dan SA,16.
Dalam perkembangannya, tersangka Aipda Robig Zaenudin, anggota Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Semarang yang dipecat dari kepolisian dalam sidang etik, ternyata didampingi tujuh pengacara baik dalam proses tindak pidana di kepolisian maupun dalam persidangan mendatang.
"Kami, tujuh pengacara bakal mengawal dan melakukan pembelaan terhadap Aipda Robig Zaenudin, sejak proses di kepolisian hingga di pengadilan," kata Herry Darman, pengacara Robig Zaenudin.
Pengacara Herry Darman mengatakan telah membesuk tersangka Aipda Robig Zaenudin di sel tahanan Polda Jawa Tengah dan mendapat titipan pesan bela sungkawa untuk keluarga korban atas kematian Gamma dan juga meminta maaf pada institusi Polri dan Kapolrestabes Semarang sebagai atasannya.
Sebagai pembela dalam kasus ini, menurut Herry Darman, kliennya tidak ada niat jahat dalam tindakan Robig karena awalnya mengira ada begal, karena tidak kenal siapa yang ditembak dan padaaiam itu melihat ada orang mengendarai motor, ada orang yang dikejar yang menggunakan sajam.
Penembakan itu tidak ada niat membunuh, lanjut Herry Darman, tetapi untuk melumpuhkan dan mencegah, hal itu juga dilakukan dengan memberikan peringatan dengan mengatakan seorang polisi dan tembakan ke arah ham 11. "Artinya ada dua kali peringatan yakni lesan dan tembakan," imbuhnya.
Ditanya mentakut pembelaan dilakukan, ungkap Herry Darman, tujuh pengacara hanya Ajan mendampingi untuk pembelaan di sidang pidana umum, tetapi tidak untuk sidang etik, sehingga berharap kasus ini bisa berjalan sesuai proses, bahkan tekanan publik membuat kasus ini cukup cepat prosesnya.
Menyangkut dugaan rekayasa, Herry Darman membantah hal itu, karena menurutnya dalam konferensi pers yang digelar setelah kasus penembakan itu dihadirkan oleh Kepala Polrestabes Semarang, Wali Kota Semarang, Dinas Pendidikan, kepala sekolahdan orangtua. "Tidak ada yang direkayasa, kami sekarang tidak sampaikan pokok perkara yang akan ada di persidangan," ujarnya.
Sebelumnya Kepala Bidang Humas Polda Jawa Tengah Kombes Artanto mengatakan proses pidana umum sedang berjalan, setelah keluarga korban melaporkan kasus ini terkait Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan yang menyebabkan kematian.
"Berkas perkara sudah disampaikan ke JPU, saat ini penyidik menunggu hasil penelitian dari JPU terhadap berkas perkara yang dikirimkan," katanya.
SEUSAI resmi menjadi tersangka kasus penembakan siswa SMKN 4 Semarang, Aipda Robig Zaenudin, dipindahkan ke ruang tahanan Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Tengah.
TERSANGKA penembakan siswa SMK di Semarang, Aipda Robig Zaenudin, telah ditahan di ruang tahanan Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Tengah.
Ditanya tentang dugaan senggolan kendaraan sebelum kejadian, AD membantah hal itu.
AIPDA Robig Zaenudin, pelaku penembakan siswa SMKN 4 Semarang akhirnya dijatuhi sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) yang diputuskan melalui sidang etik pada Senin (9/12).
Bersamaan dengan jatuhnya keputusan PTDH tersebut, Polda Jawa Tengah juga menetapkan tersangka kepada Aipda Robig Zaenudin, pelaku penembakan tiga siswa SMKN 4 Semarang.
Keluarga korban penembakan Gamma Rizkynata Oktafandy meminta Polda Jawa Tengah tidak mengabulkan pengajuan banding Aipda Robig Zaenudin, karena sangat mencederai rasa keadilan.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved