Headline
Setelah menjadi ketua RT, Kartinus melakukan terobosan dengan pelayanan berbasis digital.
Setelah menjadi ketua RT, Kartinus melakukan terobosan dengan pelayanan berbasis digital.
F-35 dan F-16 menjatuhkan sekitar 85 ribu ton bom di Palestina.
TERSANGKA penembakan tiga siswa SMKN 4 Semarang, Aipda Robig Zaenudin, telah mengajukan memori banding ke Komisi Sidang Etik Propam Polda Jawa Tengah terkait pemecatannya dari kepolisian. Banding itu diajukan agar sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) alias pemecatan dirinya dari institusi kepolisian dicabut.
Pemantauan, Selasa (14/1) kasus penembakan tiga siswa SMKN 4 Semarang hingga menyebabkan meninggalnya Gamma Rizkynata Oktafandy dan melukai dua rekannya AD dan SA memasuki babak baru usai pengajuan banding dilakukan oleh tersangka Aipda Robig pada Sabtu (11/1) lalu.
"Berkas banding telah di meja Propam sebagai bahan untuk menyusun sidang Kode Etik Polri (KEP) dan Propam memiliki waktu lima hari untuk menyusun dilanjutkan dengan sidang banding kode etik," kata Kepala Bidang Humas Polda Jawa Tengah Kombes Artanto.
Selain itu, Artanto mengaku belum melihat ketebalan berkas memori banding dari Aipda Robig Zaenudin termasuk poin-poin pembelaan dan belum membaca narasi yang tertuang dalam memori banding tersebut karena masih dipegang oleh Propam Polda Jawa Tengah.
Direktur Reserse dan Kriminal Umum Polda Jawa Tengah Kombes Dwi Subagio mengatakan, berkas pidana kasus pidana Aipda Robig Zaenudin atas penembakan tiga siswa SMKN 4 Semarang hingga kini masih dalam proses, yakni menghadapi keterangan saksi dan ahli sesuai saran dari Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah. "Statusnya masih P19, kita akan lengkapi segera," imbuhnya.
Tersangka Aipda Robig Zaenudin, menurut Dwi Subagio, dalam kasus pidana tersebut dijerat Pasal 80 ayat 3 junto pasal 76 C Undang-undang nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2022 tentang perlindungan anak serta pasal 338 KUHP (pembunuhan) dan atau pasal 351 (penganiayaan) ayat 3 KUHP.
Hal serupa juga dibenarkan Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah Arfan Triono. Ia menyebut berkas kasus pidana Aipda Robig Zaenudin belum lengkap atau masih P19, sehingga dikembalikan untuk dilengkapi oleh penyidik kepolisian. Jika sudah lengkap atau P21 berkas bisa dilimpahkan ke kejaksaan dan dapat dibawa ke pengadilan untuk disidangkan.
Sementara itu, baik aktivis maupun Andi Prabowo, orangtua korban meninggal dalam penembakan Gamma Rizkynata Oktafandy, saat aksi Kamisan di depan Polda Jawa Tengah meminta agar kepolisian menolak memori banding Aipda Robig Zaenudin karena telah melakukan penembakan secara membabi-buta hingga menimbulkan korban jiwa dan luka.
Peristiwa penembakan itu terjadi di depan sebuah minimarket di Jalan Candipenataran Raya, Ngaliyan, Kecamatan Semarang Barat, Kota Semarang pada Minggu (24/11/2024). Sebelumnya, telah digelar sidang etik hingga memutuskan pelaku penembakan Aipda Robig Zaenudin dipecat atau Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH). Dari hasil sidang etik itu pula Aipda Robig diputuskan ditetapkan menjadi tersangka. (AS/J-3)
KAPOLRESTABES Semarang Kombes Irwan Anwar dicopot dari jabatannya diduga buntut kasus penembakan siswa SMKN 4 Semarang oleh anggota Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Semarang Aipda Robig Zaenudin.
RENCANANYA besok atau Senin (30/12) kepolisian bersama kejaksaan akan menggelar rekonstruksi kasus penembakan tiga siswa SMKN 4 Semarang.
TERSANGKA penembakan siswa SMK di Semarang, Aipda Robig Zaenudin, telah ditahan di ruang tahanan Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Tengah.
SEUSAI resmi menjadi tersangka kasus penembakan siswa SMKN 4 Semarang, Aipda Robig Zaenudin, dipindahkan ke ruang tahanan Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Tengah.
Bersamaan dengan jatuhnya keputusan PTDH tersebut, Polda Jawa Tengah juga menetapkan tersangka kepada Aipda Robig Zaenudin, pelaku penembakan tiga siswa SMKN 4 Semarang.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved